Lampung, Faktariview.com – Ketua LSM Tim Operasional Pemantau Anggaran (TOPANG) Lampung, Marzuki menilai Kejaksaan Tinggi Lampung lamban dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan penyimpangan Dana BOS Afirmasi di Dinas Pendidikan Lampung Tengah Provinsi Lampung tahun anggaran 2020, yang di duduga terjadi banyak markup. Dana BOS Afirmasi Lampung Tengah sebesar 13, 5 miliar, seharusnya diperuntukan bagi siswa dari keluarga yang tidak mampu untuk memenuhi keperluan proses pembelajaran daring selama masa pamdemi covid 19.
” Saya yakin banyak terjadi penggelembungan dana untuk pengadaan kebutuhan sekolah melalui BOS Afirmasi, kalau kita mau buka penggunaan dananya pasti akan muncul semua,”kata Marzuki.
Dana tersebut menurut Marzuki seharusnya di manfaatkan untuk pengadaan barang kaperluan siswa yang tidak mampu membeli kebutuhan alat pembelajaran multi media diantaranya berupa note books, komputer, HP atau keperluan pendukung pembelajaran lainnya selama proses pembelajaran daring dimasa pandemi covid 19.
“Sekolah harus membelanjakan dana bos afirmasi sesuai kebutuhan siswa untuk mendukung pembelajaran daring, artinya kepala sekolah belanja barang untuk digunakan oleh siwa bukan hanya dimanfaatkan oleh sekolah,” kata Marzuki .
Memang lanjutnya, dalam pembelanjaan dana bos afirmasi tersebut dilakukan oleh kepala sekolah tapi tentu saja atas sepengetahuan kepala Dinas Pendidikan. Jika dalam penggunaan dana terjadi dugaan markup yang dilaporkan oleh masyarakat maka aparat penegak hukum jangan hanya melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah saja, tapi selayaknya pemeriksaan juga dilakukan kepada kepala dinas, karena semua kebijakan bermuara pada kepala dinas pendidikan.
“Agar jelas dalam penggunaan dana selayaknya kepala dinas ikut diperiksa jangan hanya kepala sekolah saja,” katanya.
Marzuki juga menghendaki keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark up yang di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
” Karena uang tersebut untuk keberlangsungan pendidikan maka Kejati Lampung harus memeriksa secara tuntas pengaduan masyarakat, kepada Jamwas Kejaksaan Agung agar ikut mengawasi kinerja Kejati Lampung,” tandas Marzuki.
Terkait dengan dugan markup tersebut, hingga berita ini di unggah Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Syarif Kusen belum bisa di konfirmasi. ( pri-FR)