Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Pemprov DKI Jakarta Telah Luncurkan Pasar Online untuk Naungi UMKM

FAKTAREVIEW.COM – Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ telah meluncurkan pasar online untuk menaungi UMKM DKI Jakarta yang disebut dengan E-Order.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan pasar online untuk menaungi UMKM DKI Jakarta yang disebut dengan E-Order.

Untuk memenuhi kebutuhan pengadaan langsung SKPD/UKPD bahkan BUMD dengan maksimal transaksi Rp50.000.000 dapat dibeli di E-Order. Ini menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha kecil dan mikro untuk memasarkan produknya.

Oleh karena itu, untuk para pelaku usaha baik yang sudah terdaftar di PKT maupun belum semuanya dapat mendaftarkan diri dalam sistem e-order dengan registrasi di website eorder-bppbj.jakarta.go.id.

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi:
Whatsapp: 082119157355
Email: eorder.bppbj@jakarta.go.id

#eorderbppbj #bppbjdkijkt #pasaronline #umkmdkijakarta #pkt #pengembangankewirausahaanterpadu

 

Sumber : FB ABW

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Kenapa Rokok Diharamkan?

1.  Karena Allah Ta’ala berfirman: {وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157] Artinya: “Menghalalkan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung