Lampung, Faktareview- Entah apa maksud Manajer PT. Pandu Jaya Buana (PT.PJB) Hendri Sumarlin, mengaku perusahaannya merugi dalam mengelola Pasar Bandarjaya Plaza Lampung Tengah, bahkan mengaku sering tombok sampai Rp20 juta setiap bulan.
Menanggapi pengakuan Manajer PT.PJB, Hendri Sumarlin yang mengaku perusahaannya merugi, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Lampung Tengah Drs. Junaidi Effendi mengatakan kalau perusahan merugi mengapa mereka masih terus mengelola Pasar Bandarjaya Plaza. ”Artinya mana mungkin mereka merugi. Mana ada perusahaan yang mau rugi,”kata Junaidi, Rabu (7/1).
Menurut Junaidi dari data yang diperoleh dari PT.PJB tahun lalu saat ini jumlah pedagang yang aktif berjualan di Pasar Bandarjaya Plaza mencapai 1.522 dari jumlah toko dan los sebanyak 1.896 unit, sedang yang kosong hanya mencapai 374 unit saja.
Dari jumlah pedagang yang aktif saat ini saja, jika di tarik salar/retribusi dibuat rata-rata sebesar Rp4.000 per hari, maka akan terkumpul uang sebanyak Rp6.088.000. Artinya dari uang retribusi/salar saja per hari mereka mampu meraup uang dalam satu bulan mencapai Rp 182.640.00, maka dalam setahun dari salar retibusi pedagang bisa terkumpul uang sebanyak Rp2.191.680.000, tentunya ini bukan pendapatan yang kecil.
“Lalu dari mana mereka mengaku merugi ini baru dari retribusi toko dan los saja, belum pendapatan dari pengelolaan WC dan kebersihan. Data yang kami pegang adalah data terbaru yang kami peroleh dari PT.PJB. Baru dari satu sub retribusi pedagang saja perusahaan sudah mendapatkan keuntungan, jadi kalau mengaku perusahaan merugi sepertinya mengada-ada, ”katanya.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 dan 16 tahun 2018, kata Junidi, jumlah pendapatan asli daerah (PAD) retribusi yang ditetapkan untuk Pasar Bandjaya Plaza sebesar Rp125 juta perbulan. Dalam Perbup tersebut hanya ada tiga item retribusi yang wajib di setorkan ke kas daerah, yakni meliputi salar pedagang, pengelolaan sampah dan pengelolaan WC. ”Jadi kalau mereka mengaku rugi sangatlah mustahil, mereka kan punya aturan sendiri selain Perbup dalam pemungutan salar ke pedagang, kita kan gak tau,”tandas Junaidi. (pri-FR)