✅Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Pakde kenapa selalu dalam semua postingan bilang kita tidak boleh berdekatan dengan bank ribawi?
Nyatanya mereka secara hukum dibolehkan di Indonesia. Dan nasabahnya kebanyakan juga muslim. Apa yang salah??
✅ Jawab:
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Bismillah.
Dijawab Oleh: dewopakde – Komunitas Pengusaha Muslim
1. Apa apa yang dibolehkan dalam negara belum tentu dibolehkan di dalam Islam.
Negara kita bukan negara Islam Sehingga tidak bisa menerapkan aturan syariat Islam sepenuhnya di
negara ini. Penjualan minuman alkohol berizin dibolehkan oleh negara, penjualan daging babi dibolehkan
oleh negara. Tapi bukan berarti minum alkohol dan makan babi dibolehkan oleh Islam.
Islam memiliki syariat / aturan yang mengikat hanya kepada kaum muslimin. Dan ini tidak berlaku kepada
teman teman Non-Muslim/ Kafir.
Salah satunya adalah larangan RIBA.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu ada 70 dosa. Yang paling ringan, seperti seorang anak BERZINA dengan IBUnya”, (HR. Ibnu Majah 2360 dan dishahihkan al-Albani).
Adapun meminjam ke bank dengan bunga (sedikit ataupun banyak) adalah RIBA dan hukumnya adalah haram berdasarkan Alqur’an, Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama).
Kita mengenal kaidah yang populer yaitu:
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap piutang yang mendatangkan manfaat/keuntungan adalah riba.” Ibnu Qudamah (682 H) berkata:
كل قرض شرط فيه الزيادة فهو حرام بغير خلاف.
“Setiap piutang yang disyaratkan didalamnya sebuah tambahan maka itu adalah haram tanpa ada perselisihan.” (Asy-syarhul kabir: 4/360)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).
Karena dalilnya nyata nyata telah tegas, maka: Semua kaum muslimin wajib menjauhi riba atau transaksi hutang yang ada bunganya.
Siapa pun yang melanggar nya artinya melanggar ketetapan dari Allah dan siap menerima resiko nya kelak di akhirat.
Dan semua urusan di ahirat adalah sangat berat.
Kaum muslimin silahkan menggunakan Bank2 Syariah – di mana telah dibolehkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dengan menempatkan Dewan pengawas Syariah (DPS) pada semua lembaga keuangan syariah di Indonesia yang merupakan perwakilan dari DSN (Dewan Syariah Nasional). Sebuah lembaga di bawah MUI.
Adapun Bank2 ribawi itu sendiri tentu secara hukum negara dibolehkan beraktifitas, karena kaum non-muslim/ kafir tentu membutuhkan juga kegiatan perbankan.
Mereka bisa menggunakan bank-bank ribawi tersebut karena mereka tidak terikat syariat Islam.
2. Patut diingat kembali bahwa semakin luasnya penyebaran riba melalui bank ribawi, pinjol, leasing dll
adalah sama dengan mengundang murka dan azab dari Allah Ta’ala.
Wal’iyadzubillah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim 2/37, beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini dalam Ghayatul Maram fii Takhrij Ahaditsil Halal wal Haram hal. 203 nomor 344).
Serta merupakan penghalang sebuah masyarakat mendapat rahmat dan Barokah dari Allah,
Allah ta’ala berfirman,
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa’: 160-161).
3. Perhatikan di sekeliling kita saat ini. Betapa maraknya penyebaran riba di mana mana. Yang dampaknya
luar biasa buruk kepada pribadi maupun kepada seluas2 masyarakat.
Kasus yang terakhir adalah seorang masiswa universitas negeri terkenal di Depok yang membunuh adik kelasnya karena terjerat pinjaman on line.
Belum lagi kasus di mana seseorang kehilangan rumah atau kehancuran bisnis karena terjerat pinjaman ribawi. Banyak sekali kita dengar kisah tragis seperti ini di sekitar kita.
Ingat… Tidak ada kejadian yang terjadi tanpa ada maksud dan hikmah didalamnya. Sebagaimana pula kejadian kejadian ini.
Seharusnya ini semua menjadi pengingat cuma muslim untuk bergegas sesegera mungkin menjauhi segala urusan dengan riba.
Maka… Marilah kita kaum muslimin menggunakan hanya lembaga keuangan syariah yang telah dilindungi oleh ketetapan para ulama (Majelis Ulama IndonesiaH), berusaha bersikap hidup seadanya dan secukupnya tanpa harus berhutang kepada siapa pun.
Serta mencoba menjalankan kehidupan ekonomi betul betul mengikuti apa yang telah diatur oleh syariat Islam
Semoga jawaban saya bermanfaat.
Allahu a’lam.
Barakallah fiikum.