Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Di Imingi Upah 350 Juta, 4 Terdakwa Pemilik 30 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Ujung Tanjung – Riau, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir,  Selasa 15 Januari 2019 sekira pukul 12.30 wib menggelar sidang pertama empat orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh tim BNN Pusat pada (4/8/18) lalu dengan barang bukti seberat 31.549.79 Kilogram.

Dalam berkas dakwaan hasil pemeriksaan bahwa terdakwa Juliar Mansyah warga Panipahan Rohil awalnya mendapat telepon dari (Edi) warna negara Malaysia untuk mengantar barang haram ini dari Panipahan menuju Palembang (Sumsel) dengan mendapat upah sebesar 350 juta rupiah apabila lolos sampai tujuan .

Keempat terdakwa ini diduga jaringan Internasional yaitu Ricky Solahudin(26) alias Riki, Juliar Mansyah,(51) Siswanto (33) alias Sis dan Darma Putra(44) alias Kapten Kapal, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ketika saat melintas di jalan Lintas Riau Sumut Km.16.Desa Bangko Bhakti Kecamatan Bangko Pusako Rohil menuju Palembang.

Pantauan Spiritriau.com agenda sidang pembacaan dakwaan digelar diruang sidang “Candra PN Rohil dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dengan dua anggotanya Sondra Mukti SH dan Boy Jepri Paulus SH dengan Panitera Pengganti Hermi Jaya SH dan Richa Reonita Simbolan SH , sedangkan keempat terdakwa ini didampingi oleh kuasa hukumnya Irvan Zulnijar SH.

Maruli Tua Sitanggang SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang keempat terdakwa dibuat dalam berkas terpisah. Namun pasal dakwaan keempat terdakwa sama yaitu dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo132 ayat (1) sedangkan dalam subsider dakwaan pasal 112 ayat (2)  jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Atas dakwaan keempat terdakwa yang dibacakan ,ketua majelis hakim Faisal SH MH memberikan kesempatan kepada Kuasa hukum terdakwa Irvan Zulnijar SH”

” kami tidak mengajukan pembelaan yang mulia ” ujar Irvan Zulnijar, SH.

Atas jawaban itu ketua majelis hakim Faisal SH MH akhirnya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang  pada 22 Febuari 2019 yang akan datang.  Aggiat Sinaga – Riau

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Hii Pass Tidak Berdaya

Sebagai mana  yang pernah saya tulis dalam 2 hari menjelang pertandingan berdasarkan statistik perolehan kemenangan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung