Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Dalam Perkara Kon Siw Lie, JPU Hadirkan Kembali Saksi Ahli Hukum Pidana

Jakarta Barat – Seperti sidang-sidang sebelumnya, ruangan sidang tak pernah kosong dan selalu dipenuhi pengunjung.  Sidang perkara penganiayaan (pemukulan) dan perusakkan yang dilakukan oleh terdakwa Sanny Suharli (69) terhadap korban wanita tua Kon Siw Lie (66), yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (07/05/2019), sekira pukul 10.30 WIB.

Sidang yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim Soehartono, SH.,M.Hum dan anggotanya Dwiyanto, SH., M.Hum dan Heri Soemanto, SH. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Rumata Rosininta Sianya, SH, dan didampingi satu orang anggotanya sedangkan terdakwa Sanny Suharli didampingi oleh tiga kuasa hukumnya.

Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali  Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara Jakarta,  Hery Firmansyah, SH., MHum., MPA.

Dalam kesaksiannya Saksi Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah, SH., MHum., MPA kepada majelis hakim menjelaskan “ bahwa tindakan itu mengandung unsur  pidana kalau seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan (Opzetelijk) yaitu pertama menimbulkan rasa sakit pada orang lain, kedua menimbulkan luka pada tubuh orang lain dan ketiga merugikan kesehatan orang lain, “ jelas Hery Firmasyah kepada Majelis Hakim.

Sedangkan menurut saksi ahli, bahwa tindakan dalam kasus pemukulan (penganiayaan) yang dilakukan oleh terdakwa Sanny Suharli (69) terhadap Kon Siw Lie (66)  “ Bila perbuatan terdakwa telah membuat rasa sakit pada korban,  atau luka pada tubuh korban ataupun merugikan kesehatan korban, jadi unsur penganiayaan adalah kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban orang lain adalah melawan hukum, tukas Hery.

Lebih lanjut Hery Firmansyah berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa Sanny Suharli terhadap Kon Siw Lie (korban)  telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana diatur berdasarkan : Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam sidang hari Selasa, (07/05/2019)  pihak pengacara terdakwa menanyakan kepada saksi ahli bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak sengaja melakukan pemukulan tetapi kena kepada orang lain. “ Karena perbuatan terdakwa tidak ada niat untuk pemukulan tetapi terjadi karena kealfaan dari terdakwa, “ungkap pengancaranya.

Kemudian Saksi Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah, SH., MH., MPA berpendapat, “ bahwa  akibat kurang kehati-hatian dari terdakwa sehingga akibat yang timbul dari perbuatan terdakwa menyebabkan rasa sakit, sehingga  akibat yang muncul dari perbuatan itu, ucap Hery.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Soehartono memberikan waktu kepada terdakwa Sanny Suharli untuk bertanya kepada saksi ahli, Tetapi  Soehartono memperingatkan kepada terdakwa, “hanya diperbolehkan bertanya yang umum saja, tidak boleh masuk ke fakta persidangan, “ tukas Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa bertanya kepada saksi Ahli, apakah saksi ahli mengetahui bahwa Visum Et Refertum  merupakan alat bukti? Maaf kalau itu bukan wewenang saya menjawab, tapi itu wewenang Majelis Hakim, ungkap Hery Firmansyah.

Dalam kesaksian yang menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Ketua Majelis Hakim Soehartono terlihat berulangkali menegur  terdakwa untuk tidak menanyakan hal-hal yang bukan kapasitas saksi ahli untuk menjawabnya.

Kronologis Perkara Pemukulan

Bermula dari permasalahan parkir mobil antara terdakwa dengan saksi Hartawan Halim alias Akuang dimana saksi Hartawan Halim atau Akuang adalah anak dari saksi Kon Siw Lie. Bahwa pada Minggu, 03/05/2018, saksi Hartawan Halim atau Akuang memarkirkan mobil miliknya di depan rumah saksi Kon Siw Lie tepatnya di sisi kanan jalan yakni Taman Daan Mogot VII /2 RT 004 RW 001 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Selanjutnya saksi Hartawan Halim atau Akuang yang sedang berada di dalam rumah melihat terdakwa berada di depan rumah bersama 2 (dua) orang karyawannya yakni saksi Abdul Rahman dan saksi Suprapto kemudian terdakwa dengan berteriak-teriak menyuruh saksi Hartawan Halim alias Akuang memindahkan mobil ke sisi kiri jalan. Dan apabila tidak dipindahkan  maka mobil saksi Hartawan Halim atau Akuang akan dikempeskan sambil terdakwa memfoto-foto mobil saksi Hartawan Halim atau Akuang yang sedang terparkir di pinggir jalan di depan rumah saksi Kon Siw Lie.

Kemudian saksi Hartawan Halim alias Akuang  keluar dari rumah dan mencoba menjelaskan bahwa posisi mobil tidak mengganggu penghuni lainnya. Tetapi terdakwa masih tetap memarahi saksi Hartawan Halim atau Akuang dengan menunjuk-nunjuk dan memarahi saksi agar memindahkan mobil tersebut. Namun saksi Hartawan Halim atau Akuang tidak mengindahkan perkataan terdakwa tersebut. Lebih lanjut  terdakwa bersama dengan kedua saksi Abdul Rahman dan saksi Suprapto langsung pergi meninggalkan saksi Hartawan Halim alias Akuang dengan maksud untuk menemui Ibu saksi Hartawan Halim atau Akuang yakni saksi Kon Sie Lie di toko miliknya.

Saat saksi Kon Sie Lie sampai di depan komplek perumahan, terdakwa meminta saksi Kon Sie Lie untuk memindahan mobil ke sebelah kiri jalan selanjutnya saksi Kon Sie Lie yang tidak mau berurusan panjang dengan terdakwa, kemudian menuju rumahnya dan mengambil kunci mobil milik saksi Hartawan Halim atau Akuang dan memindahkan sesuai permintaan terdakwa.

Lalu saat saksi Hartawan Halim atau Akuang mau menjalankan mobilnya, posisi mobil berada di tengah-tengah jalan, tiba-tiba terdakwa yang dikawal oleh saksi Abdul Rahman dan saksi Suprapto menghampiri saksi Hartawan Halim atau Akuang dan saksi Kon Sie Lie dari arah depan mobil dan memarahi lagi saksi Hartawan Halim atau Akuang dengan nada tinggi.

Karena mendengar ada suara ribut-ribut saksi Paul dan saksi Priyanto yang merupakan pihak keamanan komplek. Selanjutnya saksi Kon Sie Lie berusaha membujuk dan meminta  saksi Hartawan Halim atau Akuang mengalah kepada orang yang lebih tua dan meminta maaf menggunakan bahasa daerah (cungkok) agar masalah ini bisa cepat selesai. Karena saksi Kon Sie Lie merasa malu ribut dengan tetangga, hanya gara-gara  masalah parkiran.

Tetapi saksi Hartawan Halim atau Akuang tetap tidak mau meminta maaf terhadap terdakwa sambil merekam terdakwa dengan menggunakan  HP Samsung Galaxy 59 New 12868 black  yang membuat terdakwa semakin emosi dengan mengatakan “tidak tahu aturan dan tidak  sopan, emang ini negara cunggkok parkir sebelah kanan, balikin aja ke Cina, imigran gelap”  kepada saksi Kon Sie Lie yang membuat saksi Hartawan Halim atau Akuang mengatakan  “emangnya  kamu tidak salah ya tutup jalan” .

Dikarenakan tidak suka direkam oleh saksi Hartawan Halim atau Akuang, terdakwa mengayunkan tangannya menepis handphone yang dipegang oleh saksi Hartawan Halim atau Akuang, namun  tidak mengenai handphone yang dipegang oleh  saksi Hartawan Halim atau Akuang melainkan mengenai wajah saksi Kon Sie Lie hingga menyebabkan saksi Kon Sie Lie merasa kesakitan di bagian mata sebelah kanan.  Saksi Kon Sie Lie memegangi wajah yang sakit dengan tangan kanan dengan cara menutupi mata yang terkena pukulan terdakwa dengan tangan kanan dan saksi mengatakan “aduuhh kena Pak Sanny,  selanjutnya tidak lama kemudian, terdakwa kembali mengayunkan tangannya  yang kedua hingga mengenai handphone saksi Hartawan Halim atau Akuang yang sedang merekam terdakwa hingga menyebabkan handphone yang dipergunakan  oleh saksi Hartawan Halim atau Akuang terjatuh mengenai aspal dan rusak/pecah.

Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana dan Dokter Visum Sebelumnya

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (29/04/2019)  saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Effendi Saragih, SH., MH  dari Universitas Trisakti, Jakarta dan Saksi Ahli Dokter Visum dr. Lili Hidayanti dari RS Sumber Waras, Jakarta.

Di depan Majelis Hakim, saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Effendi Saragih, SH., MH menjelaskan bahwa, “ Secara umum kesengajaan merupakan kehendak dan menyadari melakukan tindakan. Baik disengaja maupun tidak, apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah salah. Dalam undang-undang hukum pidana dijelaskan demikian, “ kata Effendi Saragih.

Lebih lanjut lagi, menurut Saksi Ahli Effendi Saragih, bahwa untuk membuktikan adanya tindakan  kesengajaan atau tidak, yakni ada unsur kehendak dan menyadari, meskipun korban menjadi salah sasaran dari perbuatan terdakwa hingga korban menyebabkan terpukul (luka).

Saksi Ahli lebih lanjut menyatakan, “ mau sengaja atau tidak, yang jelas kelihatan jelas, “ ungkapnya.

Kalau melihat dari semua kejadian keseluruhannya, Saksi Ahli Effendi Saragih dalam kesaksiannya menyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwa Sanny Suharli telah terbukti melakukan pemukulan (penganiayaan). Jadi menurutnya bahwa terdakwa dinilai cukup kuat melanggar pasal 351 KUHPidana tentang pemukulan (penganiayaan).

Menanggapi kesaksian dari saksi Ahli Hukum Pidana, Majelis Hakim menganalogikan kesadaran yang dimaksud oleh Saksi Ahli Effendi Saragih, misalnya contoh ada seseorang yang ingin menembak seekor ular yang berada di atas kepala orang itu. Saat ingin membidik ular tersebut,  pembidik menembakkan peluru dari senjata itu ke ular, namun justru peluru yang ditembakkan mengenai orang yang berada dibawah ular itu. Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah sama dengan konsep hukum tersebut.

“Apakah contoh tersebut  sama, berarti punya kesadaran meski salah sasaran?,” tanya majelis hakim.

“Iya benar yang mulia, “ jawab Effendi Saragih tegas.

Sementara dokter umum RS Sumber Waras, dr. Lili Hidayanti yang menyatakan secara visum Kon Siw Lie mengalami luka memar dibagian matanya. Meskipun korban baru melakukan visum setelah empat hari  setelah kejadian.

“Memar itu proses pecahnya pembuluh darah, muncul hari ke-2 memar dan akan hilang hari ke-7 sampai hari ke-10. Sedangkan Memar akan tetap ada sampai hari ke-6 masih bisa terlihat (belum hilang), “ ungkap dr. Lili Hidayanti.

Lebih lanjut dr. Lili Hidayanti dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terhadap Kon Sie Lie, yang  mengalami memar pada hidung kurang lebih ukuran 1cm x 1cm,  pada kelopak mata kanan bagian atas terdapat memar kurang lebih ukuran 2cm x 1cm, pada kelopak mata kanan bagian bawah pada sudut mata kanan sisi luar dan terdapat luka lecet kurang lebih ukuran 0,5cm x 1cm. Dari hasil visum yang saya berikan, kemudian saya cantumkan hasil visumnya sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Nomor : A/123/VS/VI/2018/RSSW tertanggal 07 Juni 2018, “ ucap dr. Lili Hidayanti kepada Majelis Hakim.

Sidang sempat di hentikan (score) sementara, kemudian sidang ditutup Ketua Majelis Hakim,  selanjutnya sidang akan kembali digelar Kamis, (09/05/2019) dalam agenda Pengacara Terdakwa Sanny Suharli untuk menghadirkan Saksi Ahlinya

HMD – www.faktareview.com

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung