Faktareview.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta seluruh provinsi untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 pada hari ini, sesuai dengan aturan pemerintah di mana pada 1 November seluruh provinsi harus sudah menetapkan dan mengumumkan UMP.
Direktur Pengupahan Kemenaker, Adriani mengatakan, pemerintah telah memiliki aturan yang terkait dengan penetapan UMP yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Untuk besaran kenaikan UMP per tahunnya, telah diatur dalam PP 78/2015 di mana formula perhitungan kenaikannya yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikalikan UMP tahun berjalan. Pada 2019, kenaikan UMP-nya telah ditetapkan sebesar 8,03 persen.
“Jadi mengenai penetapan upah minimum yang diumumkan hari ini itu kan UMP. Jadi UMP diatur dalam UU, ada PP 78/2015. Di PP 78 sudah atur mengenai penetapan upah minimum mengenai formula perhitungan upah minimum. Dalamnya mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (1/11).
Selain harus menetapkan kenaikan besaran UMP 2019 seperti yang telah ditetapkan, para kepala daerah juga harus mengumumkan UMP tersebut secara serentak pada 1 November atau hari ini.