Jakarta Barat – Sidang lanjutan perkara penganiayaan dan perusakkan yang dilakukan oleh terdakwa Sanny Suharli (69) kepada wanita tua Kon Siw Lie (66) di Komplek Perumahan Taman Daan Mogot, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin, (22/04/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soehartono, SH.,M.Hum dan anggotanya Dwiyanto, SH., M.Hum dan Heri Soemanto, SH. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Rumata Rosininta Sianya, SH, sedangkan terdakwa didampingi tiga kuasa hukumnya.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi korban, yang dalam sidang sebelumnya belum mendapatkan giliran untuk bersaksi di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim Pengacara Sanny Suharli (terdakwa) adalah saksi Paul dan saksi Priyanto.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, ruangan sidang penuh diisi baik dari keluarga korban (Kon Siw Lie, Helen dll) maupun keluarga dari terdakwa, bahkan ada beberapa media cetak maupun online ikut memantau dan meliput jalannya sidang ini.
Saat tim kuasa hukum dari terdakwa Sanny Suharli menanyakan kepada saksi Priyanto, apakah saksi Priyanto mengetahui bahwa saudara Sanny Suharli sering membuat masalah di lingkungan komplek perumahannya atau tidak, kemudian saksi Priyanto menjawab tidak.
Atas jawaban saksi Priyanto, yang sejatinya menjadi saksi dari korban Kon Siw Lie, “ Saya Kon Siw Lie dan keluarga yang ikut hadir dalam persidangan ini mendengarkan kesaksian dan keterangan saksi Priyanto merasa kecewa dengan keterangan yang di sampaikan saksi Priyanto kepada Majelis Hakim, “ ungkapnya.
Menurut korban Kon Siw Lie, bahwa saksi Priyanto adalah sebagai security komplek tentunya mengetahui kalau terdakwa ini, pernah beberapa tahun yang lalu bermasalah dengan pengurus RT dan RW di lingkungan kompleknya, sampai diperiksa pihak kepolisian. Kata korban lagi, Ia tidak tahu alasan dari saksi Priyanto yang tidak berani mengungkapkan kebenaran di depan Majelis Hakim. Korban menduga bahwa saksi Priyanto takut sama terdakwa, karena kerap terdakwa selalu di kawal kemana pun pergi oleh anak buahnya.
Lebih lanjut, “Kon Siw Lie juga menyampaikan kepada www.faktareview.com bahwa semua keterangan dan kesaksian yang disampaikan oleh saksi pertama Paul dihadapan Majelis Hakim adalah benar, “ pungkasnya.
Sekilas Tentang Wanita Tua Kon Siw Lie (66)
Kon Siw Lie tinggal di Komplek Perumahan Taman Daan Mogot VII/2 RT004/RW001 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kon Siw Lie mulai tinggal di perumahan tersebut sejak 1982.
Kon Siw Lie lahir 26 Mei 1952 adalah sosok seorang ibu yang baik, penyayang, pemaaf, tidak suka ribut, dan lebih banyak mengalah dalam banyak hal. Kon Siw Lie dalam keluarganya, termasuk orang yang sangat perhatian dan penyayang sama keluarganya. Ia juga seorang ibu yang kuat, mandiri dan memiliki pribadi yang tangguh, sehingga bahtera kehidupan bisa ia arungi atau lalui dengan baik, dalam susah maupun senang. Karena semua kejadian yang terjadi, ia menghadapinya dengan bekerja keras, pasrah dan berdoa sama Tuhan YME.
Kon Siw Lie termasuk warga yang baik di lingkungan komplek perumahan tersebut, ia tidak suka bergosif atau menceritakan aib orang lain kepada tetangga sekitarnya. Semenjak tinggal di komplek perumahan tersebut, Kon Siw Lie tidak pernah sebelumnya ada masalah dengan tetangga sekitarnya. Ia juga selain memiliki jiwa sosial, ia tidak tahan kalau melihat ada orang lain kesusahan. Kon Siw Lie adalah sosok wanita yang tidak suka dengan keributan atau usil dengan tetangganya, ia lebih baik mengalah daripada harus ribut sama tetangga. Kon Siw Lie adalah wanita tua yang perhatian terhadap tetangga komplek di lingkungannya.
Semenjak kasus pemukulan yang menimpa Kon Siw Lie yang dilakukan oleh terdakwa Shanny Suharli tetangganya sendiri. Sebenarnya perkara ini tidak akan mengemuka ke publik bila Pak Shanny Suharli saat itu legowo memaafkan korban Kon Siw Lie. Tetapi nasi sudah menjadi bubur, Kon Siw Lie yang sebelumnya tidak ada niatan sedikitpun untuk melaporkan terdakwa ke polisi, akhirnya ia dengan berat hati melaporkan tetangganya itu ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Karena itikad baik yang dilakukan oleh Kon Siw Lie dan menantunya yang bernama Helen, untuk meminta maaf dan berdamai dengan Sanny Suharli tidak ditanggapinya dengan baik dan memuaskan. “ Malahan, Sanny Suherly menyodorkan tulisan yang bernada ancaman dan intimidasi kepada Kon Siw Lie, yang membuat mertua saya merasa ketakutan dengan ancaman dan intimidasi itu, “ ujar Helen.
Maka kami sekeluarga bersepakat, pada hari ke 4 (empat) setelah kejadian pemukulan itu, Kon Siw Lie melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Kon Siw Lie pergi ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk melakukan Visum sesuai arahan dari polisi.
Kasus ini sejatinya, kalau Sanny Suharli menerima permintaan maaf dan berdamai dan tidak memberi ancaman dan intimidasi kepada Kon Siw Lie (korban) dan keluarganya, sudah pasti perkara ini tidak akan panjang bahkan tidak akan sampai ke Pengadilan. Karena perkara ini sudah masuk pengadilan, biarlah proses hukum berjalan dengan baik sesuai koridornya dan Majelis Hakim beserta anggotanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Ada kejanggal yang patut kita cermati saat sidang pemeriksaan saksi Senin, (15/04/2019) yang lalu, ada salah satu hakim anggota sambil berdiri mengatakan “ sama-sama sebagai warga negara kita harus berdamai apalagi sesama tetangga”, ungkap hakim seakan-akan mengarahkan saksi korban (Kon Siw Lie) untuk berdamai dengan terdakwa.
“Ungkapkan hakim anggota yang mengarahkan Kon Siw Lie (korban) dalam persidangan untuk berdamai dengan terdakwa Sanny Suharli untuk saat ini agak terlambat, “ ungkap Helen kepada www.faktareview.com beberapa saat setelah persidangan ditutup.
Menurut Helen lagi, biarlah proses hukum berjalan dengan baik sesuai dengan koridornya. Karena bagi kami perkara ini sudah menyangkut nama baik dan harga diri keluarga kami. Seperti usulan dari salah satu hakim anggota saat sidang pemeriksaan saksi Senin, (15/04/2019) untuk berdamai dengan terdakwa, bagi kami usulan dari hakim tersebut sah-sah aja walaupun agak janggal. Toch… sebelumnya, walaupun dalam perkara ini kami sebagai korban, tapi kami terus berusaha untuk berdamai dengan terdakwa, tetapi terdakwanya sendiri yang tidak mau. Maka jangan salahkan kami jika kami tetap terus melanjutkan persidangan ini sampai kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari para hakim yang menangani perkara Kon Siw Lie ini
Keluarga korban berharap semoga persidangan selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menangani perkara penganiayaan dan perusakkan yang dilakukan terdakwa Sanny Suharli (69) kepada wanita tua Kon Siw Lie (66), dalam putusannya nanti selalu mengedepankan hati nurani, moral serta dapat menjungjung tinggi nilai-nilai keadilan, karena menurut kami hakim sebagai wakil Tuhan di dunia.
Kami keluarga Kon Siw Lie sebagai korban dalam perkara ini meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim, “ Kami Hanya Minta Keadilan Buat Kon Siw Lie, “ ujar salah satu keluarga korban penuh harap.
HMD – www.faktareview.com