Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Denda Pada Bank Syariah

 Pertanyaan :

Assalamu’alaikum.

Pak dewo mau tanya, afwan njih, Ada teman  ambil KPR melalui Bank  Syari’ah,  tapi bila telat bayar angsuran maka dpt denda.

Bagaimana itu pak?

Adakah  BSI Semarang melayani pembayaran KPR?

Anak  saya ingin ambil KPR , tp masih bingung  takut riba pak

 

Jawab :

Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh.

Dijawab oleh

@dewopakde – Komunitas Pengusaha Muslim.

Pada akad pembiayaan dengan bank syariah, memang ada kalanya nasabah tidak mampu kewajiban pembayaran.

Nasabah yang tidak membayar tersebut ada dua golongan:

– Nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dan

– ⁠Nasabah yang belum mampu membayar karena keadaan.

Ada hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Nasa’i dari Syuraid bin Suwaid, Abu Dawud dari Syuraid bin Suwaid, Ibnu Majah dari Syuraid bin Suwaid, dan Ahmad dari Syuraid bin Suwaid berbunyi:

“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya”.

Maka berdasar hadist tersebut, oleh MUI, bank syariah diperbolehkan mengenakan denda kepada nasabahnya yang tak memenuhi kewajiban pembayaran dengan sejumlah nominal tertentu yang disepakati pada saat akad dibuat dan ditandatangani.

Karena, apabila seorang debitur itu mampu tetapi menunda pembayaran, maka debitur tersebut telah berbuat dzalim kepada kreditur.

Oleh karena itu, denda digunakan untuk memberikan kedisiplinan agar nasabah melaksanakan kewajibannya.

Tapi perlu diperhatikan bahwa Fatwa DSN-MUI 17/2000 menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan lembaga keuangan syariah berlaku terhadap nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja.

Kalau nasabah belum mampu membayar disebabkan oleh force majeure, tetap tidak boleh dikenakan sanksi.

Denda tidak termasuk riba karena denda didasarkan pada prinsip ta’zir,  untuk memberikan hukuman agar nasabah lebih disiplin melakukan kewajibannya.

Bank syariah boleh menarik denda, tetapi denda tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam pendapatan bank dan hanya boleh dimasukkan ke dalam dana sosial yang biasanya diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan yang membutuhkan.

Semisal di BSI mereka memiliki lembaga BSI Maslahat yang menampung dana ini yang lalu kemudian mereka salurkan untuk kepentingan umat tanpa memasukkan dananya ke laporan keuangan BSI.

Dasar Hukum:

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran.

Allahu a’lam. Barakallah fiikum.

 

 

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Kenapa Rokok Diharamkan?

1.  Karena Allah Ta’ala berfirman: {وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157] Artinya: “Menghalalkan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung