Pertanyaan :
Assalamu’alaikum.
Pak dewo mau tanya, afwan njih, Ada teman ambil KPR melalui Bank Syari’ah, tapi bila telat bayar angsuran maka dpt denda.
Bagaimana itu pak?
Adakah BSI Semarang melayani pembayaran KPR?
Anak saya ingin ambil KPR , tp masih bingung takut riba pak
Jawab :
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh.
Dijawab oleh
@dewopakde – Komunitas Pengusaha Muslim.
Pada akad pembiayaan dengan bank syariah, memang ada kalanya nasabah tidak mampu kewajiban pembayaran.
Nasabah yang tidak membayar tersebut ada dua golongan:
– Nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dan
– Nasabah yang belum mampu membayar karena keadaan.
Ada hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Nasa’i dari Syuraid bin Suwaid, Abu Dawud dari Syuraid bin Suwaid, Ibnu Majah dari Syuraid bin Suwaid, dan Ahmad dari Syuraid bin Suwaid berbunyi:
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya”.
Maka berdasar hadist tersebut, oleh MUI, bank syariah diperbolehkan mengenakan denda kepada nasabahnya yang tak memenuhi kewajiban pembayaran dengan sejumlah nominal tertentu yang disepakati pada saat akad dibuat dan ditandatangani.
Karena, apabila seorang debitur itu mampu tetapi menunda pembayaran, maka debitur tersebut telah berbuat dzalim kepada kreditur.
Oleh karena itu, denda digunakan untuk memberikan kedisiplinan agar nasabah melaksanakan kewajibannya.
Tapi perlu diperhatikan bahwa Fatwa DSN-MUI 17/2000 menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan lembaga keuangan syariah berlaku terhadap nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja.
Kalau nasabah belum mampu membayar disebabkan oleh force majeure, tetap tidak boleh dikenakan sanksi.
Denda tidak termasuk riba karena denda didasarkan pada prinsip ta’zir, untuk memberikan hukuman agar nasabah lebih disiplin melakukan kewajibannya.
Bank syariah boleh menarik denda, tetapi denda tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam pendapatan bank dan hanya boleh dimasukkan ke dalam dana sosial yang biasanya diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan yang membutuhkan.
Semisal di BSI mereka memiliki lembaga BSI Maslahat yang menampung dana ini yang lalu kemudian mereka salurkan untuk kepentingan umat tanpa memasukkan dananya ke laporan keuangan BSI.
Dasar Hukum:
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran.
Allahu a’lam. Barakallah fiikum.