Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Hukum Menerima Uang dari Caleg

Pertanyaan:

Tanya: Bagaimana hukum menerima uang untuk memilih salah satu caleg,apa uang tersebut halal atau haram, syukron jazakallohu khoeron

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah)

Tujuan utama money politic, nyebar duit ketika pemilu adalah membeli suara. Uang yang diberikan oleh caleg kepada masyarakat, tujuannya menggiring mereka untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya karakter mereka.

Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini semakna dengan risywah (suap).

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:

الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل

Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).

Sementara Ibnu Abidin menjelaskan:

الرشوة: ما يعطيه الشخص الحاكم وغيره ليحكم له أو يحمله على ما يريد

Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau yang lainnya, agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan. (Hasyiyah Ibn Abidin, 5/502)

Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya menjelaskan keterangan Ibn Abidin di atas,

“Dari apa yang disampaikan Ibn Abidin, jelaslah bahwa suap bentuknya lebih umum, tidak hanya berupa harta atau jasa tertentu, untuk mempengaruhi hakim agar memutuskan sesuai keinginannya.

Sementara yang menjadi sasaran suap adalah semua orang yang diharapkan bisa membantu kepentingan penyuap. Baik kepala pemerintahan, maupun para pegawainya.

Maksud Ibn Abidin: “agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan” adalah mewujudkan apa yang menjadi tujuan dan keinginan penyuap. Baik dengan alasan yang benar maupun salah.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 23/223 – 224).

Untuk itulah, para ahli fikih kontemporer, terutama ulama Mesir, menyebut praktek money politic dengan istilah ar-Risywah al-Intikhabiyah [arab: الرشوة الانتخابية], sogok pemilu.

Dan mereka menegaskan bahwa praktek semacam ini termasuk tindakan haram dan melanggar aturan syariat.

 

Allahu a’lam

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Indonesian Lawyers Directory 03 Januari 2025

Indonesian Lawyers Directory 03 Januari 2025 INDONESIAN LAWYERS DIRECTORY   AKHH LAWYERS                             ADNAN KELANA HARYANTO HERMANTO Stefanus…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung