Dijawab oleh: Dr Muhammad Nurul Alim
Dewan Pembina Yayasan Komunitas Pengusaha Muslim
✅ Pertanyaan:
Assalamu’alaiakum warahmatullah ta’ala wabarakatuh Ustadz.
Apabila ada seseorang, yg mau minjam uang, tapi yang dipinjamkan berupa emas,
kemudian emas nya dijual, pada orang lain tapi msh dlm lingkungan orang tersebut
dan yg meminjamkan menyaratkan berupa jaminan. Utk mengembalikan utang tersebut harus berupa emas, sesuai yg dipinjam.
Hutang piutang seperti ini apakah riba?
✅ Jawab:
Dijawab oleh: Dr Muhammad Nurul Alim
Dewan Pembina Yayasan Komunitas Pengusaha Muslim
و عليكم السلام ورحمة الله و بركاته
Bismillah ..
☑ 1. Meminjamkan emas dan disyaratkan dikembalikan dengan emas dengan berat dan karat yang sama tanpa ada tambahan, maka boleh (tidak mengapa), namun bila ada tambahan atau karatnya berbeda maka terjadi riba fadhl atas perbedaan jumlah/jenis emas dan riba nasiah atas waktu pengembalian.
Hadits tentang larangan riba fadhl yaitu:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
☑ 2. Jaminan atas utang piutang dibolehkan sesuai dengan QS Al Baqarah 283.
Jaminan tersebut dinamakan gadai atau rahn.
Penerima jaminan harus mengembalikan jaminan utuh ketika utang dilunasi dan tidak boleh memanfaatkan jaminan tersebut.
Bila penerima jaminan mengambil manfaat atas jaminan selama utang belum dilunasi maka manfaat tersebut adalah riba, sebagaimana kaidah:
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Setiap utang yang mendatangkan manfaat maka manfaat itu adalah riba.
Bila kedua poin diatas dipenuhi dalam utang piutang yang ditanyakan oleh penanya maka tidak riba. InsyaaAllah.
Wallohu ‘alamu bish-showab.