Minggu, 2 Oktober 2022 lalu, di Gedung Dalom Kepaksian Pernong Paksi Pak Sekala Brak, saya mendapat anugerah gelar dan kedudukan adat (dalam bahasa Lampung disebut “adok”) dari Paduka Yang Mulia SPDB Brigjend (Purn) Drs. Edward Syah Pernong, SH, MH, gelar Sultan Pangeran Raja Selalau Pemuka Agung Dengian Paksi Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-23.
Dalam kesempatan tersebut saya dinobatkan sebagai Bangsawan Tinggi di Gedung Dalom Kepaksian Pernong, dan memperoleh Piagam Adat yang menyatakan pemberian gelar adat Batin Gusti Arya Panji Negara, sekaligus menerima Lencana Emas Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong, Lampung.
Dalam upacara penganugerahan gelar adat yang khidmat itu, hadir juga Komjen (Pol)Tomsi Tohir yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemendagri.
Hubungan saya dengan Kepaksian Pernong Paksi Pak Sekala Brak bukan hanya karena penganugerahan ini saja, tapi sudah berlangsung lama dalam hubungan darah. Saya memiliki darah Komering, yang pada masa lalu merupakan bagian dari kekuasaan Paksi Pak Sekala Brak.
Oleh sebab itu gelar adat yang saya terima ini merupakan ajakan untuk “pulang” secara kultural.
Gelar adat ini membuat saya wajib memikul tanggung jawab moral untuk memajukan khususnya kebudayaan dan adat Kepaksian Pernong Paksi Pak Sekala Brak serta kebudayaan nasional secara umum.
Saya memahami masih banyak hal yang harus dilakukan agar kerajaan adat mendapat tempat yang layak sesuai perundang-undangan nasional, dengan mengingat hak asal-usul.
Kita ingin kerajaan adat nusantara dapat diakui sesuai hak-haknya oleh negara, karena dengan pengakuan tersebut kerajaan adat dapat ikut berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berkebudayaan, berkemajuan, toleran dan inklusif, dalam bingkai Negara Republik Indonesia.
Ari Yusuf Amir