Perempuan sering dianggap sosok yang lemah, tidak cerdas dan hanya pandai melakukan tugas-tugas rumah tangga, bahkan seringkali diabadikan sebagai sebuah kondisi yang harus diterima oleh perempuan, terutama mereka yang ada di pelosok daerah.
Perempuan yang kerap masih dianggap sebagai manusia kelas dua setelah laki-laki. Bahkan laki-laki masih dianggap lebih hebat dibanding perempuan dalam segala hal, baik fisik, mental, spiritual maupun dalam soal seksual. Pemahaman terhadap perempuan seperti itu, masih sering kita jumpai dalam kehidupan kita sehari-hari. Akibatnya, banyak yang menjadi korban dari kaum Hawa yang sering dipandang rendah, diremehkan bahkan dilecehkan oleh kaum Adam.
Padahal sesungguhnya perbedaan antara laki-laki dan perempuan hanyalah muara yang ditumbuhkan oleh lingkungan yang mengelilingi mereka, adat kebiasaan yang tumbuh bersamanya, dan pendidikan yang ia terima semenjak kecil.
DaIam kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, Islam telah menegaskan pada awal surat An-Nisaa’ bahwa perempuan dan laki-laki setara dalam hal penciptaan dan perkembangan. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, ”Wahai sekalian manusia, bertaqwalah kalian semuanya kepada Allah yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu (Adam), dan menciptakan pasangannya (Hawa’) dari dirinya.” (QS. An-Nisa’: 1) Di ayat yang lain Allah subhanahu wata’ala berfirman : “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya Kami berikan padanya kehidupan yang baik.” (QS an-Nisaa: 97).
Allah subhanahu wata’ala juga menyamakan laki-laki dan perempuan dalam hal kemuliaan dan keutamaan, di mana hal ini merupakan kekhususan bagi manusia. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak keturunan Adam, dan Kami bawa mereka di daratan dan di lautan, dan Kami beri rizki mereka dengan rizqi yang baik, dan Kami utamakan mereka di atas kebanyakan makhluk Kami.” (QS. Bani Israil: 70)
Demikianlah, Al-Qur’an telah memberikan penjelasan dengan sangat gamblang yang tidak mungkin bisa ditutup-tutupi oleh kedustaan para pendusta dan sekaligus jastifikasi atas kesepadanan laki-laki dengan perempuan dalam penciptaan dan perkembangan. Ayat di atas juga memberikan manfaat bahwa hubungan akan menjadi sempurna, lagi lengkap bila ada masing-masing dari keduanya, laki-laki dan perempuan. Demikian juga Allah subhanahu wata’ala menggabungkan antara dua jenis ini dalam urusan kekhilafahan bumi untuk mengatur dan memperbaiki dunia, laki-laki dan perempuan.
Stigma yang selama ini dilekatkan kepada perempuan sebagai manusia lemah, tidak cerdas, tidak lebih hebat dari laki-laki. Tidak berlaku bagi sosok perempuan multitalenta seperti Dwi Anita Daruherdani, ia saat ini menduduki jabatan sebagai Managing Partners di Kantor Hukum Daruherdani, Ketua Komite Tetap bidang Ekonomi Kreatif di KADIN, Anggota Tim Pakar Naskah Akademik RUU Perubahan Undang- Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM, Republik Indonesia.
Dibidang organisasi profesi, Dwi Anita Daruherdani menjabat sebagai Sekretaris Jenderal pada Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI), Country Head pada Group Indonesia di ASEAN Intellectual Property Association (AIPA) , Wakil Ketua Umum pada Perhimpungan Masyarakat Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Indonesian Intellectual Property Society – IIPS), General Manager pada Badan Arbitrasi dan Mediasi HKI Indonesia (BAM HKI).
Untuk mengenal lebih dekat dengan sosok perempuan inspiratif pemegang DAN II Internasional Taekwondo, yang terdaftar sebagai wasit di Pengurus Cabang Jakarta Barat. Berikut petikan wawancara FAKTAREVIEW.COM dengan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Dwi Anita Daruherdani, SH., LLM sebagai berikut :
Bagaimana Anda menjalankan karier hingga seperti sekarang ini?
Saya memulai karir sebagai seorang lawyer, khususnya di bidang Hak Kekayaan Intelektual, saat itu saya bergabung dengan Amroos & Partners (dahulu bernama Amroos Law Consultants) pada awal tahun 1992, selepas menyelesaikan kuliah strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kemudian saya bekerja di Amroos & Partners sebagai Kepala Divisi Pendaftaran Merek (Trademark Registration Division Head).
Lamaran pekerjaan saya kirimkan ke Amroos & Partners didasari dengan skripsi yang saya tulis sebagai salah satu persyaratan meraih gelar Sarjana Hukum, yang berjudul “Aspek Hukum Internasional pada Perubahan Undang-Undang Merek di Indonesia”. Kala itu, Undang-Undang Merek yang berlaku adalah Undang-Undang Merek No. 21 Tahun 1961 dan DPR sedang menggodok Undang-Undang baru di bidang Merek, yang kemudian akhirnya disahkan pada tanggal 28 Agustus 1992, Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.
Setelah dua tahun di Amroos & Partners saya mundur, kemudian bergabung dengan kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners Juni 1994, sebagai Associate pada Intellectual Property Practice Group. Tahun 2000 saya melanjutkan studimaster hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual di University of New Hampshire, Concord, New Hampshire, USA dan meraih gelar LL.M. tahun 2001.
Setelah 10 tahun bekerja di Hadiputranto, Hadinoto & Partners, saya memutuskan untuk keluar dan bekerja sebagai in-house lawyer di salah satu perusahaan televisi swasta di Jakarta. Namun saya tidak menemukan passion sebagai in-house lawyer, dan akhirnya tidak sampai satu tahun bekerja di televisi swasta tersebut, saya memutuskan untuk kembali lagi menjadi lawyering. Akhirnya di tahun 2006 saya mendirikan kantor hukum bersama dengan beberapa rekan, sampai akhir tahun 2007, saya memiliki kantor sendiri, Daruherdani Law Offices.
Beruntung bagi saya, untuk memulai bidang Hak Kekayaan Intelektual saat itu belum banyak praktisi hukum yang tertarik menekuni dunia Kekayaan Intelektual. Tetapi saat ini sudah banyak praktisi hukum yang tertarik menggeluti bidang Kekayaan Intelektual (saat ini, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, sudah mendekati jumlah 1000 konsultan HKI), dan saya sendiri tidak merasa terganggu.
Banyak praktisi hukum yang menilai bahwa bidang Kekayaan Intelektual adalah suatu bidang yang sangat administratif, sehingga tidak begitu “dianggap” dan dapat dikatakan, diremehkan. Padahal bidang Kekayaan Intelektual bukan hanya administrasi (pendaftaran) saja, namun banyak aspek hukum terkait, seperti korporasi (saat suatu perusahaan akan diakuisi atau akan melakukan merger, tentunya perlu dipertanyakan kepemilikan dari semua asset intelektual perusahaan bersangkutan), bisnis (saat melakukan komersialisasi suatu hak kekayaan intelektual, misalnya lisensi, waralaba, pemanfaatan hak ekonomi atas ciptaan suatu lagu, misalnya penggunaan lagu untuk back sound dari suatu iklan, sebagai sound track dari suatu film atau ftv, dan lain sebagainya).
Belum lagi dengan era kemajuan teknologi seperti saat ini, dimana komersialisasi dari suatu asset kekayaan intelektual dapat dilakukan secara online melalui jaringan internet. Dengan semua aspek bisnis tersebut, tentunya tidak lepas dari perselisihan bisnis, yang akan diselesaikan baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan (alternative penyelesaian sengketa), baik secara perdata (gugatan ganti rugi) maupun secara pidana (penindakan oleh aparat penegak hukum: kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan juga di Direktorat Jenderal Bea Cukai (terkait dengan barang ekspor dan impor).
Oleh karena itu, saat sudah memilih untuk berpraktik di bidang Hak Kekayaan Intelektual, kita harus focus untuk dapat mengibarkan nama di dunia kekayaan intelektual ini. Apa lagi dengan hanya terbatasnya peraturan di bidang Kekayaan Intelektual, kita harus memperluas wawasan dengan banyak membaca referensi (artikel, putusan pengadilan, journal dan lain-lain), baik terbitan dalam negeri maupun luar negeri. Memperluas network dengan aktif di organisasi dan kegiatan-kegiatan di bidang Kekayaan Intelektual, baik dalam negeri maupun luar negeri, juga harus dilakukan untuk mengekpos kemampuan dan reputasi diri.
Mengapa Anda tertarik bergelut di dunia hukum? Apa menariknya?
Awalnya, saya tidak pernah bercita-cita untuk menjadi seoarang lawyer seperti saat ini. Saya hanya mengikuti alurnya saja. Begitu menyelesaikan kuliah di Fakultas Hukum, saya melihat teman-teman saya melamar ke kantor hukum. Mengingat skripsi saya adalah mengenai hak kekayaan intelektual, khusunya merek, dimana saat itu belum banyak mahasiswa yang tertarik untuk menulis mengenai topic tersebut, maka saya memasukkan lamaran pekerjaan ke kantor-kantor hukum yang menangani hak kekayaan intelektual, dan salah satunya adalah Amroos & Partners. Mulai disitulah saya mempelajari hak kekayaan intelektual, terutama merek, mulai dari tindakan-tindakan pra-pendaftaran (melakukan search atas suatu merek yang akan didaftarkan), pendaftaran dan pasca pendaftaran (melakukan pengalihan hak atas merek dan lain-lain).
Kemudian semakin tertarik saat saya bergabung dengan Hadiputranto, Hadinoto & Partners, dimana saya menyadari bahwa semakin saya belajar mengenai hak kekayaanin telektual, semakin saya memahami bahwa masih banyak hal-hal mengenai hak kekayaan intelektual yang saya belum tahu. Hal ini dikarenakan begitu sedikitnya peraturan-peraturan di bidang hak kekayaan intelektual; hanya ada Undang-Undang Merek, Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Hak Cipta pada saat itu, dan tidak ada Undang-Undang lain yang dirujuk oleh Undang-Undang di bidang hak kekayaan intelektual tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa Undang-Undang tersebut adalah peraturan yang berdiri sendiri dan peraturan yang bersifat secara spesifik. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai hak kekayaan intelektual harus digali dengan cara banyak membaca referensi-referensi dibidang kekayaan intelektual, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Jam terbang menangani hak kekayaan intelektual adalah pengalaman yang tidak bisa dibeli, melainkan harus menjalani dan mengalami sendiri penanganan permasalahan-permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual. Karena dengan jam terbang yang tinggi dan keinginan diri sendiri untuk terus mempelajari hak kekayaan intelektual, hal ini sangat membantu dalam memberikan jasa layanan hukum kepada para klien.
Bagi saya, adalah merupakan kepuasan tersendiri saat dapat memberikan advis dan opini kepada para klien saat mereka ingin memulai usaha dengan melindungi hak kekayaan intelektualnya terlebih dahulu dan dapat memberikan penyelesaian saat mereka menghadapi permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual, baik penyelesaian di dalam pengadilan maupun penyelesaian secara damai di luar pengadilan. Melihat wajah para klien tersenyum lega saat mereka dapat memperoleh perlindungan atas hak kekayaan intelektual miliknya atau pada saat mereka dapat menyelesaikan perkara di bidang hak kekayaan intelektual, adalah merupakan suatu kepuasan dan pencapaian yang hanya bisa diperoleh dengan kerja keras, kapabilitas dan jam terbang yang tinggi serta tentunya kredibiliatas sebagai seorang praktisi hukum di bidang hak kekayaan intelektual.
Adakah hal yang paling berkesan sepanjang perjalanan karier Anda, dalam menangani suatu kasus, misalnya kasus X.
Kasus yang paling menarik dan menurut hemat saya adalah merupakan suatu landmark case adalah pada saat saya menangani perkara pelanggaran di bidang hak cipta, dimana pelanggaran itu dilakukan dengan cara merusak “sarana control teknologi”. Sarana Kontrol Teknologi adalah suatu alat yang digunakan untuk melindungi suatu ciptaan agar tidak dapat dirusak, dimusnahkan, dihilangkan atau menjadikannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Jadi saat itu, ada provider telepon yang bekerja sama dengan produsen telepon genggam, untuk memproduksi suatu telepon genggam yang dilengkapi dengan suatu alat pengunci dimana alat pengunci ini hanya dapat “dibuka” dengan menggunakan kartu telepon (sim card) yang diterbitkan oleh provider telepon bersangkutan. Dengan kata lain, telepon genggam tersebut hanya dapat dioperasikan apabila sim card yang dipergunakan adalah sim card dari provider telepon bersangkutan; apabila dipasangkan sim card dari provider telepon lain, telepon genggam tersebut tidak dapat dioperasikan.Perkara tersebut adalah sekitar tahun 2004-2005 dimana saat itu, teknologi adalah merupakan satu hal yang baru, sehingga belum banyak orang yang paham mengenai teknologi, terutama teknologi computer dan juga telepon genggam.
Dengan kondisi seperti itu, exposure perkembangan teknologi belum dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia, sehingga dibutuhkan kerja keras untuk meyakinkan para penegak hukum saat itu, bahwa tindakan “membobol” system pengamanan pada telepon genggam tersebut, sehingga telepon genggam tersebut dapat dioperasikan dengan sim card lain selain sim card yang diberikan oleh provider telepon tertentu tersebut, adalah merupakan pelanggaran sarana control teknologi yang diatur di dalam Undang-Undang HakCipta kala itu. Dan akhirnya, aparat penegak hukum memahami hal tersebut dan saat itu aparat hukum melakukan penindakan terhadap para pihak yang telah merusak sarana control teknologi tersebut.
Apakah profesi di bidang hukum memang cita-cita Anda sejak kecil? Ataukah tuntutan orang tua?
Profesi sebagai praktisi hukum bukanlah profesi yang saya cita-citakan dari kecil, bahkan belum terpikirkan sama sekali saat saya sudah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum. Justru cita-cita saya sejak kecil ingin jadi Diplomat, karena melihat paman saya bekerja di Departemen Luar Negeri sebagai Diplomat, yang beberapa kali ditempatkan di luar negeri. Pasti akan sangat menyenangkan untuk bisa tinggal dan bekerja di luar negeri, begitu pikir saya saat itu.
Namun sekarang, meskipun bukan sebagai seorang Diplomat, saya bisa mengunjungi negara-negara lain, dengan menghadiri konferensi-konferensi atau seminar-seminar yang diselenggarakan di luar negeri serta bisa merasakan bagaimana rasanya tinggal di luar negeri (Amerika Serikat) , seperti saat saya mengambil program master di sana.
Orang tua saya tidak pernah memaksakan keinginannya, tapi beliau adalah orang tua yang sangat mendukung pilihan sekolah dan pilihan pekerjaan saya. Di saat saya menghadapi masalah, ayah dan ibu adalah tempat yang paling tepat untuk menceritakan masalah-masalah yang sedang saya hadapi dan beliau memberikan pandangan-pandangannya untuk memper- mudah saya dalam mengambil keputusan dan keluar dari permasalah yang saya hadapi.
Bagaimana pandangan Anda tentang penegakkan hukum di Indonesia saat ini?
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para penegak hukum di Indonesia, saya merasa bahwa masih sulit dan masih butuh perjuangan untuk bisa mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada (konteks pendapat saya ini adalah terbatas pada penegakan hukum dan aturan di bidang hak kekayaan intelektual).
Sebenarnya, aturan hukum di bidang hak kekayaan intelektual yang ada di Indonesia adalah sudah cukup memadai karena semua aturan-aturan tersebut sudah sesuai dengan praktik di dunia internasional (dengan mengacu kepada TRIPs Agreement dan traktat-traktat internasional di bidang hak kekayaan intelektual). Namun penerapan dan penegakkan hukum dari aturan-aturan tersebut yang menurut hemat saya belum memadai.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia, yaitu pemahaman para penegak hukum mengenai aturan hak kekayaan intelektual. Hal ini dikarenakan hak kekayaan intelektual bukan merupakan prioritas bagi para penegak hukum. Untuk sengketa-sengketa di bidang hak kekayaan intelektual, diselesaikan di Pengadilan Niaga yang ada pada Pengadilan Negeri dan hanya ada 5 Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan pelatihan-pelatihan di bidang hak kekayaan intelektual bagi para hakim. Pada saat seorang hakim telah cukup memahami bidang hak kekayaan intelektual, yang bersangkutan harus dipindah tugaskan kepengadilan lain. Dan di pengadilan lain belum tentu menangani perkara hak kekayaan intelektual. Sementara, pengganti yang ditempatkan pada posisi sebelumnya, biasanya belum memiliki pemahaman yang cukup di bidang hak kekayaan intelektual, sehingga tidak jarang putusan-putusan Pengadilan Niaga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain perkara perdata yang diselesaikan di Pengadilan Niaga, untuk perkara pidana dimana penindakan atas pelanggaran pidana di bidang hak kekayaan intelektual, dilakukan oleh pihak kepolisian, juga belum dapat dikatakan memadai untuk dikatakan bahwa penegakkan hukum sudah baik. Meski pun beberapa kali telah dilakukan penindakan terhadap para pemalsu merek, kita masih banyak menemukan merek-merek palsu yang beredar di pasaran Indonesia. Hal ini dikarenakan masih ada permintaan dari masyarakat untuk membeli barang dengan merek tertentu dengan harga murah, jauh di bawah harga aslinya. Sehingga akhirnya, penindakan-penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada para pelanggar hak kekayaan intelektual, tidak cukup efektif bagi pemilik hak kekayaan intelektual bersangkutan dan karenanya pada akhirnya para pemilih hak kekayaan intelektual memilih untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap para pelanggar hak kekayaan intelektual miliknya.
Sumbangsih pimikiran apa yang Anda bisa berikan untuk penegakkan dan reformasi hukum di Indonesia?
Kami di organisasi-organisasi dan asosiasi-asosiasi bidang hak kekayaan intelektual, selalu memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat, apabila ada rancangan peraturan di bidang hak kekayaan intelektual yang sedang dibahas. Diharapkan dengan masukan dari para praktisi hukum di bidang hak kekayaan intelektual, semua produk hukum di bidang hak kekayaan intelektual sudah sesuai dengan praktik di lapangan sehingga dapat diterapkan di dalam praktik di Indonesia.
Tindakan untuk mengatakan tidak pada korupsi, dimulai dari diri sendiri, saya berharap agar praktik korupsi di dunia hukum bisa diminimalisir supaya para aparat hukum bisa melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Selain sebagai Lawyer, apakah Anda memiliki profesi lain? Kalau ada bagaimana Anda mengatur waktunya?
Tidak ada.
Bagaimana menurut Anda kinerja penegak hukum di Indonesia saat ini, seperti Polisi, Kejaksaan, dan KPK?
Menurut hemat saya dan pengalaman saya, masih belum cukup maksimal mengingat masih banyak kekuatan politis yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Anda apakah di pemerintahan Jokowi saat ini hukum sudah sesuai dengan harapan?
Menurut hemat saya, pemerintahan saat ini sudah berusaha untuk melakukan penegakan hukum secara maksimal namun, sebagai mana saya sampaikan di atas, masih ada kekuatan politis yang tidak bisa “dikalahkan” oleh aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Adakah masukan atau kritikan terhadap pemerintahan Jokowi untuk periode ke 2 ?
Saya yakin bahwa Bapak Jokowi telah melakukan tugasnya dengan baik, dengan memperhatikan masukan dan kritikan dari para jajarannya. Bukan hal yang mudah untuk memimpin negara sebesar Indonesia, dengan latar belakang sosial, pendidikan, agama dan kebudayaan yang sangat beraneka ragam. Jadi, sepertinya saya masih belum layak untuk menyampaikan kritikan kepada beliau, saya hanya mendukung dan berdoa semoga beliau diberikan kesehatan untuk dapat memimpin bangsa besar ini, menjadi lebih baik.
Saat ini Indonesia lagi kena wabah Virus Corona, menurut Anda sebagai Praktisi Hukum apakah kebijakan yang dibuat pemerintahan Jokowi sudah memenuhi harapan Anda?
Sudah cukup memadai. Mengatur negara sebesar Indonesia, yang terpisah oleh lautan dengan jarak yang berjauhan (penerbangan dari Jakarta ke Jayapura bisa memakan waktu 6-8 jam menggunakan pesawat terbang), tentunya tidak mudah bagi pemerintahan saat ini untuk mengaturnya. Penerapan work from home bisa diterapkan kepada para pekerja formal yang mereka masih tetap dapat bekerja dari rumah dan tetap memperoleh gaji. Namun bagi para pekerja informal yang dibayar secara harian, berada di rumah berarti ia tidak dapat memperoleh upah. Itu artinya ia tidak dapat memberikan nafkah bagi keluarganya; sehingga para pekerja informal tidak mempunyai pilihan untuk tetap di rumah.
Apabila memang benar-benar ingin mereka tinggal di rumah, harus ada pihak yang memberikan jaminan kebutuhan pokok mereka. Apabila kebutuhan pokok mereka dipenuhi oleh pemerintah, apakah ada anggaran untuk itu. Jumlah penduduk Indonesia bukan jumlah yang sedikit, sehingga sepertinya akan sulit untuk menerapkan kebijakan work from home.
Setujukah Anda dengan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan aturan atau himbauan kepada masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, dan lain-lain agar meliburkan kantornya?.
Untuk menekan penyebaran virus covid-19, saya rasa, kebijakan work from home (bukan berarti libur, namun bekerja dari rumah), adalah merupakan pilihan terbaik untuk saat ini. Meskipun kebijakan ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya dengan permasalahan sebagaimana yang saya paparkan pada pertanyaan sebelumnya.
Keadaan seperti ini tentunya akan menjadi semacam gulungan bola salju. Sebagai contoh mudah, saat ini banyak restoran yang menutup outlet-ouletnya, yang berarti mereka tidak akan memperoleh pendapatan, namun mereka harus tetap memberikan gaji kepada karyawan-karyawan mereka. Berarti, mereka tetap harus membuat pengeluaran meskipun mereka tidak memperoleh pemasukan. Apabila karyawan-karyawan tidak memperoleh gaji, bagaimana para karyawan dapat memberikan nafkah kepada keluarganya.
Saya bukan pakar untuk bidang ekonomi, sehingga saya hanya melihat secara kasat mata, dimana tentunya akan sulit apabila covid-19 belum hilang dari bumi Indonesia dan kondisi work from home berlaku di Indonesia untuk jangka waktu yang panjang. Hal ini sudah pasti akan berdampak kepada perekonomian Indonesia secara global.
Dengan ditutupnya sebagian besar kantor-kantor di Jakarta, apakah kantor Anda juga ikut meliburkan karyawannya? Dan bagaimana pengaruhnya terhadap klien dan pendapatan Anda?
Kami mengikuti arahan dan anjuran pemerintah, untuk melakukan work from home. Saya belum bisa secara pasti melihat pengaruhnya kepada pendapatan kantor, namun sampai dengan saat ini, cukup berkurang, meski pun jumlahnya tidak terlalu signifikan.
Sebagai anggota organisasi PERADI, adakah masukan Anda untuk organisasi tersebut?
PERADI jarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Apabila PERADI bekerjasama dengan organisasi di bidang hak kekayaan intelektual, tentunya akan membantu para praktisi hukum yang menekuni bidang hak kekayaan intelektual di dalam menambah kemampuan di bidang tersebut, mengingat sulit menemukan referensi bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Selain organisasi PERADI, organisasi apalagi yang Anda ikuti saat ini?
- Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dan saya sebagai Sekretaris Jenderal;
- ASEAN Intellectual Property Association (AIPA) dan saya sebagai Country Head untuk Group Indonesia;
- Badan Arbitase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) dan saya sebagai Wakil Sekretaris;
- Masyarakat Perhimpunan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Indonesian Intellectual Property Society – IIPS) dan saya sebagai Wakil Ketua Umum;
- KADIN dan saya sebagai Ketua Komite Tetap bidang Ekonomi Kreatif;
- Indonesia Hong Kong Business Association (IDHKBA) dan saya sebagai Board Member;
- Asia Patent Attorneys Association (APAA), sebagai anggota;
- International Trademark Attorneys Association (INTA), sebagai anggota.
- Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), sebagai anggota.
Apa obsesi yang belum Anda raih?
Saya ingin memiliki kantor hukum yang lebih besar agar dapat memberikan manfaat bagi orang banyak.
Apa filosopi hidup Anda dalam menjalani kehidupan ini?
Filosofi yang saya pegang dalam hidup saya, adalah bahwa jangan berbuat jahat kepada orang lain, karena akan berakibat buruk pada diri kita sendiri; tapi berbuat baiklah, In Shaa Allah, Allah SWT akan selalu memberikan jalan atas apapun usaha baik kita. Jangan pernah menyerah, karena Allah SWT akan selalu beserta orang-orang yang berniat baik.
Bagaimana hubungan Anda dengan suami dan anak-anak?
Hubungan saya dengan suami dan anak baik. Kami sering meluangkan waktu bersama di rumah atau pun pergi keluar bersama. Biasanya kami akan duduk bersama di malam hari untuk membantu anak kami belajar atau untuk berbincang-bincang. Saya dengan suami sering berbagi tugas, apabila kami tidak bisa melakukannya bersama-sama, untuk mengantar dan menjemput anak kami di sekolah atau di tempat bimbingan belajarnya.
Bagaimana peran suami terhadap karier Anda?
Suami sangat mendukung karir saya, dengan banyak memberikan kelonggaran untuk melakukan pekerjaan dan untuk mengambil alih mengurus anak kami apabila saya harus bertugas keluar kota atau keluar negeri.
Bagaimana dengan hobby dan makanan favorit Anda?
Saya dulu hobby melakukan olahraga (sejak SMP sampai saat saya bekerja di Hadiputranto, Hadinoto & Partners, saya aktif berlatih taekwondo dan Alhamdulillah pemegang DAN II Internasional dan sampai saat ini terdaftar jadi wasit di Pengurus Cabang Jakarta Barat. Kemudian saya juga rutin melakukan gym di pusat kebugaran), tetapi setelah memiliki kantor sendiri dan mengurus anak, agak sulit bagi saya untuk meluangkan waktu melakukan hobby olah raga tersebut. Hobby yang masih saya lakukan sampai saat ini adalah memanjakan diri ke salon dan melakukan spa. Selain itu, saya juga masih senang travelling di waktu libur bersama suami dan anak kami, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Mengenai makanan favorit saya, bagi teman-teman dekat saya, mereka mengetahui dengan pasti makanan favorit saya, yaitu bakso. Bahkan jargon untuk saya adalah, makanan pokok saya adalah bakso dan bukan nasi; tidak makan nasi bukan menjadi masalah bagi saya, asal jangan diminta untuk tidak makan bakso.
Terakhir, Apa kegiatan Anda di waktu luang ?
Melakukan hal-hal yang saya sukai, seperti memanjakan diri ke salon, atau sekedar jalan-jalan ke mall dengan suami dan anak saya, makan bersama dengan keluarga di luar, itu adalah kegiatan-kegiatan yang bisa merefresh kelelahan saya dalam melakukan pekerjaan.
HMD – FAKTAREVIEW.COM