Mari kita pergi ke pabrik-pabrik. Di sana akan kau dapati, buruh-buruh berwajah lusuh karena sudah tiga tahun upahnya tak mengalami kenaikan. PHK begitu mudah dengan pesangon yang murah. Karyawan tetap semakin langka, berganti dengan outsourcing serta buruh kontrak di mana-mana.
Mari kita pergi ke sawah dan ladang petani. Mereka tak lagi memiliki tanah yang cukup untuk ditanami. Pun masih dihajar dengan harga bibit dan pupuk yang mahal meroket naik.
Dan tengoklah anak-anak muda yang resah mencari kerja. Ijazahnya tak berguna. Tak sedikit yang memasuki dunia kerja dengan status magang, tapi dipekerjakan selayaknya karyawan. Tanpa gaji, hanya mendapat uang saku yang bahkan tak cukup untuk ongkos transportasi.
Fakta-fakta di atas membawa kita pada satu kesimpulan, Indonesia sedang darurat. Darurat upah murah, darurat outsourcing, darurat PHK, darurat tanah untuk petani….
Semua itu adalah buah dari hadirnya omnibus law UU Cipta Kerja. Ada kegentingan yang memaksa. Ada kondisi darurat yang makin menggurita. Untuk mengatasi dampak buruk yang ditimpulkan omnibus law itulah pentingnya Perppu diterbitkan.
Tentu saja, bukan Perppu abal-abal yang justru melanggengkan penderitaan buruh, tani, nelayan, dan elemen masyarakat kecil yang lain.
YouTube Bicaralah Buruh/Suara Partai Buruh