Jhon SE Panggabean:
Hak Imunitas Advokat Harus Diterapkan
Oleh: Jhon SE Panggabean, S.H., M.H.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI
“Pengurus PERADI-SAI di seluruh Indonesia perlu lagi mensosialisasikan penerapan hak imunitas terutama kepada lembaga penegak hukum serta mempertahankan pelaksanaan hak imunitas tersebut.”
Baru-baru ini (Sabtu, 24 September 2022) bertempat di Swiss-bell Hotel Jambi telah dilaksanakan MUSCAB 1 DPC PERADI SAI Jambi yang dibuka oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jhon S.E. Panggabean S.H., M.H.
MUSCAB 1 PERADI SAI Jambi dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., mewakili Kejaksaan Tinggi Asisten Intelijen (Asintel) Jambi Jufri,S.H.,M.H., mewakili Kapolda Bapak Kompol H. Suroto, S.H., Kanwil I/mewakili Kabid Pelayanan Bapak Purwantoro, S.H., M.H., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, S.PId., M.H., kemudian mewakili BNN Provinsi Jambi Kabid Pemberantasan Dewa Putu Gede Artha, S. H., M. H,mewakili Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H, perwakilan dari Universitas Batanghari Jambi Bapak Kemas Abdul Somad, SH. dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Jhon SE Panggabean, S.H., M.H mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap Advokat yang dijadikan tersangka bahkan terdakwa. Apabila peristiwa yang disangkakan atau didakwakan terhadap Advokat tersebut, saat dirinya menjalankan tugas profesinya selaku Advokat. “jelas hal tersebut melanggar Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” ujar Jhon SE Panggabean.
“Kita tetap prihatin sekalipun Advokat tersebut bukan anggota PERADI SAI, karena ini menyangkut rekan sesama Advokat, dimana seorang Advokat dijadikan tersangka, ditangkap bahkan diborgol dan ditahan dengan tuduhan menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Advokat senior ini.
Jhon menjelaskan, lain halnya kalau dalam peristiwa tersebut, seorang Advokat terbukti atau tertangkap tangan melakukan suap menyap dalam penanganan suatu perkara seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum penegak hukum Advokat bahkan oknum Hakim.
“Pada prinsipnya semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum sebagaimana asas persamaan di muka hukum (equality before the law), namun berdasarkan undang-undang ada beberapa profesi yang diberikan hak imunitas, termasuk Advokat dalam rangka menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.
Oleh karenanya, menurut Jhon, Pengurus PERADI-SAI di seluruh Indonesia perlu lagi mensosialisasikan penerapan hak imunitas terutama kepada lembaga penegak hukum serta mempertahankan pelaksanaan hak imunitas tersebut.
Dalam sambutannya Jhon menyampaikan pesan Ketua Umum DPN PERADI SAI Dr. Juniver Girsang, SH, MH agar siapapun yang terpilih kiranya KETUA TERPILIH, menjaga solidaritas anggota, menjaga Kehormatan Advokat, PERADI SAI menjalin kerjasama dengan Penegak hukum dengan Harmonis/saling menghargai serta meningkatkan Profesionalitas Advokat.
Di akhir sambutannya Jhon menyampaikan “PERADI SAI adalah organisasi yang terus bekerja untuk melayani anggota serta berusaha meningkatkan kualitas anggotanya sebagai Advokat yang merupakan profesi yang bebas dan independen dalam melayani klien serta berupaya secara maksimal untuk melindungi para anggota dalam rangka menjalankan tugasnya,” pungkas Jhon Panggabean.
Adapun gugus tugas (Task Force) PERADI SAI Jambi yakni Adri, S. H, M.H, Beni Ari Feriadi , S. H, dan Nelson Freddy S. H, M.H. Bertindak sebagai Sterring Comitte (SC) Sertiyansah, S.H., (Ketua) dan Zainul, S.H (Sekretaris), Taufik,S.H (Anggota), Ridwan Tardana, S.H. (Anggota), Agus salim (Anggota) serta Organizing Commite (OC) Lita Dewi Andayani, S.H (Ketua) dan Masta Melda Aritonang, S.H (Sekretaris), Ponita, S.H (Bendahara).
Acara MUSCAB ke-1 DPC PERADI-SAI Kota Jambi berlangsung sukses. Dalam acara Pemilihan Ketua DPC PERADI SAI Jambi Adri,S.H.,M.H secara aklamasi terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Jambi 2022 sampai dengan 2026. Adri sebagai ketua terpilih dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari rekan-rekan yang telah menunjuk menjadi Ketua dan menyatakan akan memberikan waktu, tenaga, pikiran untuk mengembangkan DPC PERADI SAI Jambi serta bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Penegak Hukum dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum.