⬛Pertanyaan:
Assalamualaikum izin bertanya, apa ada konskwensi hukum tentang orang yg berhutang, dimana orang tsb berjanji hutang dlm hitungan hari mau kembalikan, tqpi sampai berbulan bulan nggak ada niatan bayar hutang,
banyak alasan dianya dan solusi terbaik buat tagih hutang utk kasus tsb yg terbaik bagmn pakde?
Suwun
⬛ Jawab
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh.
Dijawab oleh : @dewopakde Komunitas Pengusaha Muslim
1. Konsekuensi hukum tentang orang yang tidak membayar hutang ada dua jenis
– Hukum di dunia
– Hukum di akhirat
2. Allah memerintahkan kita dalam urusan hutang piutang itu dicatat
Firman Allah Ta’ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan Hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendektekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya.(QS. al-Baqarah: 282).
Dengan mencatat hutang piutang maka akan mendatangkan kemaslahatan.
– Dengan mencatat piutang, apabila kita meninggal, piutang tersebut akan dimanfaatkan oleh ahli waris kita,
sehingga dimasukkan dalam harta warisan
– Dengan mencatat hutang, apabila kita meninggal maka ahli waris kita akan melunasi hutang kita dari harta
peninggalan kita, atau ada kerabat, atau sahabat, atau orang lain yang mau berkorban melunasi hutang kita.
Tentunya hal ini akan sangat mengurangi beban kita di akhirat
3. Jangan pakewuh dan ragu dalam menagih hutang kepada seseorang. Semata untuk menyelamatkan dirinya
pada urusan yang sangat berat kelak diakhirat
Dari Abu Qotaadah radhiallahu ‘anhu :
“…Lalu ada seorang lelaki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan tertebuskan?”.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Iya, jika engkau meninggal berjihad di jalan Allah dan engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur”.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Bagaimana yang kau katakan?”. Lelaki itu berkata, “Bagaimana, jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosa tertebuskan?”.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Iya, dan engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur, Kecuali HUTANG, sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku” (HR Muslim no 1885).
4. Gunakan akad tertulis di atas untuk menagih hutang mereka agar diselesaikan di dunia. Bilamana perlu
gunakan penuntut hukum / pengacara.
Semoga para penghutang tahu sekali beratnya urusan hutang di akhirat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Terbunuh di jalan Allah menghapuskan seluruhnya kecuali HUTANG” (HR Muslim no 1886)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
“Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Kecuali Hutang) maka sebagai peringatan atas seluruh hak-hak orang lain, dan bahwasanya jihad dan mati syahid serta amalan kebajikan yang lain tidaklah menebus hak-hak orang lain, hanyalah menebus hak-hak Allah ta’aala” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/29)
Jika amalan yang sangat hebat seperti jihad ternyata tidak bisa menggugurkan dosa tidak membayar hutang, maka bagaimana lagi dengan amalan-amalan yang rendah dibawah jihad ?
5. Jika penghutang tidak mau menyelesaikannya di dunia maka silahkan diselesaikan di akhirat di pengadilan
Allah
Sekali lagi hutang urusan sangat berat di akhirat. Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Hutang, Kebaikannya Sebagai Ganti…
Dari Ibnu “Umar, Rasulullah shallallahu “alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Demikian solusinya. Semoga menjawab.
Allahu a’lam. Barakallah fiikum.