Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Awie Dituntut Tiga Tahun, Dan Mengembalikan Kerugian Rp 773 Juta

Ujung Tanjung, Riau – Setelah dua kali penundaan sidang tuntutan dari Penuntut Umum, akhirnya  sidang terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng kembali digelar, Rabu 6 Maret 2019 sekira pukul 18.20 wib.

Terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng yang didakwa melakukan penggelapan dana Yayasan Wahidin Bagan Siapiapi sesuai dengan pasal 372 dan 374 KUHPidana dengan dakwaan subsider pasal 372 KUHPidana dan UU nomor 28 tahun 2014 pasal 70 ayat (1) dan (2) Tentang Yasayan.

Ketua majelis hakim yang dipimpin Muhammad Hanafi Insya, SH., MH dan anggotanya Lukman Nulhakim, SH., MH dan Boy Jepri Sembiring, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Sulasteri, SH dan Reza Rizky, SH, sedangkan terdakwa didampingi tiga kuasa hukumnya Kalna Surya Siregar, SH, Alben Tajuddin, SH dan Zabri Hasibuan, SH

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh Penuntut Umum Sulestari, SH dan Reza Rizky, SH,  bahwa terdakwa seharusnya melaporkan setiap bulan pembukuan keuangan kepada ketua dan pembina Yayasan.namun hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa selama menjabat selaku wakil ketua yayasan.

Sedangkan pertimbangan JPU dalam hal hal yang memberatkan terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng, bahwa  perbuatan terdakwa selaku wakil ketua Yayasan telah merugikan keuangan yayasan. ”  jelas Sulestari, SH.

” Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi dan ahli selama dalam persidangan terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng selaku wakil Ketua Yayasan Pendidikan Wahidin telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana yayasan sebesar lebih kurang 773 juta rupiah , meminta kepada majelis hakim dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dengan pidana tambahan mengembalikan kerugian yayasan sebesar 773 juta rupiah ” jelas Sulestari, SH dalam tuntutan yang dibacakan.

Atas tuntutan itu,  Kuasa hukum terdakwa melalui Kalna Surya Siregar, SH mengajukan permohonan nota pembelaan ( Pledoi)  secara tertulis selama dua minggu kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim M. Hanafi Insya, SH atas permohonan itu selanjutnya memberikan waktu satu minggu kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan terdakwa dan selanjutnya sidang ditutup.

Ket.foto. terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng saat menjalani agenda sidang tuntutan dari penuntut umum atas dakwaan penyalahgunaan dana yayasan Wahidin Bagan Siapiapi.

(A. Sinaga – www.faktareview.com)

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Kenapa Rokok Diharamkan?

1.  Karena Allah Ta’ala berfirman: {وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157] Artinya: “Menghalalkan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung