FAKTAREVIEW.COM – Akhirnya Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan secara efektif pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, mulai efektif Jumat, 10 April 2020.
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif di Ibu Kota, mulai Jumat, 10 April 2020.
Beberapa poin-poin dalam pelaksanaan PSBB adalah sebagai berikutnya:
- Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
- Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.
- Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
- Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor: kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, retail (warung/ toko), dan industri strategis.
- Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.
- Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.
- Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.
- Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.
Untuk update informasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta akan terus memberikan informasi kepada warga Jakarta, tinggal warga bisa memantau terus di akun media sosial kami….
#JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #DirumahAja #Yukpakaimasker
Sumber : FB ABW