FAKTAREVIEW.COM – Beberapa waktu lalu Pengacara Joyada Siallagan adakan press conference untuk melaporkan Jajaran direksi dan komisaris serta beneficial owner Emco ke Bareskrim Polri, Jumat (28/2/2020).
Dalam press conference tersebut, Joyada melaporkan mempolisikan jajaran direksi dan komisaris serta beneficial owner Emco ke Bareskrim dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang pasar modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal, 3, 5 dan 5.
Sedikitnya 300 korban akhirnya sepakat untuk membawa itu ke jalur hukum. Dengan nomor laporan STTL/061/II/2020/BARESKRIM. Mereka mempolisikan Jajaran direksi dan komisaris serta beneficial owner Emco ke Bareskrim dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang pasar modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal, 3, 5 dan 5.
“Kami para korban udah sudah tidak peduli sama untung, yang penting uang pokok kami dikembalikan utuh,”ujar Yung didampingi kuasa hukumnya Joyada Siallagan Jumat (28/2/2020).
Yung berharap, Emco Asset Management bisa menyelesaikan kasus yang dihadapi sehingga tak merugikan banyak investor.
“Kami berharap seluruh jajaran yang terkait bisa menanggapi isu ini dengan serius dan memberikan kejelasan kepada para korban,”paparnya.
itu Joyada Siallagan menghitung jumlah korban bisa mencapai 2000 orang dengan kerugian lebih dari Rp 2,5 T. Pihaknya berharap, Presiden RI, Jokowi bisa turun tangan agar masalah ini bisa terselesaikan.
“Mungkin Pak Presiden bisa mengetahui, memerintahkan anak buahnya untuk menyelesaikan ini secara sebaik-bainya dan terang-benderang,” kata Joyada.
Pihaknya juga mempertanyakan bank kustodian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menjalankan fungsinya.
“Kami sudah berkonsultasi dengan ahli pasar modal, Jika tidak bisa melakukan penjelasan mengenai masalah ini dan merugikan nasabah (korban), OJK dan ketiga bank kustodian ini bisa kami jadikan sebagai terlapor,” kata Joyada.
Para korban kini hanya berharap uang yang mereka investasikan bisa kembali sepenuhnya. Padahal, di awal perjanjian Emco AM bersedia memberi keuntungan atas investasi mereka.
Sumber : Indopos.co.id