Ujung Tanjung, Riau – Ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Riau
Dr. Erdianto SH MHum dalam pendapatnya menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana atas nama terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung yang didakwa telah melakukan tindak pidana penyerobotan dan perusakan tanaman bukan ranah pidana melainkan keperdataan.
Hal ini dijelaskan Dr. Erdianto, SH., MHum selaku saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung dalam agenda sidang keterangan Ahli yang digelar di ruang sidang Cakra PN Rohil Kamis (28/3/19). Sekira pukul 11.15 WIB.
Sidang perkara pidana nomor.Reg 492/Pid.B/2018/PN Rhl.dengan terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung warga Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya diduga melakukan tindak pidana penyerobotan dan perusakan tanaman didampingi oleh penasehat hukumnya Asep Ruhiyat Sag., SH., MH dan Malden Ricardo,SH., MH. dengan penuntut umum Reza Rezky Fadillah, SH di pimpin oleh Ketua Majelis Rudi Ananta Wijaya, SH., MH Li.
Kasus perkara lahan seluas hektare yang terletak di KM 39 kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir yang menarik perhatian para pencari keadilan, tidak tanggung tanggung pihak penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa demi untuk terangnya kasus ini meminta keterangan dua pendapat Ahli pidana dalam sidang , namun kedua Ahli pidana memberikan pendapatnya berbeda dalam kasus ini.
Sebelumnya dalam sidang Dr. Erdianto SH., Mhum dalam pendapatnya mengatakan bahwa dalam perkara terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung bukan masuk unsur tindak pidana, melainkan perkara Keperdataan, dengan alasan kedua pihak terlapor dan pelapor sama sama memiliki legalitas surat atas objek lahan sengketa.” seharusnya kedua belah pihak harus menyelesaikan dulu perkara ini dalam gugatan keperdataan baru bisa ada unsur pidananya ” jelas Erdianto SH MH dalam sidang.
Namun dalam pendapat Ahli yang di ajukan penuntut Umum M. Husnu Abadi, SH., MHum Phd.mengatakan perkara ini ada unsur Pidana. Karena perbuatan sesorang yang tidak ada alas haknya mengambil atau menjual atau memindah tangankan barang milik orang lain atau sebidang lahan milik orang lain yang kepemilikannya atas barang itu diragukan, maka sudah memasuki ranah pidana.bukan lagi ranah hukum administrasi negara ( PTUN).
Kuasa hukum terdakwa Asep Ruhiyat, SAg., SH., MH dalam sidang sempat bertanya pendapat ahli Dr. Erdianto, SH., M.Hum apabila objek perkara alas hak kedua belah pihak masing- masing telah dibatalkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum dari pihak Pengadilan, siapa yang berhak atas objek lahan perkara tersebut..!!
Ahli Dr Erdianto, SH., Mhum memberikan pendapatnya sebelum ada gugatan perdata maka kembali kepada pemilik semula dalam hal ini sukarno dan Sofyan tanjung .
Diketahui sebelumnya perkara ini sudah pernah digugat perdata oleh Syarifudin selaku Sekretaris Kerapatan Suku Hamba Raja dengan tergugat Sukarno dan Sofyan Tanjung. Namun dalam gugatan itu penggugat tidak dapat menunjukkan objek lahan perkara sehingga gugatan Penggugat dinyatakan kabur. oleh pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Informasi yang dirangkum sebelumnya dalam perkara ini ada hal aneh yang dirasakan oleh terdakwa. Sebelum kasus ini naik ke tingkat pengadilan, terdakwa melalui kuasa hukumnya pada tahun 2013 sudah pernah membuat laporan pengaduan ( LP) kepada Polda Riau terkait penyerobotan dan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Suyadi, Syarifuddin, Jaerli Silalahi, Hendra Yunizar, selanjutnya Polda Riau melimpahkan kasus ini ke Polres Rohil, namun tidak dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Rohil.
Lain halnya dengan laporan pengaduan yang dilaporkan oleh pihak Suyadi Cs pada tahun 2015 lalu terkait Penyerobotan dan Perusakan dengan terlapor Sukarno dan Sofyan Tanjung pihak penyidik mampu menjerat kedua tersangka hingga saat ini sampai ke Pengadilan. Ada apa ” ujar Asep Ruhiyat, SH”. kepada awak media. (Anggiat Sinaga)