Kepada Yth,
Ibu Tjut Shahnaz, S.H., M.H.
Teriring doa dari saya, semoga Ibu selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan. Perkenalkan saya Dinarir Reykhan lulusan FH UNAS Jakarta, 2021 mau bertanya kepada Ibu sebagai Pengasuh Rubrik/Konten Konsultasi Hukum, tentang perbedaan Paten dan Merek sesuai dengan UU yg berlaku di Indonesia. Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik Paten maupun Merek sehingga Paten dan Mereknya bisa didaftarkan di Dirjen HKI.
Atas perhatian dan jawaban Ibu saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam,
Dinarir Reykhan
Brebes – Jawa Tengah
Terima kasih kepada redaksi www.faktareview.com yang telah meneruskan pertanyaan Sdr. Dinarir Reykhan kepada kami. Terkait hal tsb berikut penjelasan singkat kami :
Merek dan Paten merupakan dua hal yang berbeda meski sama-sama berasal dari cabang Hak Kekayaan Intelektual.
• Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), sementara
• Paten sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, maupun susunan warna untuk membedakan dengan produk yang lain.
Sedangkan Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
Dari fungsinya :
- Merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan dengan produk lain untuk itu suatu merek harus dibuat secara khusus dan tidak boleh memiliki persamaan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu khususnya untuk barang atau jasa yang sejenis. Selain itu suatu merek juga tidak boleh memiliki persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain.
- Paten berfungsi untuk melindungi suatu penemuan terbaru di bidang teknologi. Hak Paten hanya diberikan kepada inventor untuk melindungi invensinya, khusus di bidang teknologi.
- Merek Menurut jangka waktu perlindungannya, berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya, dimana pengajuan perpanjangan tersebut maksimal 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu perlindungan berakhir.
- Paten memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 (dua puluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang, begitu pula dengan Paten sederhana tidak dapat diperpanjang dan hanya dilindungi selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Agar diterimanya pendaftaran suatu Merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), salah satunya harus memenuhi dokumen pendukung seperti etiket/label merek, tanda tangan digital Pemohon, dan login pada akun merek.Sedangkan untuk pendaftaran Paten, dibutuhkan dokumen pendukung untuk diunggah pada akun Paten seperti deskripsi permohonan Paten berbahasa Indonesia, klaim, abstrak, contoh gambar invensi dalam bentuk pdf dan format jpg untuk publikasi, surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor, dan surat pengalihan hak apabila inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum.
Dengan penjelasan mengenai Merek dan Paten di atas, kami berharap generasi milenial seperti Sdr. Dinarir Reykhan dapat memahami pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, dan kepada para pelaku usaha khususnya dapat memahami kebutuhan yang tepat untuk pendaftaran produk mereka.
Ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Email : sjahnaz-rijadi@snco-law.com
Phone : 02175904398