LAMPUNG, FAKTAREVIEW- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah Nirlan, mengungkapkan pelanggaran protokol kesehatan adalah faktor penyebab masih meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.
Penegasan itu disampaikan Nirlan pada rapat koordinasi pengendalian penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah yang berlangsung di ruang rapat Sekkab Lampung Tengah, Senin (25/1) dihadiri Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, bersama unsur Forkopimda Lampung Tengah, Staf Ahli Bupati, para asisten dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD).
Menurut Nirlan, terjadinya pelanggaran protokol kesehatan tersebut bersamaan dengan belum meningkatnya kesadaran dan kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona. Oleh karena itu, lanjut Nirlan, guna mencegah agar pelanggaran tidak semakin meluas dan masif di masyarakat, Pemkab Lampung Tengah akan segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dalam pengarahannya mengatakan, perda No.3 tahun 2020 menjadi payung hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Lampung Tengah, dan sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
”Sanksi akan diberikan baik kepada perorangan maupun penanggungjawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19, seperti kewajiban pengunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik,”kata Bupati.
Ditandaskan Bupati, Pemkab Lampung Tengah akan segera menindak tegas kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid -19. Untuk itu, Loekman minta penegakkan Perda No 3 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona, segera di sosialisasikan, dengan tujuan untuk mencegah agar pelanggaran bisa hindari sekecil mungkin. ”Sosialisasi perda sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga jika pencegahan penularan virus corona menjadi kewajiban bersama, yang harus dimulai dari diri pribadi, keluarga dan lingkungan sosial,” tandasnya. (pri-FR).