Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Ludiyanto Sandang Gelar Doktor Hukum di FH Universitas Tarumanagara

Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (UNTAR) kembali menggelar ujian terbuka (Disertasi) promosi doktor. Pada kesempatan ini Ludiyanto, SH., M.H., M.M. resmi menyandang gelar Doktor bidang Hukum. Ia adalah doktor yang ke- 21 di Universitas Tarumanagara, setelah menyelesaikan ujian terbuka di hadapan dewan penguji, pada Rabu (14/12/2022) pagi lalu di Ruang Auditorium Graha Swara Gedung M Lt. 8, Kampus I Universitas Tarumanagara, Jl. Letjen S. Parman No.1 Grogol, Jakarta Barat 11440.

Sidang Ujian Terbuka/ Promosi Doktor (S3) Hukum dibuka oleh Rektor Universitas Tarumanagara Prof. Dr.Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., I,P.U., A.E. Selanjutnya Ketua Sidang dipimpin oleh Dekan FH Universitas Tarumanagara Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn merangkap Penguji Internal, Prof. Jeane Neltje Sally, S.H., M.H., APU. sebagai  Promotor Utama merangkap Penguji Internal, Prof. Dr. Mella Ismelina FR, S.H., M.Hum sebagai Ketua Program Studi Hukum FH UNTAR bertindak sebagai Anggota/Penguji Internal, Dr. Suyud Margono. S.H., M.Hum bertindak sebagai Co. Promotor/ Penguji Internal, Dr. R.M. Gatot P. Soemartono, SE., S.H., M.M., LL.M., sebagai Anggota/ Penguji Internal, Dr. Rasji, S.H, M.H. sebagai Anggota/Penguji Internal dan Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H. sebagai Anggota/Penguji Internal.

Di ujian terbuka kali ini, Ludiyanto mahasiswa program Doktor FH Hukum UNTAR sukses mempertahankan penelitian disertasinya yang berjudul Perlindungan Hukum Pemegang Hak Paten Asing di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dari Perspektif Keadilan “ yang dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dengan IPK 3,92.

Disertasi yang diujikan bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 13 Tahun  2016 tentang Paten, khususnya Pasal 20. Dimana Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor termasuk inventor asing atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Perkembangan teknologi  sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan guna  dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Kewajiban Pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak paten asing di Indonesia  menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten dari perspektif keadilan, dan bagaimana pelaksanaan perlindungan bagi pemegang hak paten asing di Indonesia menurut UU cipta Kerja?

Dalam ringkasan penelitian disertasinya, Ludiyanto mengatakan,”Secara umum dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  hadir  untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan paten nasional dan paten asing. Undang-undang tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan  perlidungan hukum terhadap para inventor dengan tujuan utama mendorong  peningkatan dan  perkembangan  industri  di dalam  negeri,  di mana iklim  penemuan  dan  pengembangan  teknologi  yang  baik merupakan  salah  satu  syaratnya. Jangka waktu perlindungan Paten diatur dalam Pasal  22  dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor   13 Tahun 2016 tentang Paten,”katanya.

Ludiyanto mengungkapkan juga,” Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  khususnya Pasal 20 masih bertentangan dengan asas non-diskriminasi dalam Perjanjian TRIPs. Sebab, substansi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  yang mewajibkan pemegang paten  untuk  membuat  produk  atau  menggunakan  proses  di  Indonesia.  Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  dinilai tidak memberikan perlindungan maksimal terhadap pemegang hak Paten asing.  Seiring  dengan perkembangan globalisasi bisnis dan politik perdagangan internasional, maka materi  muatan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  diamandemen agar lebih sejalan dengan TRIPs Agreement. Pemerintah sudah meresponnya dengan mengandemen Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 107,”ungkapnya.

”Bunyi Pasal 20 ayat 2 poin a, b dan c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khusus untuk ‘pelaksanaan paten produk melalui lisensi’ dipastikan telah terjadi alih teknologi, sebab dalam pelaksaan pekerjaannya melibatkan tenaga kerja Indonesia. Namun, khusus untuk ‘pelaksanaan paten produk melalui mengimpor’ masih terdapat celah bahwa tidak adanya alih teknologi, namun memiliki kekurangan terutama pada aspek impor produk dimana tidak adanya kewajiban bagi pemegang paten dalam hal mengimpor untuk melakukan proses alih teknologi,”pungkas Ludi.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum UNTAR, Prof. Jeane Neltje Sally, S.H., M.H., APU. dalam sesi tanya jawab,  hanya menyampaikan ucapan selamat dan rasa bangga kepada Promovendus Ludiyanto karena telah berhasil mempertahankan disertasinya dengan baik, dan ia juga mengharapkan agar Ludiyanto bisa mengamalkan ilmunya di Universitas Tarumanegara. Dalam sesi tanya jawab selanjutnya Prof. Dr. Mella Ismelina FR, S.H., M.Hum memberikan ucapan selamat atas keberhasilan Ludiyanto mempertahan disertasi, Ia juga memuji hasil penelitiannya sangat baik, bahkan Prof Mella menyarankan agar Ludiyanto bisa membukukan hasil disertasinya, sehingga bisa menjadikan masukan buat pemerintah dan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

Diakhir ujian disertasinya yang dilakukan secara Luring dan tatap muka (offline), Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn kemudian membacakan Curiculum Ludiyanto yang berprofesi sebagai Praktisi Hukum, Direksi dibeberapa perusahaan, dan Dosen.

Promovendus Ludiyanto diakhir sidangnya menegaskan, ” Pemerintah perlu untuk menambahkan poin d pada  Pasal 107 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang  mengubah Pasal 20  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 ayat (2)  yang berbunyi: “Pemegang paten produk, paten proses dan paten metode dalam hal mengimpor produk, paten proses atau paten metode berkewajiban melaksanakan alih teknologi, khususnya bagi paten yang menyangkut hajat hidup orang banyak.” tegasnya,

“Pemerintah juga perlu untuk menambahkan poin e pada  Pasal 107 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang  merubah Pasal 20  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 ayat (2)  yang berbunyi: “Pemegang paten produk, paten proses dan paten metode dalam hal mengimpor produk, pemilik paten asing  wajib melampirkan statement of use berupa pernyataan bahwa mereka telah mengimpor dan telah melaksanakan alih teknologi.” tutup ludiyanto.

 

HMD – FAKTAREVIEW

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Indonesian Lawyers Directory 03 Januari 2025

Indonesian Lawyers Directory 03 Januari 2025 INDONESIAN LAWYERS DIRECTORY   AKHH LAWYERS                             ADNAN KELANA HARYANTO HERMANTO Stefanus…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung