Menteri Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan wewenang Menteri Dalam Negeri untuk menganulir Peraturan Daerah (Perda). Namun, Tjahjo mengatakan pihaknya masih bisa menyiasatinya dengan menggunakan Pasal 243 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.
“Pasal tersebut di atas dapat digunakan untuk mengendalikan perda yang menghambat investasi atau perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Tjahjo dalam pesan tertulisnya, Jumat, 7 April 2017.
Tjahjo mengatakan dalam Pasal 251 sebagai post control memang sudah dibatalkan oleh MK, namun masih ada ketentuan yang pra-control-nya. Menurut Tjahjo, Kemendagi dapat memanfaatkan batas waktu 7 hari sesuai putusan MK tersebut. Dengan mekanisme ini, Kemendagri dapat mengontrol penerbitan perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi.