Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo dibawa keluar Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.44 WIB.
Sumber inilahdotcom menyebutkan, Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan pada Sabtu (6/8/2022) malam ini akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.
“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” kata sumber inilahdotcom.
Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Sumber inilahdotcom di kepolisian mengungkapkan ihwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdy Sambo itu. ”Timsus sedang periksa FS.”
Adapun sejumlah personel Brimob mengenakan seragam lengkap dengan atribut dan senjata di tangan mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo nomor 3, Jakarta Selatan pada Sabtu ini (6/8/2022).
Berdasarkan pantuan di lokasi, kedatangan personel Brimob itu berlangsung dua kali karena setelah kedatangan yang pertama diikuti kemudian oleh kedatangan rombongan Brimob lainnya dengan mengendarai empat unit mobil Kesatuan Brimob.
Ketika Inilahdotcom mengonfirmasi seputar kedatangan personel Brimob tersebut, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengatakan agar menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri.
Sumber: inilah.com/Portal-Islam.id