✅Pertanyaan:
Ustadz. Saya mau bertanya, saya driver Ambulance Lazis Jateng. Lagi berdoa kepada Allah agar dianugrahi mobil ambulance milik sendiri. Baru saja saya ditawari mobil dari leasing (hasil sitaan dari nasabah yang macet). harganya kurang dari 50%.
Bagaimana hukumnya jika membeli barang hasil sitaan dari Bank/pegadaian/leasing yang angsuran dari nasabah karena macet. Saya belinya di Bank/pegadean/leasing.
Dari XXX
✅ Jawab:
Dijawab oleh Ustadz : Ust.Farid Nu’man Hasan, SS
Barang sitaan ada dua macam:
1️. Barang sitaan yang dilakukan oleh negara
Yaitu Barang selundupan misalnya, atau hasil korupsi yang merugikan negara. Maka, negara berhak mengambil dan menatapnya, dan itu menjadi milik negara.
Innallaha ya’muru an tu’addul amanaat ilaa ahlihaa – Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada pemiliknya
Lalu, kalau negara menjualnya maka tidak apa-apa, bebas mereka menyikapinya, baik dijual lelang atau tidak. Jual beli lelang boleh menurut jumhur.
2️. Sitaan karena kredit macet.
Seseorang yang tidak tuntas atau tidak mampu membayar kewajiban cicilan sampai beberapa kali lalu barangnya disita dan menjadi milik bank atau leasing, maka ini tidak boleh, ini dzalim.
Sebab dia tidak memiliki apa-apa, barang disita, uang yang dicicil pun hangus, DP juga hangus. Maka, tidak boleh kita membeli barang sitaan ini.
Seharusnya jika dia tidak mampu membayar, pihak bank beri kesempatan untuk menjualnya lalu melunasi hutangnya ke bank.
Atau bisa bank yang melelangnya di mana hasilnya untuk menutupi kewajiban orang tadi. Sisanya dikembalikan kepada pemilik barang yang dilelang. Dan bank tidak boleh mengambil sisa tersebut.
Wallahu a’lam.