Ujung Tanjung, Riau – Maulana Saragih (53) warga Kandis Kabupaten Siak, pemilik lahan seluas 87 hektare di Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil akhirnya melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) ke Pengadilan Negeri ( PN) Rokan Hilir karena lahanya seluas 87 hektare yang menjadi objek sengketa diduga di caplok oleh pihak PT. Andika Sawit Lestari.
Perjuangan berat dan biaya yang cukup besar untuk mengelola kebun sawit yang sudah dikuasai penggugat Maulana Saragih lebih kurang 10 tahun ini , harus berujung ke Pengadilan karena pihak PT. Andika Sawit Lestari yang mengaku selaku bapak angkat dari salah satu kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) mencaplok lahannya dengan mengatakan bahwa lahan tersebut milik PT. ASL. Sedangkan Maulana Saragih
memiliki legalitas surat yang sah dari aparat desa dan Kecamatan.
Perkara Gugatan perdata dengan nomor reg 37/Pdt.G/2018/PN Rhl, Maulana Saragih menggugat PT.Andika Sawit Lestari (PT. ASL) Pekan Baru sebagai Tergugat sedangkan Turut tergugat I Mhd. Naji selaku Pengurus Kelompok Tani Maju Bersama Kepenghuluan Putat dengan Turut Tergugat II Presiden RI, cq Gubernur Riau,Cq Bupati Rohil Cq Camat Tanah Putih Cq Penghulu Putat Sudarman.
Dalam pokok perkara gugatan, penggugat yang didampingi kuasa hukumnya Yusri Dahlan, SH memohon kepada majelis hakim, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas objek tanah terperkara sesuai dengan surat-surat legalitas yang dimiliki oleh Penggugat.
Sidang yang digelar Senin 25 Maret 2019 sekira pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal, SH., MH dengan anggotanya Lukman Nulhakim, SH., MH dan Boy Jepri Sembiring, SH dibantu panitera Pengganti ( PP) Harmi Jaya, SH dengan agenda sidang jawaban dari Tergugat dan para turut Tergugat
Pantuan dalam ruang sidang saat itu, sebelum sidang di mulai Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kepada pihak Tergugat PT. ASL yang diwakili oleh Kuasa hukumnya Mardipon Lase, SH ” apakah Jawaban tertulis dari pihak Tergugat dan para tergugat sudah siap” ? ” Tanya hakim kepada para tergugat saat itu.
“kami saat ini sudah menyiapkan eksepsi yang mulia ” ujar Mardipon Lase, SH yang didampingi satu orang rekannya.
Atas jawaban itu Ketua Majelis Hakim sempat menjelaskan agenda kita hari ini adalah Jawaban atas gugatan penggugat bukan eksepsi, ” ujar Faisal.
Selanjutnya Mardipon Lase meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas jawaban atas gugatan penggugat selama satu minggu.
Sedangkan Turut tergugat I yang diwakili Mhd. Naji selaku Ketua Kelompok Tani Maju Bersama ( KTMB) menyerahkan jawabannya kepada Majelis hakim. Namun dalam sidang itu pihak tergugat II yang diwakili oleh Penghulu Putat Sudarman saat itu tidak hadir.
Atas permohonan kuasa hukum tergugat PT. ASL, Ketua Majelis Hakim menutup sidang dengan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 4 April 2019. (ASg)