Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri alas kaki dan tekstil masih berlanjut. Belum lama ini, kabar PHK massal datang dari produsen sepatu Adidas yakni PT Panarub Industry di Tangerang, Banten. Sebanyak 1.400 karyawan dikabarkan terkena PHK.
Kabar PHK tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Utama PT Panarub Industry Budiarto Tjandra. Dia mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini disebabkan oleh situasi global yang masih kurang baik, sehingga menyebabkan permintaan terhadap alas kaki buatan Indonesia menjadi berkurang.
“Jadi kalau untuk situasi global saat ini masih kurang baik, kurang bagus untuk industri alas kaki. Karena kan industri alas kaki kita itu mayoritas ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Jadi kita tahu kondisi ekonomi di AS dan Eropa juga belum pulih. Jadi terdampak dari sana,” ungkap Budiarto kepada CNBC Indonesia.
Dia menerangkan, mayoritas industri alas kaki di Indonesia bersifat menerima pesanan dari pembeli. Sementara, inventaris di negara tujuan ekspor masih memiliki persediaan atau stok yang banyak, sehingga permintaan menjadi berkurang.
“Kebanyakan industri alas kaki di Indonesia ini kan sifatnya menerima pesanan dari buyer. Nah buyer itu kan masih banyak inventory di negara tujuan ekspor kita, sehingga mereka mengurangi ordernya. Karena masih banyak inventory di sana, jadi ordernya gak terlalu banyak. Akibatnya, demand atau permintaan kepada pabrik-pabrik yang di Indonesia ini berkurang,” tuturnya
Dengan demikian, hal itu yang menyebabkan terjadinya PHK massal di PT Panarub belum lama ini. Perusahaan harus mengatur antara pemasukan dan pengeluaran agar tetap bisa bertahan. Ribuan pegawai yang terkena PHK di satu sisi membuat cashflow perusahaan bisa menjadi lebih stabil.
“Total 1.400 karyawan, ini lebih dari 10% karyawan,” kata Budiarto.
Selain PT Panarub Industry, kabar PHK lainnya datang dari Toko Gunung Agung. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal.
“Berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja. Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ungkap Presiden Aspek Mirah Sumirat dalam pernyataan resminya.
PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Mirah Sumirat juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.
Mirah Sumirat menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon iktikad baik ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), merupakan bentuk arogansi manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).
“Jika manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung). Tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkas Mirah Sumirat.
Sumber: CNBC Indonesia