Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Bagaimana hukum seorang karyawan yang bekerja di pabrik / distributor kosmetik.
Terima kasih.
wassalamu’alaikum
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du
Dalam Fatwa Islam no. 41052 dinyatakan,
Hukum bekerja di profesi semacam ini perlu dirinci:
- Jika Anda menjual alat kosmetik semacam ini kepada orang yang dipastikan akan menggunakannya untuk tabaruj yang terlarang (bersolek di tempat umum), maka hukumnya tidak boleh.
- Jika Anda menjual perlengkapan kosmetik ini kepada orang yang dipastikan akan menggunakannya untuk yang mubah, seperti berhias di hadapan suami, maka hukumnya boleh.
- Jika Anda sama sekali tidak mengetahui keadaan pembeli, semacam jual beli online, maka hukum asalnya boleh.
Lajnah Daimah dalam fatwanya mengatakan,
لا يجوز بيعها إذا علم التاجر أن من يشتريها سيستعملها فيما حرم الله ؛ لما في ذلك من التعاون على الإثم والعدوان ، أما إذا علم أن المشترية ستتزين به لزوجها أو لم يعلم شيئا فيجوز له الاتجار فيها
“Tidak boleh dijual, jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk hal yang Allah haramkan. Karena ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
Sebaliknya, jika penjual mengetahui bahwa pembeli akan menggunakannya untuk berhias di hadapan suaminya atau penjual tidak mengetahui sama sekali keadaan pembeli maka dia boleh menjualnya.” (Fatwa Lajnah Daimah, 13:67).