Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Demokrasi Kita Dalam Kesulitan

DEMOKRASI KITA DALAM KESULITAN

Oleh : Yohanes Ngamal

Pengertian demokrasi menurut  encyclopaedia Britannica, adalah kekuasaan pemerintah oleh rakyat. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demokratia yang berarti pemerintahan rakyat. Kata demokratia berasal dari kata demos yang memiliki arti manusia dan kratos berarti pemerintahan.

Pengertian “demokrasi” bermula dari mazhab politik dan filsafat Yunani kuno terutama di negara-kota Athena. Bersama Kepemimpinan Cleisthenes, masyarakat  Athena mendirikan negara yang merupakan negara pertama yang menjalankan sistem demokrasi sekitar tahun 507-508 SM. Oleh karenanya Cleisthenes dinobatkan sebagai “bapak demokrasi Athena.”

Lahirnya demokrasi, memberikan kesempatan pada  rakyat untuk bebas berekspresi dan  berpendapat.  Penerapan sistem pemerintahan demokratis memberi kebebasan kepada seluruh rakyatnya untuk menyuarakan suara, pendapat, hingga aspirasi mereka.

Sementara Hans Kelsen mendefinisikan demokrasi sebagai  pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal ini menyiratkan demokrasi memberikan peluang  kebebasan pada  rakyat untuk  berekspresi dan menyatakan  pendapat dan pilihannya.

Dengan demikian adanya demokrasi menjamin hak-hak yang diperoleh setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah mufakat untuk mengambil kebijakan bersama.

Hal ini berarti demokrasi memberikan keadilan serta menciptakan ketertiban bagi rakyatnya. Sebab rakyat dilibatkan dalam menjalankan roda pemerintahan dan berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan.

Banyak negara-negara di dunia sukses menerapkan sistem demokrasi dan mencapai kemakmuran

Demokrasi kita dalam Kesulitan

Lalu bagaimana dengan Indonesia. Mengacu pada laporan 2022, Economist Intelligence unit merilis bahwa skor indeks demokrasi global mencapai 5,29 poin dari nilai maksimum 10 poin. Data tersebut hanya menunjukkan peningkatan sebesar 0,01 poin dari pencapaian tahun sebelumnya, yakni 5,28 poin.

Dasar perhitungan  indeks demokrasi global dilakukan  melalui evaluasi terhadap 60 pertanyaan yang terbagi dalam lima indikator, meliputi proses pemilihan umum dan pluralisme, kinerja pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil.

Hasilnya menunjukan hampir setengah (45,3%) dari populasi dunia hidup dalam negara demokrasi, sementara lebih dari sepertiga (36,9%) berada di bawah pemerintahan yang bersifat otoriter. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya beberapa negara dengan sistem demokrasi penuh, menghargai kebebasan sipil dan partisipasi politik tidak hanya dihormati, serta mengalami penguatan budaya politik yang matang serta kondusif.

Sedangkan, Indonesia mencatatkan skor cukup mengekatirkan yakni nilai indeks demokrasi sebesar 6,71 poin, ini berarti demokrasi yang tidak optimal atau sedang mengalami kesulitan. Sebab posis Indonesia mengalami penurunan dua peringkat menjadi peringkat ke-54 secara global pada tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Selain itu, hasil Pemilu 2024 melalui hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 yang diselenggarakan beberapa  lembaga survey berdasarkan sampel dari 2.000 hingga 3.000 tempat pemungutan suara (TPS).

Menunjukan Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dari dua pasangan lainnya dengan selisih perolehan suara yang tergolong besar yalni 56, 89.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua Dengan Perolehan Sebesar , 26, 73% sementara Ganjar Pranowo-Mahfud MD urutan ketiga dengan perolehab 16,38.%

Hasil ini tentunya mengantarkan pasangan nomor dua Prabowo -Gibran menjadi presiden dan wakil presiden.

Dengan berkaca pada hasil tersebut di atas memang terlihat pemilu ini sangat demokratis. Namun faktanya tidak demikian, pada proses sebelum pemilu dilakukan banyak tahapan yang disenyalir menabrak Undang-Undang sebagai payung hukum Pemilu, dan mobilisasi dukungan terhadap calon tertentu .

Dimulai dengan rekayasa  melalui MK, yang  menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia untuk calon presiden (capres) serta calon wakil presesiden (cawapres).

Adapun gugatan diarahkan pada pasal yang  mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Setelah perkara yang digugat PSI, Partai Garuda dan tiga kepala daerah, MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ini MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

MK pun memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Putusan MK ini membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut berkompetisi di Pilpres 2024.

Putusan ini dapat  diasumsikan bahwa penggunaan hukum yang dilakukan penguasa secara  tidak adil  dan melanggar etik, sebab MKMK telah memutuskan ada pelanggaran etik dalam Keputusan tersebut   untuk meloloskan Gibran .

Pada hari menjelang dilaksanakannya pemilu Timnas paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkapkan ada rencana para kepala desa (kades) di kawasan Sumatera dan Kalimantan melakukan mobilisasi warga agar tidak datang  ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan Pilpres 2024.

Ari Yusuf Amir ketua team hukum Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN),  menyampaikan bahwa  para kepala desa dan aparaturnya itu kemudian akan mencoblos kertas suara di TPS untuk kandidat tertentu.

Selain itu lebih dari 1.200 sangkaan  pelanggaran pemilu ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga akhir Januari 2024. Sangkaan tersebut, berdasarkan laporan masyarakat, selain itu berasal dari hasil pemantauan pengawas pemilu (panwaslu).

“Berdasarkan data per 24 Januari 2024, Bawaslu setidaknya telah menangani dugaan pelanggaran pemilu sebanyak 1.236 kasus yang terdiri dari 848 laporan dan ada 388 temuan,” kata anggota Bawaslu Puadi dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (12/2/2024).

Sebahagian besar dugaan pelanggaran pemilu itu, sebanyak 347 kasus merupakan pelanggaran pemilu, sedangkan 225 bukan pelanggaran pemilu. Untuk pelanggaran pemilu berjumlah 347 jenis yang meliputi  berbagai jenis. Untuk rincian pelanggaranya, ada 55 jenis pelanggaran administrasi, sedangkan 14 lainnya meruapakan pelanggaran pidana.

Dugaan Keterlibatan Presiden  Dalam kesulitan Demokrasi

Kondisi kesulitan demokrasi ini tidak hanya terjadi saat pemilu. Dalam beberapa tahun ini terakhir demokrasi kita mengalami kemunduran. Penegakan hukum yang tidak adil dan ketakutan menyatakan pendapat secara terbuka disinyalir menjadi salah satu faktor semakin membuat  demokrasi di Indonesia menjadi sulit .

Demokrasi kita mengalami kesulitan atau berada dalam masa sulit dapat dipahami sebagai penurunan kualitas demokrasi secara bertahap yang akan  mengakibatkan sebuah negara kehilangan kualitas demokrasinya dan menuju pada ciri rezim otoriter.

New York Time misalkan menyebutkan bahwa presiden Jokowi telah memimpin penurunan  norma-norma dermokrasi.

Dalam beberapa pernyataannya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa  keputusannya cawe-cawe dalam Pilpres 2024 sebagai bagian dari kewajiban moral sebagai presiden.

Dalam hal ini Jokowi beranggapan bahwa  dia harus turut  campur untuk mengamankan transisi kepemimpinan. Ia ingin proses ini berjalan baik.

Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa “cawe-cawe telah saya  sampaikan bahwa saya cawe-cawe itu menjadi kewajiban moral, merupakan hal yang menjadi tanggung jawab moral saya sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan,”  Pernyataan Jokowi di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Selasa (6/6). Selain itu pembagian bansos secara massive dilakukan pemerintah merupakan cara lain untuk memenangkan paslon tertentu.

Demikian pula uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia untuk calon presiden (capres) serta calon wakil presesiden (cawapres). Disenyalir ada keterlibatan presiden di dalamnya

Mengeluarkan Demokrasi Dari Kesulitan

Ada beberapa syarat yang hrus dilakukan jika Indonesia ingin keluar dari kesulitian demokrasi:

Pertama, hasil pemilu dan terbentuknya pemerintahan harus didasarkan kehendak dan kepentingan seluruh rakyat. Ini berarti pemilu harus bebas dari kecurangan dan cawe-cawe Penguas.
Kedua, mengembalikan hak rakyat  yang berkaitan dengan kepentingan, hak kehendak  atau pilihan rakyat yang tertulis dalam konstitusi dan undang-undang negara.

Ketiga, mengembalikan kedaulatan rakyat pada wakilnya  melalui  orang-orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri untuk mengatur negaranya tanpa kecurangan.

Keempat, pelaksanaaan pemilihan umum  yang dilaksanakan secara jujur untuk memilih Presiden Calon  Presiden yang akan membentuk pemerintahan baru.

Kelima,  partai politik bebas dari tekanan penguasa saat menjadi peserta pemilu dan saat mengajukan calon presiden dan wakil presiden serta  menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi yang adil jujur bermoral dan mengedepankan etika.

Keenam melaksanakan pembagian dan pemisah kekuasaan tanggung jawab dari pihak yang terpilih untuk ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi secara jujur dan trans paran.

Ketujuh, mengembalikan hak berekspresi dan hak berpendapat rakyat tanpa rasa takut****

 

 

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Kenapa Rokok Diharamkan?

1.  Karena Allah Ta’ala berfirman: {وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157] Artinya: “Menghalalkan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung