Di masyarakat ada istilah PELAKOR (perebut laki orang), maksudnya adalah wanita fasik yang berniat jelek ingin merusak rumah tangga orang lain. Wanita ini menggoda pria beristri tentu dengan cara yang haram. Wanita ini merayu, mengajak berzina baik zina kecil maupun zina besar bahkan sampai menjelek-jelekkan istri dari laki-laki tersebut. Ia berharap lelaki yg ia goda bisa beralih ke pelukannya untuk menjadi selingkuhan atau bahkan menjadi suaminya baik sah maupun tidak sah.
Islam melarang seseorang merebut sesuatu milik orang lain tanpa hak. Apalagi jika yg direbut itu adalah istri atau suami yg tentu saja akan sangat menyakiti hati pasangannya.
Rasulullah bersabda,
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami” (HR. Ahmad; shahih)
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung). Maka demikian juga PELAKOR yang menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh.
Imam Abu Ath-Thayyib menjelaskan hadits ini: “Maknanya, seseorang menipu atau menggoda istri orang dan merusaknya, atau merayunya sampai wanita itu meminta cerai dari suaminya agar dapat ia nikahi atau ia nikahkan dengan orang lain, atau selain itu.” Dalam Syarh Sunan Abu Dawud, Syaikh Abdul Muhsin menjelaskan, sering kali rusaknya rumah tangga dikarenakan adanya pihak ketiga yg merusak hubungan istri dengan suaminya.
Imam Al Haitsami menjelaskan bahwa merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya & merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya merupakan dosa besar.
Maka hendaklah takut, setiap orang yg berupaya merebut suami atau istri orang jika sampai dilaknat Rasulullah tidak menjadi bagian dari umatnya. Sebab jika tidak termasuk umatnya baik bermakna dosa besar atau yg lebih dahsyat dari itu ia bisa terlempar ke neraka.
@doa_muslimah
#islam #kajianislam #nasihat #nasehat
Sumber:fotodakwah.com