Menakar Haji 2024, Antara Kesiapan Pemerintah Indonesia Versus Ghirah Masyarakat
Oleh: Mubasyier Fatah
Penulis adalah Koordinator Bidang Ekonomi Kreatif , Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) dan Bendahara Umum Pengurus Pusat Mahasiswa Ahluth Thoriqoh Al-Muktabarah An-Nahdhiyyah (PP MATAN)
TAHUN 1445/2024 M adalah tahun penuh berkah bagi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar kedua di dunia (telah terlampai Pakistan belum lama ini), melansir data yang dikeluarkan oleh World Population Review 2024. Betapa tidak, pada tahun ini Indonesia mendapat kuota jamaah haji terbesar sepanjang sejarah penyelenggaran haji Indonesia.
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan awalnya pemerintah Arab Saudi menyediakan kuota untuk 221.000 jamaah. Namun, total jumlah jamaah haji Indonesia tahun ini mencapai 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah haji reguler, dan 27.680 jamah haji khusus.
Pertanyaannya, bagaimana kesiapan pemerintah Indonesia untuk melayani jamaah haji yang berjumlah sangat besar itu? Atau, langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar penyelenggaran haji tahun ini dan tahun-tahun beriikutnya berjalan efektif dan sukses?
Sejatinya, kesiapan Indonesia dalam melaksanakan program haji sendiri mencakup tiga hal utama.
Yaitu pertama, kesiapan Infrastruktur seperti Asrama Haji, Transportasi menuju Bandara, Terminal Keberangkatan di Bandara, dan Fasilitas Ibadah Haji.
Kedua, kesiapan tata kelola, mulai dari pendataan calon jemaah haji, pendidikan dan pelayanan di asrama haji, penetapan Jadwal Keberangkatan, Sistem Manajemen dan Sistem Komunikasi.
Ketiga, kesiapan Sumber Daya Manusia yang bertanggung jawab mengelola ibadah haji.
Kesiapan infrastruktur Haji 2024
Menghadapi jumlah jemaah yang sangat besar Pemerintah Indonesia perlu merancang strategi dan langkah-langkah persiapan yang kongkrit, momen puncak haji 2024 menjadi yang lebih khusuk dan meriah.
Terkait infrasruktur pendukung penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia memang sudah lama melakukan persiapan.
Diketahui pemerintahan Jokowi jilid I dan jilid II sekarang, sangat fokus membangun sektor infrastruktur, baik darat, laut, udara dan ‘jaringan internet’.
Pembangunan infrastruktut seperti jalan raya, jalan toll, jalur kereta api, pelabuhan laut, bandara dan jaringan internet yang begitu massif selama hampir 10 tahun terakhir, sangat memudahkan mobilitas dan aktiitas komunikasi para (calon) jamah haji.
Bahkan, Musim Haji 2018 lalu menjadi istimewa karena diawali dengan peresmian Terminal Haji Khusus di Bandara Sukarno Hata pada tanggal 21 Juli 2018, oleh Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla.
Selain itu pemerintah menyediakan infrastruktur pendukungan pelaksanaan haji, termasuk 11 rumah sakit untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah haji, dan membangun asrama embarkasi haji.
Menurut Saiful Mujab, per Mei 2024, terdapat 14 asrama haji embarkasi di seluruh Indonesia. Ke-14 asrama embarksi yang akan melayani pemberangkatan jemaah haji dimaksud adalah Embarkasi Aceh (BTJ), Medan atau Kuala Namu (KNO), Batam (NTH), Oadang (PDG), Palembang (PLM), Jakarta Pndk Gede (JKG), Jakarta Saudia (CKG SV adau JKS), Kertajati (KJT) Solo (SOC), Surabaya (SUB), Lombok (LOP), Balipapan (BPN), Banjarmasi (BDJ), dan Makasar atau Ujungpandang (UPG).
Tata Kelola Ibadah Haji
Dari aspek tata kelola diketahui ada enam tahapan yang harus dilalui setiap calon jemaah haji, yakni pendaftaran, daftar tunggu, kenaikan biaya keberangkatan, pelatihan, pemeriksaan kesehatan, dan pembekalan teknis umum sebelum pemberangkatan.
Berdasarkan data statistik, kita mempunyai masalah yang sangat serius dalam mempersiapkan jutaan penduduk yang menunaikan ibadah haji.
Memang, kita sudah memilik perangkat hukum yang mengatur tata kelola terkait pemberangkatan jemaah untuk menenuaikan ibadah haji.
Kita memiliki Undang-Undang (UU) Ibadah Haji yaitu UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pegganti UU Nomor 2 Tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi UU oleh UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Meski demikian, tahap pendaftaran calon jemaah haji kita masih terbelenggu oleh istilah yang digunakan berulang kali yaitu “menunggu dalam antrian”. Istilah “mengantri” mungkin lebih cocok menggantikan istilah ‘antrean global’ yang disebutkan dalam Statuta Haji. Pada masa kepemimpinan Soeharto istilah ini ramai diperdebatkan ketika akan giliran haji, pemerintah kemudian menerbitkan ‘surat antrean’.
Memang, harus diakui bahwa daftar tunggu (waiting list) untuk calon haji reguler sangat terkait dengan musim haji yang terbatas dan adanya kuota haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi bagi umat Muslim Indonesia.
Dari sisi biaya, setiap calon jemaah secara individu sudah berkomitmen dan menabung secara mandiri. Bahkan jemaah haji reguler seringkali mendapat kemudahan.
Misalnya, setiap dua tahun berturut-turut, Kementerian Agama bersama Badan Pengelola Dana Haji Indonesia (BPKH) dan organisasi donor dan filantropi lainnya mengadakan acara grand launching keuangan pada Hari Menabung Haji Nasional biasanya dengan cek dan keringanan uang bagi calon jamaah yang telah menyelesaikan pembayaran.
Terkait aspek kesehatan jemaah haji, pemerintah memang telah menyusun pedoman pelayanan. Seluruh calon jemaah haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh komite kesehatan pusat atau di dinas kesehatan masing-masing provinsi.
Untuk tahun 2024, pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji meliputi pemeriksaan dasar, pemeriksaan penunjang, laboratorium, juga da tes kemandirian yang disebut ‘activity daily living’. Ada pula kesehatan mental dengan Self Rating Questinaire (SRQ) 20.
Apabila saat pemeriksaan kesehatan, calon jemaah dalam kondisi sakit, maka tidak harus dipaksakan, tetapi bisa diberangkatkan tahun berikutnya.
Meski pemerintah sudah menetapkan proseder pemeriksaan kesehatan yang ketat, banyak calon jemaah haji yang belum memahami pentingnya istithaah kesehatan jamaah haji. Padahal, istithaah kesehatan memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan.
Hal ini terjadi karena calon jemaah haji tidak mendapatkan pendidikan atau sosialisasi yang memadai terkait persyaratan kesehatan ibadah haji.
Terkait ini, pemerintah Indonesia memang pernah mengalami gangguan dalam pengelolaan saat Covid-19 melanda dunia pada tahun 2020. Namun, setelah wabah Covid-19 berangsur-angsur redah, pemerintah Indonesia kembali giat mempersiapkan program haji.
Setelah Covid-19, Pemerintah Indonesia memang ingin mempercepat pembentukan dewan haji yang lebih siap dan fokus menjalankan tata kelola haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, usai Kajian Akuntabilitas (SPI-3) Kementerian Agama Tahap III, salah satu tugas yang ditetapkan adalah mengembangkan sistem penyelenggaraan haji yang otonom.
“Kami merancang tiga jenis jemaah haji, yaitu regular, turn-back (thala’in), dan out-of-service-extender. Sedangkan pengaturan pendelegasian haji dalam satu tahun belum dirancang,” jelas Menteri Qumas, Sabtu, 6 November 2021 lalu.
Pada tahun 2024, Indonesia berencana mengelola program haji secara lebih efektif. Meski rencana tersebut telah diumumkan oleh Menteri Agama, tetapi kepada publik belum banyak informasi mengenai kesiapan Indonesia.
Yang jelas, supaya dapat mengelola dan menyediakan pelayanan prima terhadap tiga jenis jemaah haji tersebut, pemerintah Indonesia perlu melakukan peningkatan kapasitas dan keandalan negara, agar seluruh kebijakan dan aturan hukum dijalankan dengan integritas penuh, dengan itikad baik, dan tanggung jawab hukum dalam rangka pelayanan nasional, yang disebut tata pemerintahan yang baik (good governance).
Tata kelola haji sangat menekankan aspek manajemen dan komunikasi. Terkait ini, pemerintah perlu ingat bahwa yang perlu dijadikan landasan untuk pengelolaan yang efektif dalam keberangkatan haji, aspek infrastruktur fisik seperti asrama embarkasi haji berikut fasilitas transportasi darat dan udara saja, melainkan memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi dan ‘intrastruktur langit’ atau jaringan internet.
Pada prinsipnya, pengelolaan haji menekankan pelayanan kepada jemaah haji melalui komunikasi antarpribadi yang mengacu pada proses komunikasi timbal balik.
Dalam era informasi digital seperti sekarang, komunikasi antarpribadi dalam rangka pengelolaan haji dapat didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi dan jaringan internet. Hal ini terutama untuk mengatasi situasi dimana jemaah haji berada di tempat yang sulit dijangkau secara fisik.
Namun, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan alat telekomunikasi digital dan jaringan internet tidak berjalan efektif, karena rata-rata para jemaah haji sudah berusia di atas 40 tahun dan tidak terbiasa memanfaatkan perangkat teknologi baru tersebut.
Visa Kuota dan Non Kuota
Menilik kuota haji yang diperoleh Pemerintah Indonesia tahun ini sebagaimana di atas (213.320 jamaah haji reguler, dan 27.680 jamaah haji khusus), dibandingkan semakin panjangnya waktu antrian dari tahun ke tahun, menimbulkan problem tersendiri di tengah meningkatnya ghirah (animo yang disertai kesadaran keagamaan) masyarakat yang meningkat untuk segera menyempurnakan Rukun Islamnya.
Belum lama ini Kementrian Agama Indonesia dan Perwakilan Kementrian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi, melakukan release media (05/05/2024) yang menyatakan bahwa yang bisa menyelenggarakan ibadah haji hanya jamaah yang memiliki visa haji dan atau visa undangan Kerajaan Arab Saudi (Mujamalah) dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran keberangkatan haji menggunakan visa non haji seperti visa turis, visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah hingga visa multiple.
Namun yang perlu disadari bersama adalah adanya gap antara kuota haji yang tersedia, panjang antrian tunggu dan ghirah masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kemampuan financial, himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah seakan tidak memiliki makna dan sekaligus ceruk bisnis yang dimanfaatkan oleh operator-operator haji dan travel baik di dalam negeri maupun yang ada di Arab Saudi sana.
Bagi masyarakat yang terpenting adalah memiliki visa untuk bisa masuk ke negara Arab Saudi dan kepastian yang diberikan oleh operator travel haji dalam negeri dan muassah haji di Arab Saudi dalam bentuk ijin melaksanakan haji — Tasreh Haji — sehingga bisa memasuki dua kota suci Makkah – Madinah dan hadir di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Penting menjadi perhatian bagi Pemerintah Indonesia terhadap seluruh jamaah haji Indonesia yang bisa memasuki Arab Saudi baik melalui visa haji kuota maupun visa non kuota, adalah memberikan perlindungan dan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 28 D ayat (1), juga dalam Undang-undang RI Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pada bab V pasal 18 – 24.
Kuncinya pada SDM
Tanpa mengabaikan aspek-aspek lain, kesiapan dan kunci sukses penyelenggaraan haji adalah sumber daya manusia (SDM).
Memang sudah sejak lama pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM, baik dari kalangan Kemenag sendiri maupun pihak swasta seperti biro perjalanan, yang mendapat amanah untuk ikut menyelenggarakan haji.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh Kementerian Agama untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan ibadah haji adalah dengan melakukan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji (SPMH).
Pada tahun 2024 ini Lembaga Dakwah Pengurusa Besar Nahdatul Ulama (PBNU) bekerjasama dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umoroh (PHU) Kemenag RI, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Guning Djati Bandung dan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat menyelenggarakan Sertifikasi Pemembing Manasik Haji dan Umrah (SPMHU) untuk 100 perserta.
Selain itu Kementerian Agama juga mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) atas 900 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445H/2024 M.
Kegiatan SPMH dan Bimtek PPIH memang wajib dilakukan karena memiliki landasan hukumnya. Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 2008, menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilandaskan pada asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Oleh karena itu setiap petugas atau SDM yang terlibat didalam penyelenggaran ibadah haji harus benar-benar berkompten dan profesional.
Jadi, dari uraian di atas, tampak pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk meningkatkan kesiapannya menghadapi musim haji 1445 H/2024 ini.
Kita berharap, pemerintah juga mampu mengatasi berbagai kendala, sehingga ibadah haji tahun ini berjalan lancar, sukses dan membawa berkah bagi umat Muslim dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. ***