FAKTAREVIEW.COM – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 hingga 19 April 2020.
Pembatasan yang sudah ada tetap berjalan, seperti penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, pembatasan transportasi publik, kerja di rumah, serta kegiatan belajar-mengajar jarak jauh.
Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal #dirumahaja dan tidak bepergian, kecuali untuk kegiatan penting berkaitan dengan kebutuhan pokok/ kesehatan dan #jagajarakaman selalu menghindari kerumunan.
Kepada seluruh masyarakat Jakarta juga dimohon untuk tidak meninggalkan ke luar Jakarta, khususnya ke Kampung Halaman. Untuk memastikan bahwa teman-teman sekalian sehat dan bila membutuhkan pelayanan kesehatan dgn gejala COVID-19, hubungi hotline #jakartatanggapcorona di 112/ 081 112 112 112.
Sayangi diri sendiri, keluarga di rumah dan sanak saudara di kampung.
Sumber : FB ABW