FAKTAREVIEW – Lembaga Mediasi Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) dibentuk oleh pemerhati medis dan kesehatan di Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi yang bergerak dalam hukum medis dan kesehatan, seperti Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK), Perkumpulan Mediator-Arbiter Medis dan Kesehatan (PMA-MK), Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD), Purnabakti Hakim Agung, Anggota DPR RI, Praktisi Hukum, Akademisi, Tenaga Medis, dan lainnya.
LMA-MKI bertujuan untuk menjadi alternatif penyelesaian sengketa medis dan kesehatan melalui mediasi dan arbitrase, yang menjunjung tinggi netralitas, integritas, dan mengedepankan prinsip “win-win solution” sesuai dengan Pasal 310 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LMA-MKI, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., yang didampingi Wakil Ketua Andriansyah Tiawarman. K, S.H., M.H., Sekretaris Mayjen TNI (Purn) Abraham Arimuko, Sp.KK., MARS., M.H,. Bendahara Mery Girsang, S.H., M.H,. dan Wakil Ketua Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD) serta salah satu Pendiri LMA-MKI Susi Tan,. S.H., M.H., dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu (9/8/2023).
Menurut Risma Situmorang, dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sudah diatur bahwa perselisihan atau masalah yang menimpa tenaga kesehatan harus diselesaikan melalui mediasi.
Namun, Risma menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum membentuk Lembaga Mediasi khusus yang menangani sengketa medis.
“Itu yang kita sayangkan, sampai dicabutnya UU Kesehatan tersebut pemerintah tidak pernah membentuk Lembaga Mediasi yang menangani perselisihan atau sengketa mengenai medis,” ungkap Risma.
Risma Situmorang menegaskan bahwa LMA-MKI adalah lembaga mediasi pertama di bidang kesehatan, dan menjadi wadah untuk penyelesaian sengketa kesehatan.
Dalam perselisihan kesehatan, tidak selalu berarti seorang dokter atau tenaga kesehatan bersalah. Bisa jadi, masalah tersebut disebabkan oleh missed komunikasi atau salah persepsi yang sulit dipahami oleh masyarakat awam.
LMA-MKI memiliki mediator dan arbitrator yang memiliki kekhususan dalam bidang medis dan kesehatan. Tujuannya adalah untuk menangani sengketa medis dan kesehatan secara berkeadilan dan dengan prinsip “win-win solution” bagi pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pihak rumah sakit tanpa harus melibatkan proses pengadilan yang biasanya memakan waktu lama dan memerlukan biaya besar.
LMA-MKI akan secara resmi dideklarasikan pada tanggal 15 Agustus 2023 di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta, dan akan disiarkan secara online melalui Zoom bersama para pendiri dan pengurus. Pada acara tersebut, juga akan diselenggarakan seminar nasional dengan tema “Pembentukan Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan sebagai implementasi Pasal 310 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. (Hens)