FAKTAREVIEW – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta lagu kebangsaan INDONESIA RAYA diputar di ruang publik di wilayahnya setiap pagi pada pukul 10.00 WIB.
Kebijakan Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang meminta agar lagu kebangsaan INDONESIA RAYA diputar di ruang publik, sesuai dengan keputusan yang diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang memperdengarkan Lagu Indonesia Raya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se- DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, Pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini, sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk pelaksanaan lagu kebangsaan INDONESIA RAYA mulai diperdengarkan Kamis, 20 Mei 2021, yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional ke 113.
Lagu INDONESIA RAYA menggema di pabrik-pabrik Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengikuti arahan dari Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sesuai dengan arahan Sri Sultan Hamengkubuwono X yang membuat kebijakan untuk memutar lagu kebangsaan INDONESIA RAYA di ruang publik di wilayahnya setiap pagi pukul 10.00 WIB.
Kebijakan untuk memperdengarkan lagu INDONESIA RAYA ini yang dimulai hari Kamis, 20 Mei 2021 dan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional ke 113.
Kebijakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, semoga bisa dicontoh oleh wilayah lain di Indonesia, untuk meningkatkan semangat nasionalisme kembali dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.