Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Membagi Waris Bukan Harus Menjual Aset

Membagi Waris Bukan Harus Menjual Aset

Oleh: Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA

 

Bismillahirrahmanirrahim.

Namun juga perlu diluruskan beberapa pemahaman kurang tepat yang seringkali muncul di tengah masyarakat, yaitu pembagian harta waris disamakan dengan penjualan aset-aset harta waris.

Dan oleh karena itu akhirnya pembagian harta waris jadi tertunda-tunda.

Sebab menjual aset itu bukan perkara mudah dan tidak bisa dilakukan secara cepat.

Disitulah kita sering saksikan banyak keluarga yang menunda-nunda pembagian harta waris.

Karena dianggapkan membagi waris sama dengan menjual aset. Padahal keduanya tidak ada kaitannya.

Membagi harta waris hanyalah sekedar menetapkan siapa pemilik dari harta selanjutnya sepeninggal pemiliknya yang sudah wafat.

Membagi waris tidak harus dengan cara menjual harta apabila bukan berbentuk uang tunai.

Anggaplah misalnya harta warisan itu berwujud sebuah rumah, maka sama sekali tidak perlu rumah itu dijual demi pembagian waris.

Cukuplah para ahli waris memiliki rumah itu secara bersama-sama, dengan porsi kepemilikan berdasarkan bagian yang telah ditetapkan dalam hukum waris.

 

Mari kita buat sebuah contoh kasus sederhana.

Seorang laki-laki bernama A wafat meninggalkan warisan berupa rumah. Ahli warisnya cuma ada 2 orang saja, yaitu istrinya B dan satu orang anak laki-lakinya bernama C.

Maka B sebagai istri mendapat 1/8 bagian dari rumah itu dan sisanya yaitu 7/8 bagian menjadi milik anaknya C.

Maka ditetapkanlah bahwa rumah itu dimiliki berdua oleh B dan C dengan porsi perbandingan saham 1 :7.

Secara fisik rumah itu tidak perlu dijual, cukup dimiliki bersama saja.

Dan secara teknis juga tidak harus rumah itu dibelah di tengah-tengahnya dengan tembok. Karena hubungan antara B dan C adalah ibu dan anak.

Mereka bisa tetap hidup serumah, apalagi misalnya C masih anak-anak yang membutuhkan asuhan dari ibunya.

Sangat dimungkinkan bahwa ibu dan anaknya untuk  menempati rumah secara bersama-sama.

Yang penting harus ditetapkan dengan pasti bahwa hak si ibu atas rumah itu cuma 1/8 bagian saja.

Sisanya yang 7/8 bagian adalah hak si anak. Dan rumah yang mereka tempati tidak perlu dijual kepada orang lain.

Pembagian waris cukup lewat penetapan bagian masing-masing dan besaran nilai sahamnya, tidak perlu sampai menjual rumah.

 

Wallahu a’lam bish-showab.

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Kenapa Rokok Diharamkan?

1.  Karena Allah Ta’ala berfirman: {وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157] Artinya: “Menghalalkan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung