Ujung Tanjung, Riau – Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemantauan dan pengawasan perkara pemilu di pengadilan serta advokasi hakim perkara pemilu.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Ketua Bawaslu Abhan.Minggu lalu pada hari Senin (18/3) bertempat di Auditorium KY di Jakarta.
MoU ini untuk mempererat hubungan kerja sama antara kedua lembaga terkait dengan pengawasan penyelenggaraan pemilu maupun penyelesaian perkara pemilu di pengadilan. Bawaslu memiliki peran strategis untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, sementara KY berwenang untuk mengawasi hakim yang menangani perkara pemilu di pengadilan.
Kerja sama ini diwujudkan dengan tukar menukar informasi terkait dengan pelanggaran pemilu dan penanganan perkara-perkara pemilu di pengadilan sehingga pelanggaran pemilu dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penyelesaian perkara di pengadilan dapat berjalan secara fair, objektif dan transparan. Selain itu, Bawaslu juga dapat meminta bantuan kepada KY apabila pada waktu menjalankan tugasnya menghadapi permasalahan hukum hingga berujung pada penyelesaian di pengadilan.
Pelaksanaan Pemilu 2019 perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, KY juga berharap agar masyarakat membantu KY untuk melakukan pemantauan persidangan pemilu agar berlangsung bersih dan adil. ” jelas Jaja Ahmad Jayus dalam siaran persnya yang disampikan KY RI Penghubung Wilayah Riau (25/319) Hotman Parulian Siahaan, SH., MH. (Anggiat Sinaga)