Ini lika-liku Sukarno yang selama hampir setahun menjadi pengawal pribadi Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini, mengaku belum pernah “kecipratan” uang. Menurutnya, tidak ada gunanya memberikan kesaksian palsu kepada para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Percuma bohong. Meski yang memeriksa orangnya berbeda, mereka punya semua rekaman percakapan kami,” kata Sukarno saat ditemui Tempo di halaman Markas Kepolisian Resor Klaten pada Jumat siang, 7 April 2017.
Baca : Kasus Suap Jabatan Bupati Klaten, KPK Telah Periksa Sekitar 70 Saksi.
Baca : Kasus Suap Jabatan Bupati Klaten, KPK Telah Periksa Sekitar 70 Saksi.
Sukarno yang akrab dipanggil Mbekur itu adalah satu dari 20 saksi yang diperiksa tim penyidik KPK di ruang Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten. Sejak kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten terkuak oleh tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Desember 2016, Sukarno mengaku sudah enam kali diperiksa sebagai saksi.
“Dua kali diperiksa di Gedung KPK di Jakarta, empat kali di Mapolres Klaten,” kata lelaki paruh baya asal Desa Kradenan, Kecamatan Trucuk, Klaten itu.
Sukarno adalah satu-satunya saksi yang mau bercerita kepada wartawan seputar pengalamannya selama menjadi “orang dekat” Bupati. “Saya itu orangnya blak-blakan (terbuka),” kata ayah satu anak itu.
Simak : Suap Jabatan, KPK: Masa Penahanan Bupati Klaten Diperpanjang.
Simak : Suap Jabatan, KPK: Masa Penahanan Bupati Klaten Diperpanjang.
Selama hampir setahun menjadi pengawal Hartini, Sukarno mengaku belum pernah “kecipratan” uang. “Kemarin penyidik memutarkan rekaman percakapan saya dengan Ibu (Hartini). Saat telepon saya bilang pada Ibu, saya sudah setahun nderek (ikut) Ibu tapi masih punya utang Rp 65 juta di luar,” kata Sukarno.