JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2021 tentang tarif Air Pam Jaya yang diturunkan dari Rp25.000/m3 turun hingga Rp1.050/m3.
Subsidi air bersih bentuk mewujudkan keadilan sosial. Menurutnya, Air adalah hak asasi manusia, sebagaimana tujuan negara ini dibentuk, harus ditempatkan sebagai syarat terwujudnya keadilan sosial.
Mulai Agustus 2021 lalu, tarif air PAM Jaya untuk penggunaan minimum di Kepulauan Seribu sama dengan kota administrasi Jakarta lainnya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021.
Sebelumnya, tarif di Kepulauan Seribu mulai dari Rp 25.000/m3 untuk tarif sosial sampai dengan Rp 29.000/m3 untuk kelompok tarif tertinggi. Sekarang, tarif sosial dimulai Rp 1.050/m3 untuk kelompok tarif sosial dan Rp 12.550/m3 untuk kelompok tarif tertinggi.
“Perubahan tarif berlaku untuk kubikasi 0-3 m3,” jelas infografik tarif setara, kualitas hidup merata yang diunggah Anies itu.
Sumber: Okezone