FAKTAREVIEW.COM – Para bakal pasangan calon (Bapaslon) dan tim kampanye agar mengedepankan prinsip etika dan prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Hal tersebut dikatakan komisioner KPU Jawa Barat Idham Kholik dalam bimbingan teknis tahapan kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020. Hadir di sini Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna dan komisioner KPU Kota Depok Mahadi R. Harahap, para penghubung partai politik, utusan Kesbangpol Depok, serta Bawaslu Kota Depok melalui media daring.
“Kampanye sebagai sarana pendidikan politik harus mengindahkan prinsip tersebut dan yang disampaikan adalah program kerja masing- masing pasangan calon,” ujarnya.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa masa kampanye dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Selama 71 hari masa kampanye, pelaksanaannya dalam bentuk kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain.
Terkait debat publik antar pasangan calon juga dilaksanakan direntang waktu 71 hari. Debat publik dilaksanakan paling banyak 3 kali. Teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh KPU Depok dengan memperhatikan kondisi pendanaan acara debat publik tersebut.
Kampanye melalui media massa, jelas Idham, dilaksanakan selama 14 hari. “Apabila ada pihak yang berkampanye di luar jadwal maka akan dikenakan sanksi pidana seperti diatur dalam pasal 187 ayat (1) uu no 10 tahun 2016,” tuturnya.
Sanksi pidana, lanjutnya, juga akan dikenakan terhadap pihak yang mengacaukan atau menghalangi kampanye salah satu paslon. “Bawaslu akan berindak bersama jajaran gakumdu,” tandasnya.
Politik uang, ujarnya, tidak diperkenankan selama masa kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. “Pelanggarnya akan dipidana seperti diatur dalam pasal 187 UU No. 10 tahun 2016,” ucapnya.
Mudah-mudahan di Depok, lanjutnya, tidak terjadi politik uang sehingga bisa menjadi contoh wilayah yang masyarakatnya sudah matang dalam berdemokrasi.
Menjelang masa kampanye, semua bapaslon, yang semuanya petahana, paparnya, harus sudah menyerahkan izin cuti selama 71 hari dari gubernur. Minimal sehari menjelang masa kampanye sudah diserahkan ke KPU Depok.
“Bapaslon yang melanggar kampanye terkait dengan jabatannya selama cuti akan dikenai sanksi teguran,” tuturnya.
Nama-nama petugas kampanye, lanjutnya, juga wajib diserahkan paling lambat sehari sebelum masa kampanye. penyerahannya saat jam kerja. Daftar para petugas kampanye diserahkan ke KPU Depok, Bawaslu Depok dan pihak Polrestro Depok.
Begitu pula relawan kampanye, jelasnya, juga harus diserahkan paling lambat sehari menjelang masa kampanye.
Akun media sosial, kata Idham, juga harus didaftarkan paling lambat sehari menjelang masa kampanye. Sebelumnya pada tahun 2018, jumlah akun media sosial maksimal 10 akun.
‘Untuk Pilkada 2020 lebih lanjut akan diatur oleh KPU RI,” ucapnya.
Agenda kampanye rapat umum, paparnya, juga harus didaftarkan paling lambat sehari menjelang masa kampanye. Agenda ini harus didaftarkan karena KPU Depok harus menjadwalkannya.
“Karena saat ini masih pandemi Covid-19, kampanye rapat umum hanya satu kali. Diarahkan menggunakan internet kendati masih diizinkan tatap muka,” jelasnya. (MC)
Sumber: KPU Kota Depok