Jakarta – Ketua Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) Justisiari Perdana Kusumah mencatatkan namanya sebagai doktor hukum ke-65 dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Sabtu (30/11/2019).
Pendiri K&K Advocates yang sudah 23 tahun memfokuskan diri di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) itu berhasil mempertahankan disertasinya dengan hasil memuaskan dalam sidang terbuka. Dengan promotor Prof Dr Bintan R Saragih SH, Justisiari menulis disertasi Aspek-aspek Hukum Hak Cipta dalam Tindakan Web Crawling dan Web Scraping pada Kegiatan Ekonomi Berbasis Digital.
Selain Bintan Saragih, Dr V Henry Soelistyo Budi SH LLM bertindak sebagai kopromotor/penguji. Penguji lainnya adalah Prof Dr Abdul Bari Azed SH MH, Prof M Hawin SH LLM PhD, dan Dr Asep Iwan Iriawan SH MH.
“Seluruh kegiatan ekonomi saat ini telah berbasis data dan bahkan menimbulkan suatu tren pengumpulan data secara masif melalui sistem yang bersifat otomatis. Ini disebut web crawling atau web scraping,” kata Justisiari.
Akan tetapi, lanjutnya, tindakan ini berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, dia berharap disertasinya itu dapat menjadi awal perumusan kebijakan web crawling atau web scraping di Indonesia.
“Tindakan itu belum diatur secara jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum pada pihak terkait,” kata Justisiari yang pernah menjadi ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia.
Dia mengusulkan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu direvisi agar bisa mengatur web crawling atau web scraping. Sejalan dengan itu, perlu dilakukan sosialiasi dan diseminasi mengenai web crawling atau web scraping kepada hakim, jaksa, advokat, dan infrastuktur pendukung.
Sumber : BeritaSatu.com