Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

“PERADI Kembali Surati Mendagri Agar Advokat Dimasukkan Dalam Sektor Esensial”

Oleh: JHON SE PANGGABEAN,S.H.,M.H,

 Bangsa Indonesia telah bergelut lebih 1 (satu) tahun menghadapi penyebaran virus corona. Oleh karenanya seluruh masyarakat termasuk Advokat dan organisasi Advokat tentu menghargai dan mendukung berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah yakni sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian karena melonjatnya peningkatan pendemi virus corona dan adanya varian baru, akhirnya Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan untuk Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat  (PPKM Darurat) khusus Jawa dan Bali demi mencegah penyebaran wabah Virus Corona. Dimana dalam menginplementasikan Instruksi Presiden tersebut  Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instuksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid -19 yang berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 juli 2021 dengan beberapa kali Revisi yang kemudian  kemudian diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri No.22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Dalam Instruksi Mendagri tidak disebutkan keberadaan Lembaga Peradilan apakah masuk sektor esensial atau kiritikal.

Namun berdasarkan juru bicara Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Bapak Jodi Mahardi yang dikutip  dalam berita hukum online tanggal 2 juli 2021 dimana pada saat dikonfirmasi menjelaskan “profesi advokat termasuk sektor non-esensial sehingga kegiatannya wajib 100% (persen) di rumah atau work from home”. Bapak Jodi Mahardi juga menjelaskan “lembaga pengadilan masuk sektor esensial pada sektor Pemerintahan karena lembaga pengadilan memberikan pelayanan public yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya”. Demikian juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tertanggal 5 Juli 2021 No. 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya pada wilayah Jawa & Bali, menyebutkan Pengadilan bekerja Work From Office (WFO) maksimal 25 % (dua puluh lima persen).

Karena Pengadilan adalah lembaga yang termasuk sektor esensial dalam arti tetap menjalankan tugas dikantor (WFO) 25 % (dua puluh lima persen) termasuk menjalankan persidangan dengan melaksanakan protokol kesehatan, namun profesi advokat (Praktisi Hukum) masuk sektor non-esensial, jelas ketentuan ini  tidak sinkron dengan fungsi dan tugas advokat sebagai penegak hukum yang termasuk dalam Catur Wangsa penegak hukum termasuk didalamnya Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat serta bertentangan dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang advokat yang dalam penjelasannya  menyatakan : “ advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan”. Demikian juga dalam pelayanan administrasi maupun persidangan baik dalam perkara pidana maupun perdata advokat selalu hadir bahkan dalam perkara pidana terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum (advokat), sedangkan dalam perkara perdata baik Penggugat maupun Tergugat diwakili oleh advokat. Karena Pengadilan masuk kategori esensial, maka Hakim dapat menjalankan tugasnya untuk bersidang dan membuat jadwal persidangan atau memanggil para pihak atau kuasa hukum ( Advokat) untuk bersidang, padahal advokat masuk sektor non-esensial yang  secara aturan bekerja didalam rumah (WFH) tidak termasuk di Pengadilan. Hal ini jelas merupakan suatu keadaan aturan yang kontradiktif dan dilema terutama bagi Advokat karena dihadapkan kepada aturan yang tidak sinkron, dimana apabila Advokat hendak menaati aturan Advokat tidak menghadiri jadwal persidangan, maka persidangan tidak akan berlangsung karena tanpa dihadiri advokat. Namun resikonya terutama dalam perkara Perdata akan berpotensi merugikan kepentingan advokat atau kliennya karena dianggap advokat tidak menghargai panggilan sidang dan atau tidak mempergunakan kesempatan atau haknya melakukan pembelaan. Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi karena seogianya pembuat aturan dalam hal ini Mendagri sejak awal seharusnya sudah memahami tugas dan fungsi advokat dalam penegakan hukum. Karena hal tersebut merupakan fakta yang dialami Advokat selama masa PPKM Darurat ini, jelas menimbulkan kendala bagi advokat dalam rangka menjalankan tugasnya. Apabila aturan ini tidak di revisi jelas  menghambat kinerja Advokat dan  merugikan Advokat karena apabila Advokat tetap menghadiri persidangan di Pengadilan atau mendampingi klien di Kepolisian atau di Kejaksaan sekalipun bisa lolos dari penyekatan atau sampai ke Pengadilan dengan cara mencari jalan alternatif yang tidak ada penyekatan, dalam nalurinya Advokat akan  berkata saya penegak hukum tapi demi tugas profesi terpaksa melanggar  hukum. Hal ini juga dialami penulis baru baru ini dibeberapa kali persidangan bahkan diluar Jakarta.

Bukan hanya kali ini saja yang menjadi pembahasan aturan menyangkut Advokat, karena sebelumnya juga pada saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemda DKI yang awalnya menentukan profesi advokat tidak termasuk yang dikecualikan, namun setelah diberikan pemahaman dan protes tentang tugas-tugas profesi advokat akhirnya Pemda DKI saat itu membuat kebijakan baru yakni memasukkan Profesi Advokat merupakan profesi yang dikecualikan yakni sama dengan profesi penegak hukum lainnya yakni Polisi, Jaksa, Hakim yang merupakan profesi yang dikecualikan sehingga Advokat bebas untuk keluar masuk Jakarta dalam rangka menjalankan tugasnya. Tentang hal ini Ketua Umum Peradi SAI sebenarnya sudah sejak tanggal 4 juli 2021 mengirim surat ke Presiden agar Advokat dimasukkan dalam sektor Esensial. Dengan banyaknya Advokat yang mengalami kendala dalam menjalankan tugas atas aturan ini bahkan  beberapa kantor Advokat yang dibuka disuruh ditutup serta dengan adanya PPKM Darurat Perpanjangan, maka DPC Peradi SAI Jakarta Timur kembali menyurati Menteri Dalam  Negeri  memohon agar Advokat segera dimasukkan dalam Sektor Esensial dengan tembusan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Hukum dan HAM RI, Ketua Mahkamah Agung RI, serta Gubernur DKI Jakarta.

Oleh karenanya demi berjalannya penegakan hukum sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban oleh advokat, Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kiranya berkenan segera mengeluarkan revisi atas Istruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan Intruksi lainnya dengan memasukkan  profesi Advokat dalam Sektor Esensial dengan melaksanakan protokol kesehatan, sehingga Advokat bebas melakukan tugasnya baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan dalam rangka penegakan hukum.

 

*Jhon SE Panggabean, S.H.,M.H./ Advokat Senior

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung