Lampung, Faktareview- Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bisa saja memutus kontrak kerjasama dengan PT.Pandu Jaya Buana (PT.PJB) jika perusahaan tersebut tidak memenuhi semua kesanggupan yang tertuang didalam kotrak kerjasama dalam pengelolaan Pasar Bandarjaya Plaza.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Kerjasama Daerah Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampung Tengah Junaedi, ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (8/1). Pemutusan kotrak kerjasama kata dia, tentunya harus berdasarkan alasan kuat dan melalui tahapan prosudur yang jelas. ”Kontrak kerjasama mereka (PT.PJB) memang sudah habis per Desember 2020 lalu, Pamkab Lampung Tengah bisa tidak melanjutkan kerjasama dengan mereka lagi. Banyak hal yang bisa dipertimbangkan untuk memutus kontrak kerjasama,” katanya.
Diantara alasan yang signifikan bisa menjadi alasan pemutusan kerjasama adalah tidak dilaksanakan beberapa point yang tertuang dalam perjanjian, seperti pembangunan fasilitas yang disepakati untuk peningkatan kualitas fungsi pasar. Sejak penandatanganan kerjasama antara PT.PJB dengan Pemkab Lampung Tengah tahun 2016, kata Junaidi, belum ada pembangunan yang dilakukan perusahan sesuai yang disepakati dalam perjanjian. Bahkan, lanjutnya, mereka telah melakukan tiga kali addendum kontrak yang disepakati, tapi ternyata sampai akhir tahun 2020 tak ada progres pembangunan yang dilakukan. ”Kontrak kerjasama bukan hanya pengelolaan pasar tetapi juga ada kesepakatan melakukan pembangunan untuk melengkapi fasilitas pasar. Ternyata walau sudah tiga kali addendum mereka tidak melakukan pembangunan apapun. Ini sudah bentuk wan prestasi, kami akan segera rapat untuk mengevaluasi kontrak kerjasama dengan mereka,”katanya.
Junaedi juga mengungkapkan, selain tidak dilaksanakan pembangunan fasilitas pasar, PT.PJB juga telah menunggak pembayaran pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak 11 bulan yakni setoran bulan Pebruari sampai dengan Desember 2020. Walaupun pada Desember 2020 lalu mereka lunasi, tentunya ini sudah tidak menghormati kesepakatan seperti yang tertuang dalam perjanjian kerjasama, dimana PAD harus dibayarkan setiap bulan ke kas daerah. ”Pembayaran PAD setelah kami berkali-kali menyurati perusahaan mengingatkan kewajiban untuk segera menyetorkan ke kas daerah,”katanya
Sebagaimana diketahui PT.PJB dalam melunasi kewajibannya membayar PAD ke kas daerah Kabupaten Lampung Tengah pada Desember 2020 tidak dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap, yakni pada tanggal 28 Desember pembayaran dilakukan tiga kali melalui Bank Lampung sebesar Rp506.250.000 dan Bank Mandiri dua kali pengiriman masing-masin sebesar Rp109.707.434 dan Rp187.500.000.
Lalu pembayaran pada tanggal 30 Desember 2020 pembayaran dilakukan dua kali melalui BCA, masing-masing sebesar Rp200.030.000 dan Rp 493.780.000. Total kewajiban PAD tahun2020 yang dibayarkan ke kas daerah sebesar Rp1.497.267.434. (pri-FR)