✅ Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُ
Ustadz, jika kelak BPJS diwajibkan bagi seluruh anggota masyarakat seperti halnya pajak. Apakah tetap dihukumi haram ?
Karena jika tidak mengikuti juga termasuk menyelisihi penguasa atau aturan pemerintah.
✅ Jawaban
Dijawab oleh Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Pertanyaan ini menurut hemat kami belum saatnya diajukan.
Karena masih berupa pengandaian, belum terjadi dan belum ada indikasi benar-benar akan terjadi.
Kalaupun benar terjadi insya’Allah kita tidak menanggung dosa karena berada di pihak yang dipaksa dalam keadaan tidak bisa menghindar.
Dosa ditanggung oleh penguasa sebagaimana Imam menanggung kekurangan-kekurangan yang ada di dalam shalat jama’ah yang ia pimpin .
Wallahu a’lam.
Wabillahit taufiq.