Oleh: Jhon SE Panggabean, S.H.,M.H.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Revisi UU KPK berkaitan dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi perbincangan hangat bahkan telah menjadi polemik. Untuk membahas hal tersebut kita perlu mengingat kembali awal lahirnya KPK adalah didasarkan agenda Reformasi yakni agar hukum dijadikan Panglima, dimana sebelum Reformasi untuk memperoleh kebebasan berpendapat dan keadilan dibidang hukum sulit serta Korupsi merajalela dan ketika itu hukum masih cenderung dijadikan instrumen penguasa, bahkan dapat diintervensi oleh kepentingan penguasa hingga akhirnya terjadi reformasi.
Adapun agenda reformasi di bidang politik dan hukum adalah menjalankan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta melaksanakan supremasi hukum dengan memberantas korupsi yang merupakan penghambat kemajuan di bidang ekonomi dan pembangunan. Dalam mewujudkan agenda Reformasi tersebut, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuklah Lembaga pemberantasan korupsi yang dinamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ).
Sejak awal pembentukannya kedudukan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dan KPK merupakan lembaga mempunyai kewenangan yang sangat kuat (superbody) karena KPK mempunyai kewenangan supervisi yakni kewenangan mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap perkara pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan dengan alasan antara lain proses penanganan tindak pidana korupsi berlarut-larut atau tertunda-tunda atau penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Awal berdirinya, KPK langsung menancapkan taringnya, dimana sebelum KPK berdiri, selama 32 (tiga puluh dua) tahun sebelumnya tidak pernah ada Pejabat dijadikan Tersangka Korupsi, namun saat awal berdirinya pada tahun 2004 KPK telah membuat gebrakan baru yakni menjadikan Gubernur Aceh, Abdul Puteh, sebagai Tersangka dan diproses, serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam perjalanannya KPK didukung masyarakat dan Pemerintah sehingga lembaga KPK sangat berwibawa bahkan disegani dan ratusan kepala daerah (Gubernur, bupati dan walikota) di mana lebih 47 orang selama ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan hampir seluruh kepala daerah tersebut termasuk yang di OTT diputus hakim terbukti melakukan korupsi. Dalam perjalanannya hingga tahun 2019 sebelum revisi UU KPK sepertinya tidak ada terjadi polemik dalam lembaga KPK seperti saat ini.
Namun faktanya pada tahun 2019 sejak adanya rencana revisi Undang-Undang KPK, mulai ada gejolak, yakni adanya yang memprotes pembahasan revisi UU KPK, di mana saat itu masyarakat sipil atau penggiat anti korupsi dari berbagai elemen masyarakat beranggapan RUU revisi UU KPK tersebut adalah melemahkan fungsi dan kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen. Adapun salah satu yang menjadi sorotan atau keberatan terhadap rancangan Revisi UU KPK saat itu dibentuknya Dewan Pengawas sehingga penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin dari dewan pengawas, hal tersebut menimbulkan kekuatiran yang akan memperlambat atau menghambat penyelidikan dan penyidikan perkara, namun akhirnya baru-baru ini syarat izin untuk penyadapan, penggeledaan dan penyitaan dari Dewan Pengawas tersebut sudah dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, juga adanya ketentuan KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan adanya ketentuan peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya hak mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang sebelumnya tidak ada serta beberapa lagi perubahan yang diduga akan melemahkan KPK.
Namun mempersoalkan Revisi UU KPK saat ini sudah tidak relevan lagi karena Undang-Undang tentang perubahan atau revisi Undang-Undang KPK telah disahkan dan berlaku secara yuridis dan UU tersebut harus dilaksanakan sepanjang tidak ada perubahan atau pembatalaan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam proses selanjutnya, setelah Revisi Undang-Undang KPK berlaku yakni proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana disebutkan dalam Perubahan UU KPK ternyata saat ini telah menjadi perdebatan hangat baik dalam internal KPK bahkan di publik bahkan menjadi polemik.
Di dalam proses perubahan status pegawai KPK menjadi ASN sudah diadakan berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), test tersebut dilakukan oleh pihak yang berkompeten yakni BKN di mana KPK sebagai User. Adapun hasil TWK ternyata ada sebanyak 75 orang dinyatakan tidak lulus wawasan kebangsaan. Setelah ada hasil TWK tersebut kemudian ketua KPK mengeluarkan surat keputusan bahwa kepada 75 nama yang dinyatakan tidak lulus wawasan kebangsaan supaya menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya, hal ini berarti dinonaktifkan.
Adapun ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tersebut ternyata ada beberapa orang yang selama ini merupakan penyidik-penyidik yang senior antara lain: Ambarita Damanik, Novel Baswedan, Andre Nainggolan, Budi Agung Nugroho, Budi Sukmo, Rizka Anungnata, Afief Julian Miftah, Iguh Sipurba, Harun Al Rasyid yang sedang menangani berbagai macam kasus korupsi, bahkan hingga saat sebelum pengumuman hasil TWK penyidik tersebut masih melakukan tugasnya, dan ada beberapa pejabat struktural antara lain Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, padahal nama-nama tersebut bisa dikatakan sudah teruji kemampuannya dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya selama ini, demikian juga pegawai yang lainnya yang sudah diterima sebagai pegawai dan sudah lama mengabdi di KPK. Sehingga hal ini telah menjadi perdebatan di Lembaga pegawai (interen) bahkan, saat ini juga diperdebatkan di luar KPK khususnya bagi lembaga penggiat anti korupsi atau masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum bidang Korupsi. Pegawai yang tidak lolos TWK tersebut juga sudah mengadukan masalah ini ke Ombudsman RI, kepada Dewan Pengawas KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta ke Presiden.
Tentu, semua pihak menginginkan agar penegakan hukum di Republik Indonesia ini dijalankan secara benar demi tujuan bersama untuk mendapatkan ketentraman dan keadilan serta demi memberantas korupsi. Maka masyarakat tentu mengharapkan agar polemik yang ada di KPK segera diakhiri, sebagaimana ulasan di awal bahwa tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mencegah, menyelidiki, menyidik serta membawa tersangka kasus korupsi ke pengadilan dengan tujuan untuk memberantas korupsi sebagaimana amanat Reformasi. Tetapi, dengan kondisi seperti sekarang ini jelas tidak baik bagi lembaga KPK itu sendiri maupun terhadap penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara di KPK.
Dalam masalah ini Bapak Joko Widodo selaku Presiden sendiri sudah secara tegas menyatakan bahwa “…hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilaksanakan langkah-langkah perbaikan dalam level individual maupun organisasi. Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan juga kepala BKP untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip yang sebagaimana saya sampaikan tadi.”
Berdasarkan pernyataan Presiden sebagai kepala Pemerintahan tersebut dan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan Pegawai tersebut berarti, keberadaan atau status dari pegawai itu seyogianya tidaklah dinonaktifkan apalagi dikeluarkan dari Lembaga KPK. Terlepas daripada adanya proses yang harus dilalui seyogyanya demikian, karena pegawai-pegawai yang ada di KPK tentu dari awal telah diseleksi dan sudah lulus tes masuk jadi pegawai. Sedangkan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan yang diadakan terhadap seseorang Pegawai KPK untuk peralihan menjadi ASN tidaklah tepat diterapkan seolah menjadi seperti syarat sebagaimana calon atau yang melamar sebagai ASN.
Namun yang tepat adalah apabila ada pegawai KPK yang diduga tidak cakap tentang Wawasan Kebangsaan, maka bisa diadakan pelatihan khusus mengenai wawasan kebangsaan sehingga tidak terjadi polemik seperti sekarang ini, di mana seolah-olah yang tidak lulus berarti tidak mempunyai wawasan kebangsaan atau tidak setia kepada Negara, Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945. Padahal, justru ada pegawai yakni Sujanarko pada tahun 2015 yang telah mendapatkan penghargaan Satyalancana Wira Karya yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia Presiden Joko Widodo (Jokowi) tapi dinyatakan tidak lulus TWK.
Beberapa hari kemudian, melalui rapat koordinasi KPK dan BKN, Kementerian PAN RB, Kemenkumham telah diumumkan kembali dari 75 orang yang telah dinyatakan tidak lulus, ada 24 orang yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 orang tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan yang berarti diberhentikan. Terhadap hal ini forum Rektor seluruh Indonesia ikut buka suara dan menyurati Bapak Presiden serta meminta agar ditinjau ulang, bahkan dibatalkan keputusan yang menjadikan pegawai KPK dinonaktifkan atau diberhentikan.
Oleh karenanya, dalam keadaan seperti ini perlu dicari solusinya. Adapun cara yang paling tepat dan cepat untuk segera menyelesaikan polemik ini adalah kembali kepada kepentingan pegawai KPK itu sendiri, dan ketentuan yang berlaku serta mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi serta pendapat bapak Presiden yakni pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak bisa merugikan pegawai tersebut.
Oleh karenanya, untuk mengakhiri polemik ini dan demi efektifnya pelaksaan Tugas pemberantasan korupsi, maka Ketua KPK seyogianya menerapkan Putusan MK Nomor 70/PUUXVII/2019 tersebut dan melaksanakan pesan Bapak Presiden RI sebagai kepala pemerintahan yang telah menyatakan, bahwa pegawai KPK dalam hal peralihannya menjadi ASN tidak bisa merugikan pegawai itu sendiri, sehingga pimpinan KPK dalam hal ini Ketua KPK berkenan mengoreksi keputusannya yang memerintahkan agar menyerahkan, tugas dan tanggung jawab pegawai-pegawai tersebut dan mengembalikan status mereka tetap menjadi pegawai dengan ketentuan diadakan pembinaan tentang wawasan kebangsaan untuk 75 (tujuh puluh lima) pegawai tersebut terutama terhadap 51 orang yang sudah dinyatakan tidak bisa menjadi pegawai KPK, misalnya, diadakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) tentang wawasan kebangsaan atau membuat metode sebagaimana umumnya syarat menjadi pegawai yang sudah lolos dididik lagi khusus menyangkut Wawasan Kebangsaan. Hal ini juga lebih tepat mengingat tugas-tugas yang diemban atau dilakukan oleh penyidik khususnya penyidik yang sedang melakukan tugasnya saat ini, jangan sampai terbengkalai dalam arti jangan sampai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi yang sedang berjalan terganggu.
Apabila keputusan ketua KPK tersebut dianulir terutama untuk ke 51 pegawai KPK tersebut, maka tidak perlu lagi berlarut-larut menunggu proses pengaduan pegawai KPK yang telah dilakukan kepada Ombudsman RI dan Dewan Pengawas KPK serta ke Komnas HAM dan Presiden atau adanya upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena cukup Ketua KPK mencabut atau membatalkan penonaktifan 75 pegawai sesuai keputusan MK dan arahan Presiden. Karena, jikalau polemik ini terus berlanjut, jelas akan melemahkan KPK dan akan mengurangi kinerja KPK serta dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK. Hal ini juga bisa tetap dilaksanakan sekalipun telah atau belum dilaksanakannya pelantikan pegawai KPK yang sudah lolos TWK menjadi ASN.
Mari kita membangun kebersamaan dalam rangka untuk memberantas korupsi sebagaimana semangat awal dibentuknya KPK yakni untuk pemberantasan korupsi secara maksimal. Akhirnya, mari kita memikirkan untuk menyelesaikan masalah KPK secara baik dan positif demi kepentingan bersama dalam membangun Bangsa dan Negara ini.
*Jhon SE Panggabean, S.H.,M.H. Advokat Senior di Jakarta