FAKTAREVIEW.COM – Ketua Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) Justisiari Perdana Kusumah mencatatkan namanya sebagai Doktor Hukum ke-65 dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Sabtu (30/11/2019) yang lalu.
Justisiari Perdana Kusumah adalah Pendiri K&K Advocates yang sudah 23 tahun memfokuskan diri di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu berhasil mempertahankan disertasinya dengan hasil memuaskan dalam sidang terbuka. Dengan promotor Prof Dr Bintan R Saragih SH, Justisiari menulis disertasi “Aspek-aspek Hukum Hak Cipta dalam Tindakan Web Crawling dan Web Scraping pada Kegiatan Ekonomi Berbasis Digital“.
Untuk mengenal lebih dekat perjalanan karier, pandangan dan pemikiran tentang hukum di Indonesia saat ini. Berikut petikan wawancara Pemimpin Redaksi FAKTAREVIEW.COM Hendarman MD dengan DR. Justisiari Perdana Kusumah, SH., MH.
Bagaimana Anda menjalankan karier hingga seperti sekarang?
(Alhamdulillah, selama kurang lebih 24 tahun berkarir sebagai Advokat saya bisa menjalani karir saya sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan direncanakan, ada banyak kendala dan lika-liku tentunya, namun Alhamdulillah semuanya bisa dilalui dan saya bisa berkarir sampai dengan seperti sekarang ini dengan segala kekurangan dan kelebihannya)
Mengapa Anda tertarik bergelut di dunia hukum? Apa menariknya?
(Awalnya, terus terang saja profesi Advokat ini adalah profesi alternative yang saya ambil. Saya sebenarnya ingin sekali berkarir sebagai PNS di Kementerian Luar Negeri dan menjadi Diplomat. Akan tetapi karena pertimbangan ekonomi dan praktis, dimana waktu itu sekitar tahun 1995/96 saya sudah ada rencana untuk berumah tangga, menjalani karir sebagai calon PNS sepertinya secara ekonomi akan sangat sulit bagi saya untuk sekaligus menjalani kehidupan rumah tangga yang otomatis saya akan mempunyai tanggungan anak dan istri. Sebagai gambaran latar belakang saya, saya berasal dari keluarga besar, Almarhum ayah saya mempunyai 10 orang anak (2 sekarang sudah wafat), dan ayah saya adalah seorang pegawai negeri. Untuk membantu mencukupi nafkah keluarga besar tersebut, ayah saya selain bekerja sebagai pegawai Pengadilan juga harus mengajar di beberapa perguruan tinggi swasta di kota Bandung.
Jadi secara logika, kedua orang tua saya berharap begitu saya lulus dan bekerja saya bisa menghidupi diri saya sendiri atau bahkan keluarga. Secara fakta hal ini sangat sulit di lakukan jika saya berkarir sebagai calon PNS dan juga sekaligus memulai rumah tangga. Untuk itu saya memilih opsi alternative karir saya yaitu sebagai advokat atau lebih di kenal sebagai pengacara. Opsi kedua ini adalah memang opsi yang sudah saya siapkan, kebetulan sejak kecil saya sudah mempunyai kebiasaan jika mempunyai rencana selalu mempunyai opsi-opsi kesatu kedua dan seterusnya jika rencana-rencana tersebut tidak bisa saya jalankan.
Ayah saya adalah sarjana hukum yang berkarir di pengadilan dan juga mengajar hukum. Dalam melakukan pekerjaannya sebagai dosen ataupun sebagai karyawan di pengadilan, ayah saya sering kali melibatkan ibu saya untuk membantu pekerjaannya
Dari mulai mengetik konsep putusan suatu perkara untuk di periksa oleh hakim, dokumen dokumen administrasi pengadilan dan memeriksa hasil ujian / tugas tugas mahasiswa yang di bawa pulang ke rumah oleh ayah saya. Pada saat ayah saya memberikan penjelasan atau ringkasan pekerjaan tersebut kepada ibu saya, saya dan saudara saudara saya sering ikut mendengar penjelasan tersebut, sehingga pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, istilah hukum latar belakang permasalahan suatu hukum, sudah menjadi hal yang sangat biasa kami dengarkan dan kami simak. Sangat mungkin hal ini lah secara tidak disengaja, membentuk saya dan saudara saudara saya untuk berkarir di bidang hukum.saat ini saudara saudara saya ada yang berprofesi sebagai Hakim, Panitera di pengadilan tata usaha negara, kepala rutan / lapas, dan staff di Mahkamah Agung.
Profesi Advokat menjadi sangat menarik bagi saya, ketika saya mulai menanganinya dengan bekerja di kantor Hukum yang masuk di dalam 5 besar di Indonesia. Disana saya bisa mempelajari dan melihat serta terlibat dalam penanganan perkara perkara, transaksi, pemberian opini Hukum terkait dengan pekerjaan dan atau kasus yang berskala nasional ataupun internasional. Kebetulan kantor Hukum tempat pertama kali saya bekerja tersebut mempunyai afiliasi dengan kantor hukum dari Australia yang juga menempatkan beberapa pengacara senior nya di kantor hukum tempat saya bekerja tersebut. Saya sangat berhutang budi kepada Bapak Rahmat Soemadipradja & Bapak Hafzan Taher keduanya adalah founding partner dari kantor hukum Soemadipradja & Taher, yang telah menjadi mentor dan pembimbing saya dalam menjalani awal karir saya sebagai Advokat. Beberapa pengacara asing yang juga memberikan ilmu dan warna kedalam cara saya menangani perkara adalah Bapak Shaun Mcvicar dan Bapak Stephen Deen, yang pada saat itu tengah bertugas dikantor Hukum Soemadipradja & Taher.
Kasus dan atau transaksi yang beragam serta latar belakang dari kasus dan atau traksaksi tersebut yang juga berbeda beda, telah menjadi tantangan tersendiri bagi saya dan membuat saya semakin jatuh cinta ke dalam karir sebagai Advokat tersebut, terutama ketika saya melihat bagaimana kasus dan atau transaksi tersebut di tangani secara professional dan mendalam (well thought) sehingga bisa selesai dengan baik dan klien merasa puas.
Kenapa Anda lebih memilih konsen di HKI?
Lagi lagi berkarir sebagai Advokat dengan konsentrasi dibidang HKI ini adalah pilihan yang tidak direncanakan sebelumnya. Sekitar tahun 1997 dan 1998 dimana saat itu pekerjaan Advokat terkait investasi (penanaman modal asing) dan pekerjaan korporasi lainnya sedang booming, saya melihat pekerjaan terkait HKI ini kurang diminati dan seperti kurang bergengsi oleh pengacara muda di kantor dulu saya bekerja.
Hal ini membuat saya tergerak untuk mempelajari dan ingin mendalaminya lebih jauh sehingga saya bisa menjadi Advokat yang paling memahami di bidang ini, di kantor dulu saya bekerja tersebut. Sehingga ketika Lawyer Lawyer muda harus bersaing untuk menunjukan kemampuan di bidang PMA dan Korporasi lainnya, saya tidak perlu ikut dalam persaingan tersebut, karena kemampuan dan konsentrasi praktek saya menjadi berbeda dengan Lawyer muda lainnya tersebut. Dengan demikian secara taktis dan politis, saya terhindar dari persaingan tersebut dan menjadi berbeda, dan mungkin saat itu bisa dianggap yang paling mengetahui dikantor saya.
Adakah hal yang paling berkesan sepanjang perjalanan karier Anda, dalam menangani suatu kasus, misalnya kasus X.
Ada 4 kasus yang selalu menjadi special bagi saya dalam sepanjang karir saya hingga saat ini, yaitu
- A) kasus terkait Off shore loan dan share holders loan agreement dimana pekerjaan transaksi tersebut telah berhasil saya selesaikan dalam waktu beberapa bulan setelah sebelumnya terjadi perundingan dan penanganan yang cukup alot kurang lebih 2 tahun dan monumen yang menjadi tanda tuntasnya pekerjaan tersebut, sekarang terwujud menjadi gedung perkantoran yang cukup terkenal di Jakarta Selatan.
- B) Pekerjaan terkait penegakan hukum (sweeping / penggerebekan) terkait merk terkenal dari Italia yang dilakukan hampir di 27 outlet yang tersebar diseluruh Indonesia. Pekerjaan ini adalah jenis pekerjaan pertama kali yang ditangani oleh kantor tempat saya bekerja dulu.
- C) Gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Cipta Software dimana ini adalah kasus gugatan perdata pertama (landmark case) yang hingga saat ini sering dijadikan rujukan dalam kasus kasus maupun pelajaran HKI di fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
- D) Kasus terkait Design Industri dimana pengajuan 2 gugatan pembatalan hanya dilakukan dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kami ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat.
Apakah profesi di bidang hukum memang cita-cita Anda sejak kecil? Ataukah tuntutan orang tua?
Ya benar, seperti penjelasan saya di atas.
Tanggal 30 November 2019 lalu Anda sudah menyandang gelar Doktor (S3) di UPH, Apa rencana Anda ke depan?
Tetap menjalani karir sebagai Advokat dan mengembangkan kantor yang saya pimpin sekarang menjadi lebih baik, ketika saya pensiun nanti saya bisa menjadi dosen dibidang Hukum.
Bagaimana pandangan Anda tentang penegakkan hukum di Indonesia saat ini?
Sudah menjanjikan tetapi masih banyak perlu melakukan perbaikan.
Sumbangsih pimikiran apa yang Anda bisa berikan untuk penegakkan dan reformasi hukum di Indonesia khususnya mengenai HKI?
Saya sudah sangat lama berharap dan berusaha terlibat aktif dalam menciptakan keseragaman tata cara penanganan kasus pidana dibidang HKI, sehingga ketika suatu kasus HKI ditangani di Aceh ataupun di Papua baik prosedur penanganannya, penuntutannya dan vonisnya tidak terlalu beragam, meskipun mungkin latar belakangnya berbeda-beda. Saya pernah terlibat dalam awal-awal pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta software yang di lakukan oleh korporasi untuk tujuan komersial mereka, terkait hal ini saya bersama dengan team Mabes Polri bersama-sama menginisiasi pembuatan prosedur formulir terkait alat bukti software hasil pelanggaran yang di buat oleh korporasi. Saya berharap saya bisa memberikan sumbangsih semacam itu kedepannya terkait praktek HKI di Indonesia.
Menurut Anda bagaimana perkembangan HKI di Indonesia dan dunia saat ini?
Perkembangan HKI di Indonesia dan di dunia saat ini sudah berkembang sedemikian rupa sehingga semakin menarik dan menantang, hal ini kurang lebih banyak dipengaruhi oleh hal hal seperti kesadaran tentang perlindungan HKI yang semakin meningkat, nilai ekonomi HKI yang semakin tinggi sehingga berpotensi menggantikan sumber sumber ekonomi yang konvesional dan distrupsi digital.
Khusus distrupsi digital, kita semua dapat menyaksikan bagaimana penggunaan software, aplikasi, platform e-dagang telah merubah tata cara orang melakukan kegiatannya, baik usaha perdagangan, pendidikan dan atau kegiatan lainnya. Semuanya sudah dapat dipastikan melibatkan penggunaan aplikasi dan atau teknologi komputasi yang termasuk dalam objek HKI.
Sebagai Praktisi Hukum HKI, menurut Anda regulasi yang dikeluarkan di jaman Presiden Jokowi apakah sudah memenuhi harapan?
Ya, akan tetapi pelaksaan atau penegakannya masih banyak memerlukan tantangan. Selain itu dengan adanya distrupsi digital adanya beberapa peraturan khususnya dalam undang-undang Hak Cipta yang perlu diselaraskan dengan praktek berkembang untuk saat ini.
Sepengetahuan Anda penindakkan terhadap pelanggaran hukum terhadapHKI saat ini sudah sesuai dengan yang diharapkan?
Ya, meskipun masih ada kekurangan, akan tetapi sudah jauh lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.
Adakah masukan buat pemerintahan Jokowi untuk periode ke 2 ?
Sejak periode pertama saya melihat bahwa Bapak Presiden Jokowi cukup memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pemanfaatan HKI, hal ini terbukti dengan dilakukannya revisi terhadap undang undang HKI dan dibentuk nya lembaga BEKRAF (belakangan lembaga ini dilebur dalam lembaga kementrian pariwisata dan ekonomi kreatif).
Ketika pemanfaatan HKI menjadi sangat tinggi, konsumsi dan produksi barang yang mempunyai kandungan dan atau dilindungi HKI nya juga cukup tinggi seiring dengan peningkatan ekonomi dan tingkat konsumsi, hampir dapat dipastikan disaat yang bersamaan resiko pelanggaran HKI juga akan meningkat seperti pelanggaran merek yang di tandai dengan beredarnya barang barang hasil pelanggaran merek atau lebih dikenal sebagai barang palsu.
Untuk itu saya berharap Bapak Presiden Jokowi beserta jajarannya yang terkait, berkenan merumuskan suatu peta jalan terkait perlindungan dan penegakan hukum dibidang HKI yang lebih efektif.Hal ini secara regulasi dapat di wujudkan dengan membuat omnibus law yang berfungsi untuk menyeragamkan praktek tuntutan hukum pidana dan perdata untuk seluruh kasus kasus HKI baik paten, merek, hak cipta dan seterusnya.
Dari sisi implementasi pembentukan team penanggulangan pelanggaran HKI seperti yang pernah ada dulu, yang terdiri dari berbagai lembaga pemerintahan menjadi suatu keniscayaan agar pelaksanaan penegakan hukum menjadi lebih terkoordinasi dan terharmonisasi. Namun akan jauh lebih baik team ini dikoordinasi langsung oleh Presiden seperti team Kepres 34 dulu.
Saat ini Anda bergabung dengan organisasi advokat apa?
PERADI & AKHKI ditingkat nasional dan ANTA, APAA ditingkat international.
Apa obsesi yang belum Anda raih?
Menjadi professor dibidang hukum dan duta besar. hahaha…
Adakah Tokoh Idola Anda dalam dunia hukum yang jadi tauladan atau inspirasi buat Anda?
Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja S.H., L.LM. dan tentu saja almarhum ayah saya.
Apa filosopi Anda dalam menjalani kehidupan?
I believe in process & Allah will do the rest.
Bagaimana hubungan Anda dengan keluarga?
Keluarga adalah faktor terpenting bagi saya dalam menjalani karir. Semua yang saya lakukan selain untuk diri saya, kantor, bangsa serta negara, sudah tentu juga untuk keluarga saya. Semua yang saya lakukan akan menjadi tidak berguna jika tidak memberikan manfaat bagi keluarga saya, sehingga keluarga sebagai motifasi saya nomor 1, selain keikhlasan bekerja dan beribadah sebagaimana diperintahkan dalam agama saya.
Bagaimana peran Istri terhadap karier Anda?
My wife is my wonder women.
Bagaimana dengan hobby dan makanan favorit Anda ?
Saat ini saya rutin berolahraga Golf seminggu sekali dan berenang, akan tetapi saya juga hobby mengkoleksi pin dari berbagai negara. Jika tidak sedang malas, sesekali saya masih menyempatkan ikut latihan bela diri taekwondo bersama anak bungsu saya.
Makanan sunda sudah pasti, akan tetapi semua makanan enak menjadi favorite saya.
Terakhir, Apa kegiatan Anda di waktu luang ?
Selain berkegiatan bersama keluarga dan teman teman, saya rutin melakukan olahraga hobby saya.