Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Korban Investasi Berharap Presiden RI Turun Tangan

FAKTAREVIEW.COM – Beberapa waktu lalu Pengacara Joyada Siallagan adakan press conference untuk melaporkan  Jajaran direksi dan komisaris serta beneficial owner Emco ke Bareskrim Polri, Jumat (28/2/2020).

Dalam press conference tersebut, Joyada  melaporkan mempolisikan jajaran direksi dan komisaris serta beneficial owner Emco ke Bareskrim  dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang pasar modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal, 3, 5 dan 5.

Sedikitnya 300 korban akhirnya sepakat untuk membawa itu ke jalur hukum. Dengan nomor laporan STTL/061/II/2020/BARESKRIM. Mereka mempolisikan Jajaran direksi dan komisaris serta beneficial owner Emco ke Bareskrim  dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang pasar modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal, 3, 5 dan 5.

“Kami para korban udah sudah tidak peduli sama untung, yang penting uang pokok kami dikembalikan utuh,”ujar Yung didampingi kuasa hukumnya Joyada Siallagan Jumat (28/2/2020).

Yung berharap, Emco Asset Management bisa menyelesaikan kasus yang dihadapi sehingga tak merugikan banyak investor.

“Kami berharap seluruh jajaran yang terkait bisa menanggapi isu ini dengan serius dan memberikan kejelasan kepada para korban,”paparnya.

itu Joyada Siallagan menghitung jumlah korban bisa mencapai 2000 orang dengan kerugian lebih dari Rp 2,5 T. Pihaknya berharap, Presiden RI, Jokowi bisa turun tangan agar masalah ini bisa terselesaikan.

“Mungkin Pak Presiden bisa mengetahui, memerintahkan anak buahnya untuk menyelesaikan ini secara sebaik-bainya dan terang-benderang,” kata Joyada.

Pihaknya juga mempertanyakan bank kustodian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menjalankan fungsinya.

“Kami sudah berkonsultasi dengan ahli pasar modal, Jika tidak bisa melakukan penjelasan mengenai masalah ini dan merugikan nasabah (korban),  OJK dan ketiga bank kustodian ini bisa kami jadikan sebagai terlapor,” kata Joyada.

Para korban kini hanya berharap uang yang mereka investasikan bisa kembali sepenuhnya. Padahal, di awal perjanjian Emco AM bersedia memberi keuntungan atas investasi mereka.

 

Sumber : Indopos.co.id

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like:


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Resep Pisang Rai

Resep Pisang Rai Oleh :@cookingwithhel   Bahan pisang rai: – pisang kepok matang 5-6 b…

“Sebuah Renungan”

Senikmat dan seindah apapun keburukan tetap tidak akan membawa keberuntungan, namun sekecil dan sederhana apapun…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung