Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Dugaan Mafia Pailit PT Hitakara Kaburkan PKPU

Dugaan mafia pailit PT Hitakara tidak saja akan mengaburkan PKPU, tapi juga membuat nasib 41 orang yang menjadi korban investasi  PT Hitakara, tak kunjung mendapat kepastian pengembalian uang investasi PT Hitakara.

Dugaan  mafia pailit dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hitakara  dinilai para korban investasi PT Hitakara sebagai sebuah kejanggalan. Selain karena dugaan itu muncul menjelang 270 hari tenggat waktu berakhirnya masa PKPU Tetap PT. Hitakara, dugaan mafia pailit itu juga akan mengaburkan arti dari PKPU itu sendiri.

Padahal proses PKPU PT. Hitakara sudah berjalan melalui proses panjang yang dimulai dari tidak adanya  niat baik PT. Hitakara untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para investor unit hotel. Sebanyak 41 orang telah menjadi korban investasi  PT Hitakara,  dengan total nominal Rp 45 milyar. Hingga kini nasib mereka masih terkatung-katung, tak kunjung mendapat kejelasan.

Sebelumnya, para investor tertarik membeli unit hotel yang awalnya bernama Harris Benoa dengan harapan akan adanya ROI yang baik dan merek Harris.  Namun dalam perjalanannya, pola investasi yang dijanjikan ternyata diubah menjadi perjanjian sewa menyewa dengan skema ROI yang berlaku seperti pada umumnya pembelian kondotel.

Belakangan, PT Hitakara tidak melakukan seperti yang diperjanjikan.  Sementara investor telah membayar lunas investasinya. Bahkan kerja sama dengan Harris Hotel diputus sepihak, tanpa pemberitahuan kepada investor,dan diganti dengan Tijili (terafiliasi dengan pemilik Hitakara). Laporan keuangan dan ROI juga tidak pernah diberikan dengan berbagai alasan.

Menurut para korban dalam rilisnya, sejumlah pertemuan telah dilakukan dengan pihak Hitakara. Namun pertemuan itu  hanya membuang-buang waktu, tidak menghasilkan kesepakatan. Sebalik pertemuan itu hanya menghasilkan janji-janji palsu,  termasuk akan ada pembelian kembali unit hotel setelah IPO. Belakangan diketahui IPO dimaksud adalah IPO Nara Hotel Internasional, Tbk yang digagalkan OJK karena dugaan adanya penipuan investor.

Bahkan  dalam prospektus, kepemilikan hotel Tijili Benoa dikaburkan seolah-olah bukan milik PT. Hitakara dan dalam tahun yang sama terdapat 3 perusahaan pengelola Tijili Benoa dengan pemilik benefisiari yang sama, yaitu PT. Tiga Sekawan Benoa, PT Sinar Tijili Benoa, PT Nara Hotel International, Tbk. Terlebih lagi, hutang kepada Bank BNI tidak dilunasi seperti yang telah diperjanjikan tertulis kepada para investor.

Merasa dikecewakan oleh PT Hitakara, pada 2019, para korban investasi memberikan somasi dan diteruskan dengan laporan polisi dugaan penipuan PT. Hitakara ke Polda Metro Jaya. Hingga kini laporan dugaan penipuan itu  tidak tak kunjung ditindaklanjuti.

Belakangan menjelang akhir tahun 2022, beberapa investor memberikan somasi kepada PT. Hitakara. Tujuannya, untuk menanyakan mengenai laporan keuangan dan ROI. Hingga somasi terakhir, PT. Hitakara tidak pernah memberikan jawaban, sehingga upaya perdamaian melalui gugatan PKPU didaftarkan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Alhasil, Pengadilan Niaga Surabaya dalam  putusannya telah mengabulkan Pemohon PKPU dan menetapkan PT. Hitakara dalam PKPU Sementara untuk memberi kesempatan kepada PT. Hitakara untuk merestrukturisasi hutangnya.

Tidak terima dengan putusan tersebut, PT. Hitakara melakukan upaya Kasasi atas PKPU tersebut. PT Hitakara melalui kuasa hukumnya juga menggalakkan upaya kriminalisasi pemohon PKPU dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri. Selain itu  PT Hitakara juga menyebarkan isu mafia pailit.

Ironisnya, upaya kriminalisasi Pemohon PKPU berjalan cepat. Investor disangkakan dengan tuduhan membuat tagihan fiktif sebagaimana Pasal 400 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 KUHP. Padahal persidangan di PN Niaga Surabaya telah memeriksa seluruh bukti-bukti transaksi SAH dengan PT. Hitakara.

Di Bareskrim para investor PT. Hitakara telah menyampaikan bukti-bukti sah dan asli. Para korban investasi PT. Hitakara berharap agar pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri dapat melihat kasus itu secara  objektif.  Selain itu, pertimbangan putusan Pengadilan Niaga Surabaya atas PKPU PT. Hitakara telah dilakukan dengan mempertimbangkan bukti-bukti sah dan berjalan fair dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan alasan dari PT. Hitakara.

Dalam proses PKPU Sementara hingga ke periode PKPU Tetap di Pengadilan Niaga Surabaya, PT. Hitakara yang diwakili oleh kuasa hukumnya tidak mampu membuat Proposal Perdamaian yang mampu diterima oleh para kreditur. Bahkan di hari terakhir sehari sebelum berakhirnya PKPU PT. Hitakara yang berakhir 21 Juli 2023 lalu,  dalam Rapat Kreditur, Kuasa Hukum PT. Hitakara tegas-tegas mencabut Proposal Perdamaian. Akibatnya, DPT yang diperintahkan oleh Hakim Pengawas untuk diterbitkan oleh Pengurus PKPU menjadi sia-sia. Begitu juga rencana voting tidak jadi dilaksanakan, dikarenakan Kuasa Hukum PT. Hitakara mencabut Proposal Perdamaian pada tanggal 20 Juli 2023. Dengan adanya pencabutan Proposal Perdamaian tersebut, Hakim Pengawas tidak jadi melaksanakan voting, dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim untuk Rapat Permusyawaratan Majelis.

Terkait permohonan Pencabutan PKPU dengan mendasarkan kepada Pasal 259 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, PT. Hitakara tidak pernah memberikan jaminan pembayaran kepada para kreditur. Akibatnya, sebagian besar kreditur termasuk kreditur separatis PT. Bank BNI telah mengirimkan surat dan menyatakan menolak permohonan pencabutan PKPU. Hal ini dilakukan karena PT. Hitakara tidak memperlihatkan itikad baiknya untuk menyelesaikan utangnya.

Dalam pandangan para investor, permohonan pencabutan PKPU tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 245 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Para investor korban PT. Hitakara hanya berharap agar PT. Hitakara mempunyai niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya, bukannya malah melakukan upaya kriminalisasi. (hens)

 

 

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
15 Tips Murah Rezeki

15 Tips Murah Rezeki Bangun pagi, jangan dulu lakukan apa-apa, tarik napas panjang-panjang dan ucapkan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung