Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Keadilan Islam Dalam Sejarah Samarkand

Keadilan Islam Dalam Sejarah Samarkand

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Berkaitan dengan keadilan Islam, ada sebuah peristiwa yang unik terjadi di masa dinasti Umawiyyah tepatnya di tahun 98 H. Di masa pemerintahan Sayyidina Umar bin Abdul Aziz, yaitu di wilayah Samarkand yang hari ini masuk wilayah Uzbekistan.

Wilayah itu sebenarnya sudah ditaklukkan oleh kaum muslimin di bawah panglimanya Qutaibah Ibn Muslim al- Bahili. Mereka sudah masuk ke kota tersebut, membaur dengan orang-orang yang ada di sana dan sebenarnya orang-orang Samarkand sudah banyak yang masuk ke dalam Islam.

Sampai kemudian entah bagaimana awalnya, masyarakat Samarkand ini mendapat informasi bahwa umat Islam itu sebenarnya tidak boleh menyerang sebuah kota atau daerah, kecuali setelah memberikan jeda waktu atau kesempatan kepada musuhnya selama tiga hari. Setelah didakwahi mereka diberi pilihan masuk Islam, membayar jizyah atau kalau tidak perang.

Samarkand kala itu ternyata ditaklukkan dengan seketika,  panglima Islam Qutaibah Ibn Muslim langsung menyerang, menyergap dan kota itu ditaklukkan.

Begitu mengetahui hal ini mereka mengenal bagaimana keadilan Islam, maka mereka berupaya untuk menempuh jalur hukum supaya wilayah mereka ini bisa bebas atau lepas dari Islam.

Maka kemudian mereka bermusyawarah dan  memutuskan untuk mengutus toko-tokoh agama mereka, yakni para pendeta mereka menemui Khalifah kala itu di Damaskus yang tidak lain adalah Sayyiduna Umar bin Abdul Aziz rahimahullahu Ta’ala.

Singkat cerita setelah pendeta-pendeta ini menempuh perjalanan sekian waktu, mereka tiba di Damaskus kemudian bertemu dengan Khalifah umat Islam Umar bin Abdul Aziz, dan kemudian mereka menyampaikan hal mereka.

Umar kala itu tidak banyak menangapi, beliau hanya mengatakan : “Saya tidak bisa membenarkan atau memutuskan hanya sepihak. Begini saja, saya akan memberikan surat, tolong serahkan kepada hakim atau Qadhi di negeri kalian dan Qadhi itu nanti yang akan memutuskan perkara ini”.

Maka Sayidina Umar bin Abdul Aziz menyerahkan secarik kertas dan diterima oleh pendeta- pendeta tersebut dengan perasaan bimbang berkata dalam hati : “Masa iya, secarik kertas sederhana bisa memutuskan sebuah kasus besar ? Apalagi yang diseret adalah seorang panglima besar umat Islam kala itu Qutaibah Ibn Muslim Al – Bahili rahimahullahu Ta’ala.

Tapi apa hendak dikata mereka tidak punya pilihan kecuali kembali ke Samarkand dan kemudian mereka menyerahkan surat itu kepada Qadhi umat Islam.

Nah,  inilah yang tidak diduga oleh mereka. Begitu Qadhi ini mendapatkan surat dari Sayidina Umar bin Abdul Aziz, dia langsung memerintahkan agar panglima umat Islam Qutaibah Ibn Muslim, yang kala itu sebenarnya sedang melakukan pembukaan ke negeri Cina dan sedang bergerak ke arah sana untuk diperintahkan mundur.

Pesan yang disampaikan kala itu : “Perintahkan agar panglima mundur karena keadilan itu lebih penting dari pada membuka sebuah daerah !”

Dan singkat cerita Qutaibah Ibn Muslim mematuhi perintah dari Qadhi ini, dia  balik menarik pasukannya dan kemudian beliau kembali ke Samarkand untuk mengikuti persidangan.

Dalam sidang tersebut Qadhi kemudian mulai menanyakan tentang kasus ini. Orang-orang Samarkand mengatakan: “Kami ini diperlakukan tidak sebagaimana wilayah lainnya, yang oleh umat Islam biasanya sebelum ditaklukkan dengan peperangan akan diberikan kesempatan selama 3 hari. Nah kami ini tidak, kami diserang secara tiba-tiba dan kemudian berhasil ditaklukkan oleh umat Islam “.

Kemudian Qadhi bertanya kepada panglima Qutaibah Ibn Muslim: ” Gimana tuan panglima ? Apakah tuduhan mereka benar ?”

Qutaibah Ibn Muslim menjawab : “Benar wahai Qadhi, memang demikian keadaannya, tapi semoga Allah menjaga dan memberkahi anda. Ketahuilah bahwa perang itu adalah tipu daya dan Samarkand ini adalah wilayah yang luas, mereka punya tentara yang kuat. Kalau kami biarkan mereka punya pilihan maka akan terjadi pertumpahan darah.

Maka demi supaya darah mereka dan darah kami tidak tumpah, maka kami menyergap secara tiba-tiba. Lagian di banyak wilayah juga seperti itu, diberikan pilihan ujung-ujungnya perang juga.”

Maka dari pada cuma buang –  buang waktu dan banyak darah tertumpah kami sergap mereka sehingga wilayah ini tidak banyak melakukan perlawanan “.

Kata hakim : “Tidak bisa demikian, ini adalah perintah Nabi dan tuntunan syariat ada aturannya. Walaupun perang itu ada tipu daya, anda seharusnya menyampaikan dakwah terlebih dahulu.”

Hakim melanjutkan : “Aku memutuskan bahwa dalam hal ini yang bersalah adalah panglima umat Islam, maka wajib bagi umat Islam untuk keluar dari Samarkand selama tiga hari.Jadi dalam waktu tiga hari ini semuanya harus sudah keluar dan kemudian setelah itu jika ingin menaklukkan Samarkand diberikan ultimatum juga selama tiga hari. Diberi pilihan untuk masuk Islam, membayar jizyah atau perang.”

Maka kemudian palu pun diketuk dan tidak lama kemudian terdengar gerak kendaraan, gemerincing senjata dan lenguhan hewan-hewan dan ringkikan kuda. Kaum muslimin mulai beranjak meninggalkan Samarkand, padahal mereka sudah bertahun-tahun tinggal di sana.

Maka menyaksikan ini tokoh – tokoh Samarkand terperangah, mereka kaget dan kemudian mereka berkata satu sama lainnya. Mereka mengatakan : ” Sungguh tidak ada kebaikan apabila kaum yang seperti ini meninggalkan kita, tahan mereka karena keadilan yang ada pada mereka akan mendatangkan kebaikan kepada kita semuanya”.

Maka orang – orang Samarkand itu kemudian memutuskan untuk menahan gerak umat Islam agar tidak pergi. Dan bahkan bukan hanya itu,  mereka kemudian berbondong bondong, beramai-ramai mengikrarkan kalimat ‘ Lailahaillallah Muhammadar rasulullah’.

Mereka masuk Islam karena takjub dan kagum dengan keadilan Islam.

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Indonesian Lawyers Directory 03 Januari 2025

Indonesian Lawyers Directory 03 Januari 2025 INDONESIAN LAWYERS DIRECTORY   AKHH LAWYERS                             ADNAN KELANA HARYANTO HERMANTO Stefanus…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung