Assalamu ‘alaikum…
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan 1: Bagaimana pendapat Anda tentang seorang yang bekerja berat sehingga sulit baginya untuk berpuasa, apakah boleh baginya berbuka ?
Beliau menjawab : “Wajib baginya untuk berpuasa dan meminta tolong kepada Alloh (agar dimudahkan segalanya), karena siapa yang meminta tolong kepada Alloh, niscaya Alloh akan menolongnya.
Jika dia merasakan haus yang sangat pada saat tengah hari hingga dapat memudharatkannya, atau hal itu menjadi penyebab kebinasaan pada dirinya, maka diperbolehkan bagi dia untuk berbuka karena keadaan darurat.
Namun alangkah baiknya jika dia bermusyarah dengan atasannya atau pemilik perusahaan agar jadwal kerjanya pada bulan ramadhan diganti malam hari, atau sebagian dilakukan pada malam hari dan sebagian lagi dikerjakan pada pagi hari atau juga jam kerjanya diperingan agar bisa bekerja dan berpuasa dengan nyaman”. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 19/89)
Pertanyaan 2: Apa pendapat anda tentang seorang yang pekerjaannya berat dan menyulitkannnya untuk berpuasa. Apakah boleh baginya untuk berbuka ?
Beliau menjawab : “Menurut pendapatku dalam masalah ini, bahwa berbukanya dia karena sebab pekerjaan (yang berat) adalah perkara yang haram dan tidak boleh. Kalau tidak memungkinkan baginya bekerja sambil berpuasa, maka hendaknya dia mengambil cuti libur di bulan ramadhan, sehingga memungkinkannya untuk berpuasa ramadhan, karena puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang tidak boleh dilalaikan. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 19/92)
Wallahu a’lam
Sumber:dakwahmanhajsalaf.com