Pertanyaan :
Jika ada orang bekerja sebagai ASN di Kementrian BUMN lalu mendapat penempatan di Bank Konvensional dan dapat gaji juga dari bank tersebut apakah termasuk riba?
Jawab :
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh.
Apakah Termasuk Riba?
Riba secara syariah adalah tambahan yang dilarang dalam transaksi pinjam-meminjam atau aktivitas yang terkait dengan pengambilan keuntungan dari uang secara tidak sah.
Bank konvensional secara umum menggunakan sistem bunga dalam aktivitasnya, yang sering dikategorikan sebagai riba menurut mayoritas ulama.
Oleh karena itu:
- Gaji dari Bank Konvensional.
Jika tugas antum di bank langsung berkaitan dengan kegiatan yang mendukung praktik riba (seperti memasarkan produk berbasis bunga atau mendukung transaksi ribawi), maka ada potensi terkena hukum riba.
Hal ini karena membantu praktik riba juga dianggap terlarang dalam Islam.
Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalaam bersabda:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, pencatatnya, dan dua saksinya.”Kemudian beliau bersabda: “Mereka semua sama.” (HR. Muslim, no. 1598).
Jika Pekerjaan Tidak Berhubungan Langsung dengan Riba.
Misalnya, Antum ditempatkan di bagian manajemen sumber daya manusia, teknologi, atau pengelolaan non-finansial, sedikit ulama masih membolehkan selama Antum tidak terlibat langsung dalam transaksi yang mengandung riba.
Namun tentu sebaiknya pekerjaan yang menjadi perdebatan para ulama ini dihindari.
Bagaimana Sebaiknya?
Jika Antum menghadapi situasi terdesak dan terpaksa seperti ini, ada beberapa langkah yang bisa Antum pertimbangkan:
A. Evaluasi Posisi dan Tugas Anda di Bank
Jika posisi Antum secara langsung mendukung aktivitas ribawi, usahakan untuk mencari posisi lain atau tugas yang lebih netral dalam struktur organisasi.
Jika Antum berada di bagian yang tidak terhubung langsung dengan kegiatan ribawi, sebagian/ sedikit ulama memiliki pandangan yang lebih fleksibel.
Namun, ada baiknya Antum tetap berusaha untuk mencari alternatif pekerjaan yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
B. Komunikasikan dengan Atasan
Sampaikan kepada atasan Antum di kementerian mengenai preferensi Antum untuk ditempatkan di bagian yang lebih sesuai dengan prinsip Islam, jika memungkinkan.
Tunjukkan niat Antum secara profesional dan usahakan mencari solusi bersama.
C. Cari Alternatif atau Peluang di Lembaga Syariah
Seiring berkembangnya sektor keuangan syariah, banyak bank atau institusi syariah yang membutuhkan tenaga profesional.
Antum bisa mencari peluang di lembaga-lembaga yang berbasis syariah agar lebih selaras dengan prinsip2 syariah dan jelas lebih barokah.
Firman Allah Ta’ala dalam Surah An-Nisa (QS 4:100)
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menjemputnya, maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Semoga menjawab.
Allahu a’lam.
Barakallah fiikum.
@dewopakde
Komunitas Pengusaha Muslim